Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Transformasi Dunia Digital dalam Bingkai Hukum
20 Agustus 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Ritter tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 31 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Dusun Sendangrejo, yang terletak di Desa Kedungmulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, menjadi lokasi pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diinisiasi oleh Ritter Muhammad Asadelafif, seorang mahasiswa Hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP). Acara ini dilaksanakan di rumah RT perkumpulan warga Dusun Sendangrejo dan dihadiri oleh seluruh warga dusun, dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman mendalam tentang transformasi dunia digital yang aman dan efisien.
ADVERTISEMENT
Program KKN yang digagas oleh Ritter tidak hanya fokus pada aspek teknis dari dunia digital, tetapi juga mengupas tuntas regulasi perundang-undangan yang mengatur penggunaan teknologi digital di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap berbagai aspek digital yang semakin terintegrasi dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam presentasinya, Ritter menjelaskan tentang pentingnya sertifikat digital atau elektronik dalam dunia yang semakin terkoneksi. Sertifikat digital/elektronik tidak hanya berfungsi sebagai alat verifikasi identitas dan pengesahan dokumen, tetapi juga diakui secara hukum sebagai tanda tangan elektronik. Ritter menekankan bahwa penggunaan sertifikat digital telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar hukum bagi pengakuan tanda tangan elektronik di Indonesia. Dengan demikian, sertifikat digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah, memberikan legalitas yang kuat pada berbagai transaksi dan dokumen digital.
ADVERTISEMENT
Selain UU ITE, Ritter juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2019, yang memberikan panduan dan regulasi terkait penyelenggaraan sertifikat elektronik di Indonesia. Peraturan ini menetapkan standar keamanan tinggi melalui teknologi kriptografi untuk menjamin keaslian dan integritas dokumen, serta memastikan bahwa data terlindungi dari akses dan modifikasi yang tidak sah.
Ritter menambahkan bahwa sertifikat digital/elektronik menawarkan sejumlah keuntungan, seperti efisiensi dan kemudahan akses. Dengan penggunaan sertifikat digital, proses verifikasi dokumen dan identitas dapat dilakukan secara online tanpa memerlukan proses manual yang memakan waktu, seperti pengiriman fisik dokumen atau verifikasi langsung. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga memberikan kenyamanan bagi para pengguna, termasuk lembaga pemerintah, perusahaan, dan individu. Bagi lembaga pemerintah, sertifikat digital mempermudah proses verifikasi dokumen resmi dan identitas, yang pada gilirannya meningkatkan efisiensi layanan publik. Di sisi lain, perusahaan dapat mengandalkan sertifikat digital untuk meningkatkan keamanan dan integritas data mereka, serta mempermudah transaksi bisnis online.
ADVERTISEMENT
“Banyak dari kita yang masih meremehkan perkembangan zaman dan pentingnya keamanan data pribadi maka dari itu dengan adanya sertifikat digital dapat menjamin keamanan data pribadi, “ Ujar Ritter. “Selain itu dengan adanya sertifikat digital pemilik sertifikat dapat mengakses data lebih mudah dan efektif melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah.” Ritter menekankan bahwa di tengah pesatnya perkembangan teknologi, kesadaran hukum masyarakat terhadap penggunaan teknologi digital harus terus ditingkatkan. Penggunaan sertifikat digital yang didukung oleh regulasi perundang-undangan tidak hanya melindungi hak-hak individu, tetapi juga memastikan bahwa transaksi digital berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan literasi digital warga, serta memperkuat pemahaman mereka terhadap pentingnya keamanan dan legalitas dalam setiap aktivitas digital. Dengan adanya program ini, Ritter berharap masyarakat dapat lebih siap menghadapi tantangan di era digital yang terus berkembang, dengan tetap mengedepankan aspek hukum dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan program KKN oleh Ritter ini tidak hanya memberikan wawasan teknis mengenai dunia digital, tetapi juga menekankan pentingnya aspek hukum dalam penggunaan teknologi digital. Sertifikat digital/elektronik, yang telah diakui secara hukum di Indonesia, menjadi salah satu solusi untuk memastikan keamanan, efisiensi, dan legalitas dalam setiap transaksi dan dokumen digital. Dengan demikian, warga Dusun Sendangrejo, Desa Kedungmulyo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, diharapkan dapat memanfaatkan teknologi digital secara aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.