Konten dari Pengguna

Kesadaran Konstitusi Generasi Muda sebagai Pilar Demokrasi Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhamad Roihan Azkia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi. Foto: Pexels/dp singh Bhullar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Pexels/dp singh Bhullar

Coba buka linimasa X atau Instagram sore ini. Ada tagar yang ramai soal kebijakan pemerintah, ada utas panjang mengkritik rancangan undang-undang, ada pula story berisi ajakan ikut aksi di depan gedung DPR. Anak muda tampak begitu melek isu, berani berkomentar, bahkan tidak segan berdebat dengan akun resmi lembaga negara di kolom balasan. Tapi coba lempar satu pertanyaan sederhana ke kerumunan yang sama ramainya itu: siapa yang berwenang menguji apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD 1945? Berapa periode seorang presiden boleh menjabat, dan pasal mana yang mengaturnya? Saya kira jawabannya akan lebih banyak diam daripada pasti. Fenomena inilah yang menurut saya perlu kita bicarakan lebih serius: generasi muda Indonesia hari ini sangat aktif secara politik, tetapi belum tentu paham konstitusi.

Ironi ini menarik untuk direnungkan. Bagaimana mungkin seseorang begitu vokal menuntut keadilan, menyerukan reformasi, atau mengecam kesewenang-wenangan penguasa, tetapi tidak begitu mengenal dokumen yang sebenarnya menjadi rujukan paling dasar dari semua tuntutan itu? Barangkali karena selama ini konstitusi diperkenalkan sebagai sesuatu yang jauh, formal, dan membosankan: hafalan pasal di bangku sekolah yang cepat menguap begitu ujian selesai. Padahal konstitusi jauh lebih hidup daripada itu, dan jauh lebih dekat dengan keseharian kita daripada yang selama ini kita sadari.

Secara sederhana, konstitusi bisa dipahami sebagai kesepakatan dasar tentang bagaimana sebuah negara dijalankan: siapa yang berkuasa, sampai mana kekuasaan itu boleh digunakan, dan hak apa saja yang dimiliki warga negara di hadapan kekuasaan tersebut. Konstitusi bukan sekadar dokumen hukum yang disimpan rapi di lemari arsip negara. Ia adalah kerangka yang mengatur relasi antara negara dan warganya, memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas, sekaligus memastikan warga negara punya pijakan untuk menuntut haknya. Hans Kelsen pernah menempatkan konstitusi sebagai norma dasar, grundnorm, yang menjadi sumber keabsahan bagi seluruh peraturan di bawahnya. Artinya, sah tidaknya sebuah undang-undang, peraturan pemerintah, bahkan kebijakan sekalipun, pada akhirnya harus bisa ditelusuri kembali keabsahannya pada konstitusi. Prinsip inilah yang dikenal sebagai supremasi konstitusi.

Di Indonesia, kedudukan itu dipegang oleh UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 bahkan menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Semua produk hukum, mulai dari undang-undang sampai peraturan daerah, harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengannya. Ketika ada undang-undang yang dianggap melanggar UUD 1945, di situlah Mahkamah Konstitusi hadir sebagai penjaga konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang. Sayangnya, mekanisme sepenting ini justru sering luput dari perhatian publik, termasuk generasi muda yang sebenarnya paling sering menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.

Kondisi generasi muda hari ini menunjukkan pola yang cukup khas. Partisipasi digital meningkat tajam. Petisi daring bisa menjaring jutaan tanda tangan dalam hitungan hari, tagar bisa menembus trending topic dunia, dan gerakan-gerakan yang lahir dari inisiatif anak muda, sebut saja gelombang aksi menolak revisi undang-undang tertentu beberapa tahun terakhir, atau seruan mengawal putusan lembaga peradilan, membuktikan bahwa generasi muda punya daya gerak politik yang nyata. Namun daya gerak itu tidak selalu ditopang oleh pemahaman yang memadai tentang sistem ketatanegaraan. Banyak yang bisa membuat konten kritis dan menggugah, tetapi belum tentu memahami perbedaan fungsi legislatif dan yudikatif, atau mengapa proses legislasi mesti melalui tahapan tertentu, atau apa sebenarnya batas kewenangan presiden dalam mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang. Ada kesenjangan antara semangat berpartisipasi dan literasi hukum yang menopangnya. Semangat itu penting, tentu saja, tapi tanpa pemahaman yang cukup, arah perjuangan bisa kehilangan presisi. Ia mudah dibelokkan, dan mudah pula dipatahkan dengan argumen legal-formal yang sebenarnya keliru namun terdengar meyakinkan bagi telinga yang belum terlatih.

