Ketika Potensi Kalah oleh Upeti: Ke Mana Arah Meritokrasi ASN?

ASN Pemkab Rokan Hilir, Mahasiswa S2 Universitas Lancang Kuning Pekanbaru
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari MUHAMMAD RIZKI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sebuah pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi sebenarnya sangat serius. Di dalam birokrasi, apakah seseorang mendapatkan jabatan karena kemampuannya atau karena kemampuannya “mendekati” kekuasaan?
Pertanyaan ini tentu tidak boleh diarahkan sebagai tuduhan kepada individu atau instansi tertentu tanpa bukti. Namun, sebagai kritik publik, pertanyaan tersebut layak diajukan ketika muncul persepsi bahwa kompetensi, rekam jejak, pendidikan, dan kinerja tidak selalu menjadi faktor utama dalam perjalanan karier aparatur sipil negara (ASN).
Sebab, jika seorang ASN mulai merasa bahwa bekerja keras, meningkatkan kompetensi, berprestasi, dan menjaga integritas bukan lagi jalan utama menuju pengembangan karier, maka yang sedang mengalami krisis bukan hanya karier seorang pegawai. Yang sedang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap sistem birokrasi.
Meritokrasi: Janji yang Harus Dibuktikan
Secara prinsip, sistem merit bukanlah konsep yang asing dalam manajemen ASN. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan sistem merit sebagai dasar pengelolaan ASN. BKN juga menegaskan bahwa meritokrasi harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
Bahkan pada tahun 2026, BKN kembali menegaskan bahwa sistem merit bukan sekadar mekanisme promosi jabatan, melainkan budaya dalam membangun karier dan tanggung jawab ASN. Artinya jelas yakni jabatan “bukan hadiah”. Jabatan adalah amanah organisasi yang seharusnya diberikan kepada orang yang memiliki kapasitas untuk menjalankan tanggung jawab tersebut.
BKN juga telah mendorong manajemen talenta, pemetaan kompetensi, talent pool, dan profiling ASN agar pengisian jabatan semakin berbasis data. Pada Juni 2026, BKN menyebut manajemen talenta telah diterapkan pada 643 instansi pemerintah sebagai bagian dari penguatan sistem merit.
Di atas kertas, semuanya terlihat ideal. Tetapi persoalannya bukan semata-mata apa yang tertulis dalam regulasi. Persoalannya adalah bagaimana prinsip tersebut bekerja ketika berhadapan dengan kepentingan, relasi kekuasaan, dan budaya organisasi.
Ketika “Upeti” Menjadi Metafora yang Menakutkan
Kata upeti mungkin terdengar keras. Namun dalam tulisan ini, upeti tidak dimaknai semata-mata sebagai pemberian uang. Ia dapat menjadi metafora bagi berbagai bentuk transaksionalisme dalam hubungan kekuasaan. Balas jasa, kedekatan, loyalitas personal, kepentingan kelompok, atau bentuk pertukaran kepentingan yang menggeser objektivitas.
Di sinilah bahaya terbesar mulai muncul. Sebab birokrasi yang sehat seharusnya bertanya:
“Apa kompetensinya?”
Bukan:
“Siapa yang mendukungnya?”
Bertanya:
“Apa rekam jejak kinerjanya?”
Bukan:
“Seberapa dekat dia dengan pengambil keputusan?”
Bertanya:
“Apa kontribusinya bagi organisasi?”
Bukan:
“Apa yang bisa ia berikan sebagai imbal balik?”
Jika pertanyaan kedua perlahan menggantikan pertanyaan pertama, meritokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Ia runtuh sedikit demi sedikit.
Yang Paling Dirugikan Bukan Hanya ASN
Bayangkan seorang ASN yang bertahun-tahun belajar, mengikuti pelatihan, meningkatkan kompetensi, menyelesaikan pekerjaan dengan baik, dan menjaga integritas. Kemudian ia melihat bahwa peluang karier justru lebih banyak ditentukan oleh faktor yang berada di luar kompetensi.
Apa yang terjadi?
Ada dua kemungkinan.
Pertama, ia tetap bertahan dan bekerja profesional. Kedua, yang lebih berbahaya, ia mulai belajar bahwa kompetensi bukan satu-satunya mata uang dalam birokrasi. Pada titik inilah organisasi mulai kehilangan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada anggaran yakni “motivasi pegawai”.
ASN yang potensial dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Pegawai yang berprestasi dapat berhenti berinovasi. Orang-orang terbaik bisa memilih untuk bekerja sekadar memenuhi kewajiban, bukan memberikan kontribusi terbaik.
Dan ketika budaya seperti itu berkembang, masyarakat akhirnya ikut membayar harganya. Mengapa? Karena birokrasi bukan sekadar kumpulan pegawai. Birokrasi adalah mesin pelayanan publik.
Ketika orang yang tepat tidak ditempatkan pada posisi yang tepat, dampaknya dapat menjalar kepada kualitas kebijakan, pelayanan, pengambilan keputusan, inovasi, hingga penggunaan anggaran publik.
