Berkurban Bersama Non-Muslim: Apakah Diterima

Titisan dewa dari surga yang menjadi seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Muhammad Romli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dialog antara Ustad dengan warga rusun.
Fulan: Ustad, saya kan tinggal di rusun. Di sana campur antara Muslim dengan non-Muslim. Kebetulan DKM (Dewan Kemakmuran Mushola/Masjid) rusun mengadakan kurban untuk kambing dan sapi. Warga setempat juga berbondong-bondong untuk mengikuti kurban tersebut, begitu juga non-Muslim, ustad. Saya mau bertanya, jika kita berkurban dengan non-Muslim apa kurban kita diterima Ustad?
Ustad: Ya jelas diterima, jika kurbannya sesuai syarat yang ada di dalam syariat Islam. Urusan ada non-Muslim atau tidak itu tidak masalah, karena nanti hal itu menjadi sedekah untuk non-Muslimnya.
Hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang sudah banyak terjadi di dalam masyarakat di Indonesia. Fenomena non-Muslim yang ikut turut ambil bagian pada saat musim kurban datang merupaka suatu hal yang tidak asing lagi. Namun, hal tersebut membuat sebuah pertanyaan di benak diri masyarakat mengenai hukum status hewan kurban dari non-Muslim tersebut? Apakah tetap sah dinyatakan sebagai hewan kurban? Simak penjelasan berikut.
Berkurban merupakan salah satu ibadah yang harus disertakan dengan niat. Hal tersebut menjadi syarat untuk setiap ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim.
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan apa yang diniatkannya." (HR Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, seorang yang hendak berkurban ia merupakan seorang Muslim.
Dilansir dari NU Online, mengenai tentang niat, Syekh Muhammad bin Ali Ba’athiyah berkata:
فائدة من شروط النية إسلام الناوي ولا يشترط إسلامه في عدة صور ذكرها صاحب كتاب المواكب العلية وهي خمس صور
“Faidah. Di antara syarat-syarat niat adalah islamnya orang yang niat. Tidak disyaratkan islamnya dalam beberapa persoalan yang disebutkan oleh pengarang kitab al-Mawakib al-Aliyyah, yaitu ada lima kasus,” (Syekh Muhammad bin Ali bin Muhammad Ba’athiyah, Ghayah al-Muna Syarh Safinah al-Saja, hal. 159).
Hal tersebut bisa dikatikan dengan persitiwa di atas, non-Muslim yang berkurban tidak dianggap sebagai berkurban melainkan sebagai sedekah untuk dirinya. Dilansir juga dari Nu Online, tentang ucapan Ulama tentang amal dari non-Muslim “amal ibadah non-Muslim yang tidak membutuhkan niat, seperti sedekah, dicatatkan pahalanya untuk sang pelaku, bisa bermanfaat di dunia dengan memperbanyak rezeki dan meringankan di akhirat”
Kisah Abu Lahab yang membebaskan budaknya (Tsuwaibah) atas lahirnya Nabi Muhammad SAW.
Kisah ini bisa dikaitkan dengan hal tersebut, tentang Abu Lahab (Paman Nabi yang sangat menentangnya) disebut dalam beberapa riwayat mengalami keringanan siksa di neraka setiap hari Senin karena pernah memerdekakan budaknya, Tsuwaibah, yang membawa kabar gembira tentang kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Kisahnya dimulai ketika Nabi Muhammad SAW. Lahir, Tsuwaibah, budak Abu Lahab, langsung memberi kabar tersebut. Abu Lahab merasa gembira dan langsung memerdekakan Tsuwaibah sebagai ungkapan suka cita. Dari hal tersebutlah dijelaskan di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari (Kitab Nikah), bahwa setelah wafat , Abu Lahab dilihat dalam mimpi dan mengatakan bahwa ia disiksa berat, kecuali setiap hari Senin, ketika air bsa keluar dari jari-jarinya untuk meringankan siksa, karena ia memerdekakan Tsuwaibah.
ثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لأَبِي لَهَبٍ، وَكَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا، فَلَمَّا مَاتَ أُرِيَ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حَالٍ، فَقِيلَ لَهُ: مَاذَا لَقِيتَ؟ فَقَالَ: لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ خَيْرًا، غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعِتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ.
Artinya:
“Tsuwaibah adalah budak wanita milik Abu Lahab. Abu Lahab memerdekakannya (ketika ia mendengar kabar kelahiran Nabi Muhammad SAW). Ketika Abu Lahab wafat, seseorang dari keluarganya melihatnya dalam mimpi dalam keadaan sangat buruk. Lalu ditanya: 'Apa yang kamu alami?' Ia menjawab: 'Aku tidak mendapatkan kebaikan sama sekali setelah kalian, kecuali bahwa aku diberi minum dari jari-jariku ini karena aku telah memerdekakan Tsuwaibah.'”
Jadi, kita bisa simpulkan bahwa kurban yang dikurbankan oleh non-Muslim tidaklah sah karena tidak adanya niat di dalam pengkurbanan tersebut, sekalipun ada dari non-Muslimnya hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai kurban melainkan sedekah untuk dirinya dan bisa bermanfaat bagi non-Muslim tersebut di dunia untuk sebuah kebaiakn yang akan terus ada dan menjadi ladang semua kebajikan di akhirat seperti Abu Jahal yang mendapat keringanan atas kebaikan dirinya. Terus, bagaiamana kabar binatang yang dimakan oleh umat Muslim yang diberikan dari Non-Muslim?, daging dari bintang tersebut menjadi halal dengan syarat penyembelihan dilakukan oleh umat Muslim.
