news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Internalisasi Stop Kekerasan Seksual dalam Dunia Akademi

Muhammad Rizal
Mahasiswa Universitas Brawijaya
30 Juni 2022 17:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rizal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Stop Kekerasan Seksual. Foto: istockphoto
zoom-in-whitePerbesar
Stop Kekerasan Seksual. Foto: istockphoto
ADVERTISEMENT
Kampus sebuah sarana mahasiswa dalam meraih ilmu pengetahuan dan jati diri dengan mengerahkan segala potensi yang dimiliki untuk perkembangan karakternya. Lingkungan kampus yang aman dan tenang membantu keefektifan dalam belajar dan meningkatkan prestasi pendidikan. Sehingga peran kampus sangatlah berpengaruh besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Tidak lah mengherankan jika kampus mempunyai nilai istimewa di mata masyarakat.
ADVERTISEMENT
Citra kampus menjadi tercoreng oleh kasus kekerasan seksual yang sering kali terjadi. Menyebabkan lingkungan kampus tidak aman dan nyaman, sehingga para mahasiswa merasa khawatir dan tidak tenang dalam belajar yang berdampak terhadap menurunnya prestasi pendidikan.
Fenomena Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik di ruang terbuka maupun tertutup termasuk kampus. Kekerasan seksual pula bisa terjadi oleh siapa saja, termasuk tenaga kependidikan dan mahasiswa. Penyebab maraknya kasus pelecehan seksual adalah kurangnya edukasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang diajarkan oleh pihak kampus, sehingga civitas akademika berani berbuat asusila ataupun menjadi korban.
Perempuan Frustasi. Foto: istockphoto
Beberapa faktor lain diantaranya faktor natural atau biologis, faktor sosial dan budaya, faktor relasi kuasa yang sangat sering dijumpai di kampus, menonton pornografi, korban kekerasan seksual merasa terpaksa, tidak berani menolak atau hanya diam ketika mengalami pelecehan seksual hanya karena pelaku adalah seseorang yang memiliki kedudukan dan memiliki kekuasaan di kampus, baik itu sebagai seorang dosen, staf ataupun pemimpin organisasi tertentu di kampus.
ADVERTISEMENT
Fenomena kekerasan seksual yang merajalela di kampus menjadi sebuah permasalahan serius bagi dunia pendidikan. Pasalnya, kampus menempati urutan pertama dalam kasus kekerasan seksual di jenjang pendidikan. Hal ini pula menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek) dengan membuat ultimatum berupa Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Upaya ini tentu menjadi stimulus baru yang harus dilaksanakan oleh civitas akademika supaya dapat mengurangi bahkan menghilangkan kasus kekerasan seksual yang sering terjadi di kampus.
Dampak yang dialami korban kekerasan seksual pun sangatlah beragam, ada yang mengalami trauma sehingga lebih memilih drop out dari kampus, depresi, kehilangan rasa percaya terhadap orang lain, penderitaan fisik hingga kesehatan reproduksi. Seandainya kekerasan seksual dibiarkan begitu saja tanpa pencegahan, maka akan merusak citra moral bangsa ini terkhusus dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, dengan permasalahan kekerasan seksual di kampus, maka perlunya suatu inovasi yaitu melalui program Stop Kekerasan Seksual. Manfaat program ini adalah dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual, dikarenakan pelaku merasa takut jika dirinya masuk ke ranah hukum baik sosial, kode etik maupun pidana bisa memberi efek jera ketika ingin melakukannya kembali, dan menciptakan kampus yang aman dan nyaman tanpa khawatir adanya kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Rumah Mahasiswa
Kampus adalah rumah bagi mahasiswa dan tenaga kependidikan. Esensi rumah tentu merupakan tempat aman, nyaman, dan memberikan keselamatan di dalamnya. Tidak ada ruang untuk kekerasan seksual. Jangan biarkan kekerasan seksual masuk ke ranah pendidikan. Sudah saatnya mengembalikan fungsi kampus sebagai rumah yang memberikan rasa aman dan nyaman.
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal (Kemendikbud).
