Kawasan Tanpa Rokok Bukan Sekadar Tulisan di Dinding

ASN Pemkab Rokan Hilir, Mahasiswa S2 Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari MUHAMMAD RIZKI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sebuah pemandangan yang terasa paradoks di banyak ruang publik kita. Di dinding terpampang jelas tulisan “Kawasan Tanpa Rokok.” Hurufnya besar, simbol larangannya mencolok, bahkan tidak jarang dibuat dengan desain yang menarik. Namun, beberapa meter dari papan tersebut, seseorang masih dapat ditemukan sedang merokok. Asapnya mengepul, orang-orang berlalu-lalang, sementara tidak ada yang menegur dan tidak terlihat adanya pengawasan yang berarti.
Lalu, untuk apa papan itu dipasang?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar sindiran. Ia menggambarkan persoalan yang jauh lebih besar dalam kebijakan kesehatan masyarakat Indonesia. Kita relatif berhasil membuat aturan, tetapi belum selalu berhasil memastikan aturan tersebut hidup dalam perilaku sehari-hari.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan sekadar papan pengumuman. KTR merupakan instrumen kebijakan kesehatan masyarakat yang bertujuan menciptakan ruang publik yang terlindungi dari asap rokok, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan masyarakat yang tidak merokok.
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana memberikan dasar yang jelas mengenai penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah daerah diwajibkan menetapkan dan mengimplementasikan KTR melalui peraturan daerah.
Kawasan tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Dengan demikian, persoalan Indonesia bukan semata-mata ketiadaan regulasi. Persoalannya adalah seberapa serius regulasi tersebut diterapkan di lapangan.
Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2021 memberikan gambaran yang perlu menjadi perhatian. Sebanyak 74,2 persen orang dewasa yang mengunjungi restoran terpapar asap rokok orang lain. Di tempat kerja, paparan mencapai 44,8 persen, sedangkan di transportasi umum mencapai 40,5 persen. Bahkan, fasilitas pelayanan kesehatan masih belum sepenuhnya terbebas dari paparan asap rokok, dengan angka sebesar 14,2 persen.
Data tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan dan kenyataan. Indonesia dapat memiliki regulasi yang kuat, tetapi jika masyarakat masih dengan mudah menemukan asap rokok di ruang publik yang seharusnya bebas asap rokok, maka tujuan utama KTR belum sepenuhnya tercapai.
Ketika Regulasi Maju, Implementasi Tertinggal
Kita perlu berhenti mengukur keberhasilan KTR hanya berdasarkan jumlah daerah yang telah memiliki peraturan. Memiliki regulasi memang penting, tetapi regulasi hanyalah titik awal. Perjalanan sesungguhnya dimulai setelah aturan ditetapkan.
WHO Indonesia pada Januari 2026 menyebutkan bahwa lebih dari 90 persen kabupaten/kota di Indonesia telah memiliki regulasi KTR. Capaian tersebut patut diapresiasi. Namun, pada saat yang sama, WHO juga menyoroti bahwa penegakan dan pemantauan kepatuhan masih menjadi tantangan. Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari perhatian.
Kita dapat dengan mudah menghitung berapa banyak peraturan daerah yang telah diterbitkan. Namun, jauh lebih sulit untuk menghitung berapa banyak ruang publik yang benar-benar patuh terhadap aturan tersebut.
Kita dapat menghitung jumlah papan larangan merokok yang telah dipasang. Namun, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah papan tersebut mampu mendorong perubahan perilaku. Jangan sampai KTR hanya menjadi keberhasilan administratif, tetapi gagal menjadi keberhasilan kesehatan masyarakat.
KTR Bukan Proyek Memasang Papan
Kesalahan dalam memahami KTR terjadi ketika kebijakan tersebut hanya dipandang sebagai kegiatan pemasangan papan larangan merokok.
Ada peraturan, dianggap selesai.
Ada papan larangan, dianggap selesai.