Pertanyaannya kemudian, mengapa hal ini penting bagi demokrasi? Sebab demokrasi yang sehat tidak cukup hanya ditopang oleh pemilu yang rutin diselenggarakan lima tahun sekali. Demokrasi konstitusional menuntut lebih dari itu: warga negara yang memahami aturan main, yang tahu batas kekuasaan pemerintah, dan yang sadar akan hak-hak konstitusionalnya sendiri. A.V. Dicey, ketika merumuskan gagasan rule of law, menekankan bahwa tidak seorang pun, termasuk penguasa, berada di atas hukum, dan bahwa hak-hak warga negara mesti dijamin secara pasti, bukan bergantung pada kebaikan hati penguasa yang sedang berkuasa. Gagasan ini relevan sekali dengan konteks kita hari ini. Tanpa kesadaran konstitusi, demokrasi bisa saja tetap berjalan secara prosedural, ada pemilu, ada parlemen, ada pergantian kekuasaan, tetapi kehilangan substansinya. Ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan justru terbuka lebar ketika warga negara tidak tahu batas mana yang seharusnya tidak boleh dilewati oleh penguasa. Demokrasi tanpa kesadaran konstitusi hanyalah panggung, bukan sistem yang benar-benar melindungi rakyatnya.

Di titik inilah generasi muda menempati posisi yang menurut saya cukup strategis, bahkan menentukan. Bukan semata karena jumlahnya besar secara demografis, meskipun itu juga fakta yang tidak bisa diabaikan. Generasi muda adalah kelompok yang akan mewarisi, dan pada saat bersamaan turut membentuk, wajah demokrasi Indonesia beberapa dekade ke depan. Mereka bukan sekadar objek yang menerima kebijakan negara, melainkan subjek yang ikut menentukan arah kebijakan itu sendiri, entah lewat partisipasi politik langsung, lewat ruang digital, atau lewat gerakan sosial yang mereka gerakkan sendiri. Ironisnya, potensi besar ini bisa menjadi kekuatan yang rapuh apabila tidak dibarengi literasi konstitusi yang memadai. Semangat kritis tanpa pemahaman konstitusional berisiko berhenti pada amarah sesaat, viral sebentar, lalu padam tanpa benar-benar mengubah struktur yang seharusnya dibenahi.

Saya kira penting juga untuk tidak menempatkan persoalan ini semata sebagai kesalahan generasi muda. Sistem pendidikan kita pun harus introspeksi. Pendidikan konstitusi di sekolah masih terjebak pada pendekatan hafalan, bukan pemahaman kontekstual tentang bagaimana konstitusi bekerja dalam kehidupan sehari-hari. Padahal constitutional awareness semestinya dibangun bukan lewat soal pilihan ganda, melainkan lewat kebiasaan berpikir kritis: mempertanyakan kebijakan, menelusuri dasar hukumnya, memahami mengapa suatu proses politik harus melalui prosedur tertentu dan tidak bisa dipangkas seenaknya. Literasi hukum yang semacam ini jauh lebih tahan lama dibanding hafalan pasal yang mudah dilupakan begitu ujian selesai.

Tentu, membangun kesadaran konstitusi bukan pekerjaan satu pihak saja. Kampus, organisasi kemahasiswaan, media, hingga negara sendiri punya tanggung jawab untuk membuka ruang diskusi yang lebih terbuka tentang hak dan kewajiban konstitusional warga negara. Tetapi tanggung jawab itu tidak boleh membuat generasi muda menunggu pasif sampai ada pihak lain yang menyediakan pemahaman itu untuk mereka. Justru sebaliknya, rasa ingin tahu itu harus tumbuh dari diri sendiri lebih dulu. Membaca putusan Mahkamah Konstitusi yang sedang ramai dibicarakan, menelusuri risalah sidang pembentukan UUD 1945, atau sesederhana bertanya “atas dasar hukum apa kebijakan ini dibuat” sebelum ikut menyebarkan opini di media sosial, adalah langkah-langkah kecil yang bisa mulai dilakukan siapa saja, kapan saja, tanpa menunggu kurikulum berubah lebih dulu.

Apakah ini berarti setiap anak muda harus menjadi ahli hukum tata negara? Tentu tidak, dan itu bukan tuntutan yang realistis. Yang dibutuhkan bukan kepakaran, melainkan kepekaan: kemampuan untuk mengenali kapan sebuah kebijakan berpotensi melanggar prinsip dasar bernegara, dan keberanian untuk mempertanyakannya dengan argumen yang berpijak, bukan sekadar emosi sesaat. Kepekaan semacam ini yang justru sering hilang di tengah riuhnya perdebatan digital, di mana kecepatan berkomentar kadang mengalahkan kedalaman memahami persoalan.

Pada akhirnya, saya percaya masa depan demokrasi Indonesia tidak semata-mata ditentukan oleh seberapa baik pemerintah bekerja atau seberapa independen lembaga-lembaga negara menjalankan fungsinya. Demokrasi yang kokoh juga lahir dari warga negara yang paham betul apa yang sedang mereka perjuangkan, dan atas dasar hukum apa perjuangan itu bisa dibenarkan. Generasi muda Indonesia punya energi, keberanian, dan akses informasi yang jauh lebih luas dibanding generasi-generasi sebelumnya. Yang masih perlu terus dipupuk adalah kesadaran konstitusi itu sendiri, supaya energi besar itu tidak berhenti sebagai gejolak sesaat di linimasa, melainkan tumbuh menjadi kekuatan yang benar-benar mengubah arah demokrasi bangsa ini, dari generasi ke generasi.