BKN sendiri menempatkan manajemen talenta dan sistem merit sebagai instrumen untuk memastikan ASN berada pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan potensinya.
Jangan Membunuh Meritokrasi dengan Formalitas
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Meritokrasi jangan sampai hanya menjadi “dokumen administratif”. Jangan sampai ada penilaian kompetensi, tetapi hasilnya tidak menjadi pertimbangan yang berarti.
Jangan sampai ada talent pool, tetapi orang-orang di dalamnya hanya menjadi daftar nama. Jangan sampai ada evaluasi kinerja, tetapi keputusan karier tetap ditentukan oleh faktor subjektif. Jangan sampai birokrasi terlihat meritokratis secara administratif, tetapi transaksional dalam praktik. Karena meritokrasi yang hanya hidup di atas kertas pada akhirnya hanyalah “formalitas yang mahal”.
BKN sendiri pernah menegaskan bahwa sistem merit harus digunakan dalam proses mutasi, rotasi, promosi, dan pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dengan kata lain, tantangannya bukan lagi sekadar membuat aturan. Tantangannya adalah memastikan aturan tersebut tidak kalah oleh kepentingan.
ASN Tidak Boleh Dipaksa Memilih antara Integritas dan Karier
Ini mungkin bagian paling penting. Seorang ASN seharusnya tidak perlu memilih: “Kalau saya ingin karier, apakah saya harus mengorbankan prinsip?”. Pertanyaan seperti itu tidak boleh menjadi budaya.
Karier ASN seharusnya memberikan pesan yang sederhana yakni bekerjalah dengan baik. Tingkatkan kompetensi. Jaga integritas. Berikan pelayanan terbaik. Karena sistem akan melihat dan menghargainya.
Jika pesan tersebut berubah menjadi: “Kerja keras saja belum cukup”, maka negara sedang mengirimkan sinyal yang berbahaya kepada generasi birokrat berikutnya. Sinyal bahwa kompetensi dapat dikalahkan oleh kedekatan. Sinyal bahwa integritas bisa dinegosiasikan. Sinyal bahwa jabatan bukan lagi tentang kapasitas, tetapi tentang transaksi.
Dan jika sinyal itu dibiarkan, jangan heran apabila birokrasi menghasilkan orang-orang yang pintar membaca kekuasaan, tetapi kurang terdorong untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Mengembalikan Jabatan sebagai Amanah
Karena itu, penguatan sistem merit harus lebih dari sekadar slogan reformasi birokrasi. Pertama, pengisian jabatan harus dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Kedua, profil kompetensi dan kinerja ASN harus benar-benar menjadi dasar pengembangan karier. Ketiga, proses promosi dan rotasi harus semakin transparan dan dapat diaudit. Keempat, pengawasan terhadap konflik kepentingan harus diperkuat. Kelima, ASN yang berintegritas dan berprestasi harus memperoleh perlindungan karier.
BKN sendiri menyebut meritokrasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan pengembangan karier ASN, sekaligus instrumen untuk melindungi ASN dari praktik KKN. Sebab meritokrasi bukan hanya tentang siapa yang mendapatkan jabatan.
Meritokrasi juga tentang memastikan orang yang tidak mendapatkan jabatan tetap percaya bahwa prosesnya adil. Itulah ukuran sesungguhnya.
Jangan Sampai yang Kompeten Belajar Menjadi Apatis
Birokrasi membutuhkan orang-orang yang memiliki keberanian untuk bekerja, berpikir, berinovasi, dan memperbaiki keadaan. Tetapi orang-orang seperti itu membutuhkan satu hal yang sangat sederhana, yakni keadilan dalam kesempatan.
Jika kesempatan diberikan secara objektif, ASN akan terdorong meningkatkan kapasitas. Jika kesempatan dipersepsikan sebagai sesuatu yang transaksional, ASN akan belajar mencari jalan lain.
Dan di situlah kita harus berhati-hati. Karena ketika potensi kalah oleh upeti, yang kalah sebenarnya bukan satu orang ASN, tetapi yang kalah adalah meritokrasi. Ketika meritokrasi kalah, yang kehilangan bukan hanya pegawai, tetapi yang kehilangan adalah birokrasi.
Dan ketika birokrasi kehilangan profesionalismenya, pada akhirnya masyarakatlah yang menerima dampaknya. Maka pertanyaannya bukan lagi sekadar: “Siapa yang mendapatkan jabatan?”. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Atas dasar apa jabatan itu diberikan?”.
Sebab jabatan publik bukan milik pribadi, bukan hadiah politik, bukan komoditas transaksi, dan bukan alat membalas jasa. Jabatan publik adalah amanah.
Dan dalam negara yang ingin membangun birokrasi profesional, seharusnya yang berbicara paling keras bukan suara kedekatan, bukan suara transaksi, dan bukan suara kepentingan. Melainkan kompetensi, kinerja, integritas, dan rekam jejak.
Karena pada akhirnya, negara yang menghargai potensi akan melahirkan birokrasi yang profesional. Tetapi negara yang membiarkan potensi kalah oleh transaksi sedang mempertaruhkan masa depan pelayanan publiknya sendiri.