Ada sosialisasi, dianggap selesai.
Padahal, kebijakan kesehatan tidak berhenti pada kegiatan. Kebijakan harus menghasilkan perubahan. Papan larangan hanya memberikan informasi. Papan tersebut tidak dapat menegur pelanggar, mengawasi kawasan, ataupun memastikan aturan diterapkan secara konsisten. Karena itu, implementasi KTR membutuhkan sistem pengawasan yang jelas.
Pengelola kawasan harus mengetahui tanggung jawabnya. Petugas pengawasan harus memiliki kapasitas yang memadai. Masyarakat harus mengetahui mekanisme pelaporan. Pemerintah daerah harus memiliki data kepatuhan. Penegakan aturan juga harus dilakukan secara konsisten. Tanpa mekanisme tersebut, KTR berisiko menjadi aturan yang kuat secara normatif, tetapi lemah secara operasional.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pembiaran terhadap pelanggaran dapat membentuk persepsi bahwa aturan tersebut tidak perlu dipatuhi. Ketika pelanggaran terus terjadi tanpa konsekuensi, pelanggaran dapat berubah menjadi kebiasaan. Pada titik inilah kebijakan kehilangan daya pengaruhnya terhadap perilaku masyarakat.
Penegakan Tidak Boleh Menunggu Viral
Penegakan KTR tidak seharusnya bersifat reaktif. Pemerintah tidak perlu menunggu video pelanggaran menjadi viral di media sosial sebelum mengambil tindakan. Pengawasan harus dilakukan secara rutin dan terencana.
Pemerintah daerah dapat melakukan audit kepatuhan secara berkala pada fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, kantor pemerintahan, tempat ibadah, tempat kerja, transportasi umum, restoran, dan ruang publik lainnya.
Indikatornya pun dapat dibuat sederhana. Apakah tanda larangan merokok tersedia? Apakah masih ditemukan orang merokok? Apakah terdapat puntung rokok? Apakah pengelola melakukan pengawasan? Apakah tersedia mekanisme penanganan pelanggaran? Apakah masyarakat mengetahui cara menyampaikan pengaduan?
Dari indikator tersebut, pemerintah dapat membangun sistem penilaian kepatuhan KTR yang dapat dipantau dari waktu ke waktu. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak hanya mengetahui daerah mana yang memiliki aturan, tetapi juga mengetahui apakah aturan tersebut benar-benar bekerja.
Ini Bukan Perang terhadap Perokok
Pembahasan mengenai KTR juga perlu ditempatkan secara proporsional. KTR bukan kebijakan untuk memusuhi perokok. KTR merupakan kebijakan untuk mengatur penggunaan ruang publik dan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.
Seorang perokok memiliki hak sebagai warga negara. Namun, masyarakat yang tidak merokok juga memiliki hak untuk tidak terpapar asap rokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Hak seseorang untuk merokok tidak seharusnya menghilangkan hak orang lain untuk mendapatkan udara yang lebih bersih di ruang publik. Persoalan ini menjadi semakin penting ketika kelompok yang terpapar adalah anak-anak.
GATS Indonesia 2021 memperkirakan 34,5 persen orang dewasa atau sekitar 70,2 juta orang menggunakan tembakau. Besarnya jumlah pengguna tembakau menunjukkan bahwa pengendalian konsumsi dan paparan tembakau masih menjadi pekerjaan besar bagi Indonesia. Karena itu, KTR tidak boleh dipandang sebagai kebijakan pelengkap. KTR merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang mendukung masyarakat untuk hidup lebih sehat.
Pemerintah Daerah Harus Naik Kelas
Sudah waktunya pemerintah daerah mengubah cara pandang terhadap KTR. Keberhasilan tidak boleh lagi hanya diukur dari pertanyaan, “Apakah daerah sudah memiliki peraturan daerah tentang KTR?” Pertanyaan tersebut harus ditingkatkan menjadi, “Seberapa patuh ruang publik terhadap aturan KTR?” Perubahan cara pandang ini akan mengubah orientasi kebijakan dari sekadar pembentukan regulasi menjadi penguatan implementasi.
