Konten dari Pengguna

Lawan Penyebaran Hoax, Pemberian Edukasi UU ITE

Muhammad Ritter
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
20 Agustus 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Ritter tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1.1 Penyampaian Materi Kepada Para Warga
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1.1 Penyampaian Materi Kepada Para Warga
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedungmulyo, 5 Agustus 2024 — Sebuah kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang penuh manfaat kembali dihadirkan oleh Ritter Muhammad Asadelafif, mahasiswa jurusan Hukum Universitas Diponegoro (UNDIP). Program KKN ini diadakan di rumah Ketua RT 05, Dusun Sidomulyo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali. Tujuan dari program untuk memberikan edukasi hukum kepada ibu-ibu setempat. Acara yang berlangsung pada malam hari ini, tepatnya pukul 20.00 WIB, difokuskan pada pembahasan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sangat relevan dalam menangkal penyebaran berita hoax di era digital.
ADVERTISEMENT
Gambar 1.2 Foto Bersama Para Warga
Ritter, yang menjadi pemateri utama dalam program ini, dengan cermat mengangkat isu hoax yang semakin marak dan dampaknya yang dapat merugikan banyak pihak. "Di era digital ini, penyebaran informasi bisa terjadi dengan sangat cepat. Sayangnya, banyak di antara kita yang belum memiliki kesadaran penuh untuk memverifikasi kebenaran informasi yang diterima," ujar Ritter di hadapan para ibu yang hadir dengan antusias.
Dalam pemaparannya, Ritter menjelaskan bahwa hoax atau berita palsu sering kali disebarkan dengan tujuan menyesatkan atau menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebagai bagian dari upaya pencegahan, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang tegas dalam UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi yang tidak benar. Ritter menyoroti Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa takut, kebencian, atau permusuhan dapat dikenai sanksi pidana. Hukuman yang diatur dalam UU ITE ini tidak main-main; pelanggar dapat dipenjara hingga enam tahun atau didenda hingga satu miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Dampak dari penyebaran hoax tidak hanya pada ketenangan masyarakat, tetapi juga bisa memicu konflik dan kerugian materiil bagi banyak orang," jelas Ritter, sambil mengingatkan para ibu-ibu untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama melalui media sosial yang sering menjadi sarana utama penyebaran hoax.
Lebih lanjut, Ritter menekankan pentingnya literasi digital sebagai benteng utama dalam menghadapi hoax. Ia mengajak para ibu untuk lebih kritis dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ritter juga memberikan tips praktis seperti memeriksa sumber berita, memperhatikan judul dan isi, serta memastikan validitas gambar atau video yang kerap disertakan dalam sebuah berita. Selain itu, Ritter memperkenalkan website cekfakta.com yang bisa digunakan untuk memverifikasi keaslian informasi.
"Literasi digital bukan hanya tentang bisa menggunakan gadget atau media sosial, tetapi juga tentang bagaimana kita dapat bertanggung jawab dalam menyikapi informasi yang kita terima dan bagikan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Antusiasme para ibu-ibu yang hadir menunjukkan betapa pentingnya pemahaman tentang hoax dan aturan hukum yang mengaturnya. Salah satu peserta, Ibu Rini, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat membuka wawasannya. "Selama ini saya belum begitu paham tentang UU ITE, apalagi soal sanksi penyebaran hoax. Dengan penjelasan tadi, saya jadi lebih waspada dan akan lebih hati-hati lagi dalam menggunakan media sosial," katanya.
Program KKN ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru bagi masyarakat Dusun Sidomulyo, tetapi juga menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antarwarga. Para ibu-ibu yang biasanya sibuk dengan urusan rumah tangga, hari itu dapat berkumpul dan belajar bersama tentang hal-hal yang sangat penting untuk kehidupan di era digital ini.
Kegiatan KKN yang diinisiasi oleh Ritter Muhammad Asadelafif ini memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran hukum terkait UU ITE dan bahaya hoax. Dengan adanya edukasi semacam ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Kedepannya, Ritter berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi program rutin yang melibatkan lebih banyak pihak, guna menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dan kritis dalam menyikapi era digital.
ADVERTISEMENT