Problematika ini kerap kali menjadi ancaman bagi mahasiswa dan harus secepatnya ditangani dengan tepat. Inovasi yang perlu dilakukan adalah dengan sebuah program stop kekerasan seksual. Program ini diimplementasikan dengan beberapa hal, antara lain:
ADVERTISEMENT
1) Memberi edukasi mengenai kajian kekerasan seksual. Yakni penguatan perspektif materi kuliah tentang kesetaraan, pemenuhan kebutuhan khusus untuk disabilitas, mengintegrasikan nilai-nilai HAM, dan penguatan budaya komunitas.
2) Menanamkan nilai moral yang baik dan perisai spiritualitas sebagai senjata melawan nafsu.
3) Mengenal dinamika kekerasan seksual supaya bisa terhindar. Seperti tidak memakai pakaian yang mengundang nafsu orang lain. Sehingga pihak kampus hendaknya mengajarkan cara berpenampilan yang baik dan sopan.
4) Proses pelaporan yang aman dan nyaman dengan tetap melindungi keamanan korban, serta mengapresiasi korban yang berani melaporkan kasusnya serta mendukung pemulihan mental psikologis.
5) Dan memberi sanksi etik kepada pelaku sesuai kode etik civitas akademika.
Pihak yang bisa mengambil peran dalam program stop kekerasan seksual adalah Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari penyidik, tenaga kependidikan, dan lembaga mahasiswa yang semuanya terbukti tidak pernah melakukan ataupun membiarkan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Sistem penyelenggaraan program ini seperti memberikan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada saat pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru atau bisa dilakukan oleh dosen setiap kali mengajar dengan menyelipkan beberapa saat dalam mata kuliahnya mengenai pembahasan edukasi kekerasan seksual dan ditambahi moral spiritualitas.
Sedangkan bagi penyidik dari Lembaga pemerintah bisa menyelenggarakan kuliah umum stop kekerasan seksual dalam kampus beberapa pertemuan saja dalam satu semester. Satgas dari penyidik juga bisa memonitoring kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus dengan pimpinan kampus. Bahkan melaporkan secara langsung kepada penanggung jawab hukum apabila pimpinan kampus tidak mengambil tindakan cepat dan tepat.
Dalam menyikapi hal itu, pihak kampus harus bersikap tegas dalam melawan kekerasan seksual. Dengan memasang tanda peringatan bahwa kampus tidak menoleransi kekerasan seksual dan memiliki prinsip tidak menyembunyikan kasus kekerasan seksual, karena khawatir nama baik kampus jatuh. Namun, berani mengambil sikap tegas di depan publik dengan mengusut kasus sampai ke akar-akarnya.
ADVERTISEMENT
Kampus yang baik bukanlah kampus yang menutupi kasus internal sehingga terlihat baik di publik. Namun, kampus yang baik adalah kampus yang mampu menangani kasus internal dengan bijak, transparan, dan penuh rasa tanggung jawab. Sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terulang kembali.
Stop Kekerasan Seksual
Program stop kekerasan seksual menjadi sangat penting, mengingat banyaknya mahasiswi yang menjadi korban di hampir setiap kampus. Dalam memerdekakan kampus dari kekerasan seksual, Kemendikbud Ristek ikut andil dalam pencegahannya dengan konsensus Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan perguruan tinggi. Peraturan tersebut menjadi payung hukum jika terjadi kasus kekerasan seksual di kampus. Para stakeholder dan civitas akademika tentu memahami tugas dan peran masing-masing dalam upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual di perguruan tinggi (Lampiran Keputusan Dirjen Pendis, 2019).
Menolak kekerasan Seksual. Foto: istockphoto
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus tetap menjadi perhatian bersama. Langkah demi langkah telah dilewati dan hasilnya cukup memberi dampak yang signifikan. Namun hal itu tetap dianggap kurang optimal, karena sampai saat ini kampus sama sekali belum terbebas dari kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya, pelecehan seksual tidak dapat diselesaikan hanya dengan kebijakan eksternal dan undang-undang saja, melainkan harus didukung oleh pihak internal. Oleh karena itu, sudah sepantasnya pihak kampus di kawal pemerintah lebih bersinergi dalam menjalankan program stop kekerasan seksual untuk menciptakan keamanan dan ketenangan dalam belajar di kampus.