Pemerintah daerah dapat melakukan audit kepatuhan secara berkala, menetapkan penanggung jawab KTR pada setiap kawasan, memperkuat koordinasi lintas sektor, menyediakan kanal pengaduan masyarakat, serta memastikan penegakan aturan berjalan secara konsisten dan proporsional.
KTR bukan hanya urusan dinas kesehatan. Implementasinya membutuhkan keterlibatan berbagai sektor, termasuk pendidikan, perhubungan, ketertiban umum, pemerintahan, pengelola tempat kerja, pengelola fasilitas publik, serta masyarakat.
Di sisi lain, kebijakan KTR juga harus berjalan beriringan dengan layanan berhenti merokok. Larangan saja tidak cukup. Masyarakat yang ingin berhenti merokok perlu mendapatkan dukungan, konseling, dan akses terhadap layanan kesehatan yang mudah dijangkau. Dengan demikian, KTR tidak hanya menjadi instrumen pembatasan, tetapi juga bagian dari ekosistem promosi kesehatan dan perubahan perilaku.
Jangan Puas dengan Kepatuhan di Atas Kertas
Ada kecenderungan dalam birokrasi untuk merasa bahwa pekerjaan telah selesai ketika dokumen sudah ditandatangani, peraturan sudah dibuat, surat edaran sudah diterbitkan, papan larangan sudah dipasang, sosialisasi sudah dilaksanakan dan laporan kegiatan sudah disusun. Namun, masyarakat tidak hidup di dalam dokumen. Masyarakat hidup di ruang nyata dan mereka berada di sekolah, kantor, restoran, terminal, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan berbagai ruang publik lainnya. Di ruang-ruang itulah kebijakan harus diuji.
Jika seseorang masih dapat merokok dengan bebas di kawasan yang secara hukum telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok, maka kita perlu berani mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut masih memiliki persoalan.
Bukan berarti regulasinya tidak penting. Justru karena regulasinya penting, pelaksanaannya harus diperkuat. Jangan sampai kita terus membuat aturan baru setiap kali aturan lama tidak berjalan. Pada akhirnya, kita hanya akan memiliki tumpukan regulasi yang semakin banyak, tetapi perubahan perilaku yang semakin sedikit.
KTR Harus Menjadi Budaya, Bukan Sekadar Aturan
Pada akhirnya, keberhasilan KTR tidak ditentukan oleh seberapa besar tulisan “Dilarang Merokok” di dinding. Keberhasilan KTR ditentukan oleh apakah masyarakat memahami, menerima, dan mematuhi aturan tersebut. Kita membutuhkan perubahan budaya.
Budaya bahwa rumah sakit merupakan tempat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, bukan tempat untuk menghirup asap rokok. Budaya bahwa sekolah merupakan ruang tumbuh anak yang harus terlindungi dari paparan rokok. Budaya bahwa tempat kerja harus memberikan lingkungan yang sehat bagi pekerja. Budaya bahwa ruang publik bukan tempat seseorang memaksakan asap rokok kepada orang lain. Dan yang paling penting, budaya bahwa mematuhi KTR merupakan bentuk penghormatan terhadap hak kesehatan orang lain.
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok. Yang masih kita perlukan adalah keberanian untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan. Sebab ukuran keberhasilan KTR bukanlah berapa banyak papan larangan yang terpasang. Bukan pula berapa banyak peraturan yang telah diterbitkan.
Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana, yaitu ketika seseorang memasuki kawasan tanpa rokok, ia benar-benar dapat menghirup udara tanpa asap rokok. Jika kondisi itu belum menjadi kenyataan, pekerjaan kita belum selesai.
Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar tulisan di dinding. Ia adalah janji untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dan janji itu harus terasa dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya terbaca di atas papan pengumuman.
