Pasar Modal Indonesia: Investor Butuh Lebih dari Sekadar Angka

Mahasiswa Hukum, Prodi Hukum Pidana Islam. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Rifki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasar modal Indonesia bukan sekadar tempat orang membeli dan menjual saham demi mendapatkan keuntungan. Di balik angka yang bergerak setiap hari, ada kepercayaan investor yang harus dijaga. Ketika muncul dugaan pelanggaran perdagangan saham, pertanyaan "bukan hanya bagaimana harga akan bergerak, tetapi juga apakah pasar sudah berjalan secara transparan dan sesuai hukum?".
Bagi sebagian orang, pasar saham mungkin terlihat sederhana. Ada yang membeli saham karena melihat peluang keuntungan, ada yang memlimemilih berinvestasi untuk masa depan, ada pula yang baru mulai belajar memahami dunia pasar modal. Namun, di balik angka yang bergerak setiap hari, ada satu hal yang sering terlupakan, yaitu sebuah kepercayaan.
Menurut saya, kepercayaan merupakan modal yang tidak kalah penting dari uang dalam dunia invstasi. Invetor tentu menghadapi risiko naik turunnya harga saham. Akan, tetapi, risiko pasar berbeda dengan kekhawatiran ketika muncul dugaan bahwa perdagangan saham tidak berjalan secara wajar.
Persoalan inilah yang menarik perhatian saya ketika membaca kabar mengenai pemeriksaan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada 16 Oktober 2026, OJK menyampaikan bahwa dari 61 saham yang masuk dalam daftar HSC, sebanyak 31 saham terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Informasi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan "Bagaimana investor bisa merasa aman, apabila integritas perdagangan saham masih harus terus diperiksa?".
Namun, menurut saya, angka tersebut juga harus dibaca secara hati-hati. Masuknya saham ke dalam daftar HSC tidak otomatis berarti perusahaan yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Konsentrasi kepemilikan saham merupakan kondisi yang perlu diperhatikan sedangkan dugaan pelanggaran harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
di sinilah pentingnya membedakan antara kecurigaan, temuan regulator, dan kesimpulan hukum. Ketiganya bukan hal yang sama.
Mengapa Transparansi Pasar Modal Penting bagi Investor?
OJK juga mengumumkan hasil penindakan terkait perdagangan saham PT Dian Swstatika Sentosa Tbk (DSSA), serta proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Dalam keterangan resminya, OJK menjelaskan adanya temuan manipulasi perdagangan saham DSSA dan pelanggaran terkait pemesanan serta penjatahan saham BREN dan CUAN. OJK kemudian menjatuhkan sanksi administratif berupa dendan dengan total Rp2,1 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelaPelanggaran tersebut.
Bagi saya, persoalan ini menunjukkan bahwa pembahasan pasar modal tidak cukup berhenti pada pertanyaan "apakah harga saham akan naik atau turun?". Kita juga perlu bertanya "apakah perdagangan berlangsung secara transparan, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah investor memperoleh perlindungan yang semestinya?".
Sebab, apabila perdagangan saham dipengaruhi oleh tindakan yang melanggar ketentuan, dampaknya bukan hanya persoalan angka di layar. Kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal juga bisa ikut terpengaruh.
Meski begitu, kita perlu memahami bahwa sanksi administratif dan proses pidana merupakan hal yang berbeda. Penjatuhan sanksi oleh regulator harus dibaca sesuai pihak yang dikenai sanksi dan pelanggaran yang telah ditemukan. Semntara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang perlu ditangani lebih lanjut, proses penegakan hukum tetap harus mengikuti mekaisme yang berlaku.
Artinya, penegakan hukum tidak boleh sekadar terlihat tegas. Penegakan hukum juga harus tepat sasaran, didukung bukti, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Tidak Boleh Berhenti Pada Pengumuman
hal ini yang menurut saya penting adalah keterbukaan informasi. Ketika OJK mengumumkan bahwa 31 dari 61 saham HSC telah terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana, masyarakat tentu ingin mengetahui perkembangan pemeriksaan tersebut.
Namun, keinginan untuk memperoleh informasi tidak boleh berubah menjadi kebiasaan menebak-nebak perusahaan mana yang dimaksud, apalagi menyebarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas.
Menurut saya, regulator memiliki pekerjaan penting untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara berkala, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku. Informasi yang jelas dapat membantu masyarakat memahami persoalan tanpa harus bergantung pada spekulasi.
Di sisi lain, investor juga perlu membangun kebiasaan yang lebih kritis. Jangan sampai keputusan investasi hanya didasarkan pada kabar yang ramai dibicarakan atau anggapan bahwa suatu saham pasti menguntungkan. Informasi resmi laporan perusahaan, kondisi keuangan, dan pemahaman terhadap risiko tetap perlu menjadi pertimbangan.
Bagi investor pemula, hal ini mungkin terdengar sederhana. Namun, justru dari kebiasaan memeriksa informasi itulah keputusan yang lebih bertanggung jawab dapat dimulai.
Pasar Modal Yang Sehat Membutuhkan Hukum Yang Dipercaya
Saya melihat kasus ini sebagai pengingat bahwa pasar modal bukan hanya tempat mempertemukan pihak yang memiliki uang dengan pihak yang membutuhkan modal. Di dalamnya ada kepentingan masyarakat, kepercayaan investor, serta tanggung jawab regulator untuk menjaga agar kegiatan perdagangan berlangsung sesuai aturan.
Oleh karena itu, langkah OJK dalam memeriksa dugaan pelanggaran perlu diikuti dengan proses transparan dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Sebaliknya, pihak yang harus berada dalam tahap pemeriksaan tidak boleh langsung dianggap bersalah hanya karena namanya dikaitkan dengan suatu perkara.
Bagi saya, keberhasilan penegakan hukum di pasar modal tidak cukup diukur dari besarnya denda yang dijatuhkan. Hal ini juga penting adalah apakah pelanggaran dapat dicegah, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah masyarakat semakin percaya untuk berinvestasi melalui mekanisme yang sah.
Pada akhirnya, investor memang harus memahami risiko sebelum menanamkan uangnya. Namun, mereka juga membutuhkan pasar yang memiliki aturan jelas dan pengawasan yang dapat dipercaya.
Pertanyaannya, jika kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama pasar modal, sudah sejauh mana transparansi penegakan hukum mampu memastikan bahwa kepercayaan tersebut benar-benar layak diberikan?
Bagi saya, jawaban atas pertanyaan itu akan jauh lebih berarti daripada sekedar melihat seberapa besar angka dan denda yang diumumkan
