Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kripto: Peluang Ekonomi atau Tantangan Syariah?
24 Oktober 2024 17:08 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Risman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam era digital yang terus berkembang, muncul cryptocurrency sebagai fenomena global dengan tawaran potensi ekonomi yang signifikan, namun memberikan tanda tanya besar mengenai kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah. Mari kita mengeksplorasi apakah kripto dapat dipandang sebagai peluang investasi yang menjanjikan atau justru menjadi tantangan bagi pemahaman dan penerapan hukum Islam dalam konteks keuangan modern.
Apa itu Cryptocurrency?
ADVERTISEMENT
Cryptocurrency atau Kripto adalah mata uang digital yang dirancang menggunakan kriptografi, berfungsi sebagai alat tukar. Teknologi ini dikenal sebagai Teknologi Blockchain, yang memastikan keamanan dan anonimitas transaksi. Setiap transaksi tercatat dalam buku besar digital yang disebut sebagai Blockchain, berfungsi sebagai catatan permanen dan terdistribusi dan dapat diakses oleh semua pengguna jaringan.
Contoh paling terkenal dari cryptocurrency adalah Bitcoin, yang diperkenalkan pada tahun 2009 oleh individu dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Selain Bitcoin, ada Ethereum, Notcoin, Sol, dan ribuan cryptocurrency lainnya yang tidak hanya berfungsi sebagai mata uang tetapi juga mendukung kontrak pintar-protokol yang secara otomatis menjalankan perjanjian tanpa perantara.
Jika ditinjau dari sisi positif, teknologi blockchain menawarkan potensi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam berbagai sektor, yang menjadi peran penting untuk menghadapi tantangan kehidupan manusia di era digital yang terus berkembang.
ADVERTISEMENT
Dengan kehadiran teknologi blockchain, lalu seperti apa pandangan syariah tentang mata uang digital menggunakan kriptografi?
Beberapa Pendapat tentang Blockchain
Salah satu topik menarik adalah peran Bitcoin sebagai aset digital. Meskipun Bitcoin menciptakan perdebatan di kalangan ulama tentang kesesuaiannya dengan hukum Islam, teknologi blockchain mendukung prinsip syariah dengan meningkatkan transparansi dan keamanan. Transaksi yang dicatat dalam blockchain bersifat terdesentralisasi, memberikan akses yang jelas dan pasti kepada semua pihak. Dalam kerangka ekonomi syariah, yang melarang praktik riba dan maysir, blockchain dapat berkontribusi signifikan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip tersebut.
Penggunaan mata uang kripto dalam ekonomi syariah menjadi topik perdebatan penting dalam diskusi mengenai aset digital dan prinsip hukum Islam. Mata uang kripto memunculkan berbagai pertanyaan dan tantangan dalam konteks syariah. Ulama dan ahli keuangan Islam memiliki pandangan yang beragam tentang mata uang kripto. Beberapa ulama mendukung dengan syarat tertentu, sementara yang lain bersikap lebih kritis.
ADVERTISEMENT
Isybel Harto dari Aliansi Media Crypto Indonesia menyatakan bahwa crypto berkonsep syariah seperti Islamic Coin dapat menjadi solusi inovatif yang menggabungkan teknologi blockchain dengan etika Islam, memberikan peluang investasi etis dan transparan kepada investor lokal dan global.
"Seiring perkembangan negara maju yang terus merangkul inovasi keuangan, konvergensi cryptocurrency halal dan prinsip-prinsip keuangan Islam menciptakan ekosistem yang semakin berkembang, tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tapi juga mendorong inklusi keuangan bagi masyarakat yang lebih luas," ucap Isybel.
Dikutip dari kumparan.com, Edo Segara Gustanto dalam kutipannya mengatakan, Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof. Budi Agus Riswandi dalam pidato pengukuhan menyoroti teknologi blockchain sebagai salah satu hasil inovasi manusia di abad ini, namun menimbulkan dua sisi yang bertentangan.
ADVERTISEMENT
"Jika saat ini MUI melarang blockchain hanya karena khawatir merusak ekosistem Lembaga Keuangan di Indonesia atau perangkatnya belum siap, maka sangat mungkin ke depannya, blockchain, serta turunannya akan diperbolehkan jika itu membawa maslahat untuk kehidupan manusia," ucap Edo Segara Gustando.
Blockchain menurut Cara Pandang Syariat Islam
Menurut Fiqh Islam, barang atau sesuatu yang dapat diperdagangkan harus dalam bentuk yang jelas. Apabila kripto dijadikan sebagai barang yang diperdagangkan, maka tidak diperbolehkan karena memiliki bentuk yang tidak jelas. Namun, jika dengan alasan kemaslahatan bersama, maka kripto memungkinkan dijadikan sebagai alat tukar.
Dalam kaidah fiqh, dijelaskan bahwa segala sesuatu hukumnya boleh atas dasar muamalah, hingga terdapat dalil yang melarangnya. Dengan catatan tindakan tersebut telah disepakati oleh Pemerintah atau adanya Undang-Undang yang mendukung penerapan blockchain, kripto, dan sejenisnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Al-Ghazali dan Kitab Mukaddimah karya Ibnu Khaldun bahwa uang kertas atau koin yang tidak mengandung unsur emas dan perak boleh dijadikan sebagai alat tukar apabila ada dukungan dari Pemerintah setempat.
Kesimpulan
Artikel ini membahas posisi cryptocurrency dalam konteks prinsip syariah. Cryptocurrency, sebagai mata uang digital yang beroperasi di atas teknologi blockchain, menawarkan potensi ekonomi yang besar tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan hukum Islam.
Pendapat ulama bervariasi, beberapa mendukung penggunaan kripto dengan syarat tertentu, sementara yang lain skeptis. Di satu sisi, blockchain meningkatkan transparansi dan keamanan, mendukung prinsip syariah. Namun, tantangan muncul karena bentuk cryptocurrency yang dianggap tidak jelas.
Secara keseluruhan, artikel menyoroti bahwa meskipun ada kontroversi, potensi untuk integrasi cryptocurrency dalam ekonomi syariah ada, terutama jika diatur dengan baik oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT