Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pajak Karbon: Kepastian vs Fleksibilitas dalam Cap and Tax & Cap and Trade
16 Maret 2025 2:32 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Rifqi Rasyiddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pajak karbon telah menjadi topik utama dalam kebijakan lingkungan global. Dua mekanisme utama yang banyak diperdebatkan adalah Cap and Tax dan Cap and Trade. Kedua pendekatan ini menawarkan keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Cap and Tax: Kepastian dengan Sentuhan Fleksibilitas
ADVERTISEMENT
Cap and Tax adalah pendekatan yang menggabungkan batas maksimum emisi (cap) dengan pengenaan pajak bagi perusahaan yang melebihi batas tersebut. Pemerintah menetapkan batas atas emisi yang diperbolehkan, dan jika sebuah perusahaan melampaui batas tersebut, mereka akan dikenakan pajak karbon untuk setiap unit emisi yang berlebih.
Namun, skema ini juga memberikan opsi bagi perusahaan untuk membeli sertifikat izin emisi dari perusahaan lain yang berhasil mengurangi emisinya di bawah batas yang ditetapkan. Dengan mekanisme ini, Cap and Tax tetap memberikan fleksibilitas bagi industri dalam menentukan strategi mitigasi emisi mereka.
Cap and Trade: Fleksibilitas dalam Batasan yang Jelas
Cap and Trade, atau sistem perdagangan karbon, menetapkan batas total emisi yang diperbolehkan dan membagi kuota emisi tersebut ke berbagai perusahaan dalam bentuk izin yang dapat diperdagangkan. Perusahaan yang mampu mengurangi emisinya dengan biaya lebih rendah dapat menjual kelebihan izinnya kepada perusahaan lain yang menghadapi biaya reduksi emisi yang lebih tinggi.
ADVERTISEMENT
Mekanisme ini menciptakan pasar untuk izin emisi dan mendorong efisiensi ekonomi dalam pengurangan emisi. Hal ini telah terbukti efektif di beberapa negara, seperti Uni Eropa melalui skema European Union Emissions Trading System (EU ETS).
Kepastian vs. Fleksibilitas: Menemukan Titik Temu
Perdebatan antara kedua mekanisme ini berkisar pada keseimbangan antara kepastian dan fleksibilitas:
ADVERTISEMENT
Implementasi di Indonesia: Menuju Kebijakan yang Efektif
Indonesia telah menunjukkan komitmen dalam mengurangi emisi karbon melalui berbagai kebijakan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi dasar hukum bagi penerapan pajak karbon di Indonesia. Namun, implementasinya mengalami beberapa kali penundaan karena berbagai tantangan regulasi dan kesiapan industri.
Selain pajak karbon, Indonesia juga mengeksplorasi skema Cap and Trade melalui pengembangan pasar karbon domestik seperti IDXCarbon. Inisiatif seperti Nusantara Carbon Scheme mencerminkan upaya pemerintah untuk membangun mekanisme perdagangan karbon yang efektif. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah menentukan batas emisi yang tepat dan meningkatkan partisipasi industri.
Kesimpulan
Dalam memilih antara Cap and Tax dan Cap and Trade, pemerintah perlu mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Cap and Tax menawarkan kepastian harga serta potensi penerimaan negara yang stabil, sementara Cap and Trade memberikan kepastian lingkungan dengan fleksibilitas ekonomi melalui mekanisme pasar.
ADVERTISEMENT
Dengan karakteristik ekonomi Indonesia yang beragam, kombinasi kedua mekanisme ini dapat menjadi solusi optimal untuk mencapai target pengurangan emisi secara efektif dan efisien. Langkah berikutnya adalah memastikan regulasi yang mendukung serta insentif yang tepat bagi industri untuk berpartisipasi dalam skema mitigasi perubahan iklim ini.
Daftar Pustaka
ADVERTISEMENT