Konten dari Pengguna

Sosialisasi Penegakkan Disiplin ASN

MUHAMMAD SATRIO HESYANA PUTRA

MUHAMMAD SATRIO HESYANA PUTRA

Praja IPDN

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari MUHAMMAD SATRIO HESYANA PUTRA tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Muhammad Satrio Hesyana Putra

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN di Diskominfosantik Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.Sumber/Kredit Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN di Diskominfosantik Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.Sumber/Kredit Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.

Keterangan: Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN di Diskominfosantik Kota Palu, Senin (9/2/2026). Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.

Pada Senin, 9 Februari 2026, Diskominfosantik Kota Palu menerima kunjungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) melalui Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu. Rombongan dipimpin Kepala BKPSDMD, Dr. Drs. John Yus Madoli, M.Si., dan diterima Kepala Diskominfosantik, Muhammad Akhir Armansyah, S.Sos., M.Si., bersama seluruh jajaran ASN. Dari luar, kegiatan ini tampak seperti agenda rutin birokrasi. Menurut saya, pesan di baliknya lebih penting dari itu: disiplin ASN hari ini tidak lagi bisa dipisahkan dari kejelasan kelembagaan dan sistem digital. Disiplin akan bermakna jika ditopang pemahaman tugas, sistem yang adil, dan kepastian hak pegawai.

Disiplin punya dasar hukum, tapi harus dipahami

Penegakan disiplin ASN berpijak pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturan sudah ada. Pertanyaannya, apakah setiap pegawai benar-benar memahaminya? Karena itu sosialisasi langsung ke perangkat daerah punya nilai. ASN dibekali pemahaman sebelum ada pelanggaran, bukan baru tahu aturan ketika sanksi datang.

Kelembagaan lebih dulu, baru disiplin

Dalam pemaparannya, Kepala BKPSDMD menekankan agar setiap ASN memahami jabatan, struktur organisasi, uraian tugas, dan regulasi yang mengatur posisinya. Alasannya sederhana: pekerjaan harus selaras dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tercermin dalam pengisian e-Kinerja.

Ini penting karena kita tidak bisa menuntut disiplin dari pegawai yang tugasnya kabur. Kelembagaan yang jelas adalah fondasi, dan disiplin adalah bangunan di atasnya.

Disiplin yang terpantau digital

Disiplin ASN di Kota Palu kini terpantau melalui aplikasi Hadirku dan e-Kinerja, yang berdampak langsung pada hak pegawai, khususnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Pegawai juga wajib memperbarui data kepegawaian melalui aplikasi MyASN.

Langkah ini menurut saya tepat. Pemantauan digital mengurangi subjektivitas, membuat penilaian terukur, dan meninggalkan jejak data yang bisa diaudit. Namun sistem digital hanya adil jika sistemnya andal, datanya akurat, dan seluruh pegawai mampu menggunakannya. Gangguan jaringan, kesalahan input, atau kurangnya literasi aplikasi tidak boleh sampai merugikan pegawai yang sebenarnya patuh.

Di sinilah Diskominfosantik menjadi menarik. Sebagai perangkat daerah yang mengurus informatika dan persandian, mereka bukan sekadar penerima sosialisasi. Mereka berada dekat dengan ekosistem digital yang menjadi alat ukur disiplin itu sendiri.

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN di Diskominfosantik Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.Sumber/Kredit Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.

Keterangan: Tim Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin Kota Palu memaparkan materi kepada jajaran ASN Diskominfosantik. Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.

Hak dan kewajiban berjalan beriringan

Sosialisasi ini tidak hanya bicara kewajiban. Pemerintah Kota Palu juga menyampaikan komitmen terhadap kesejahteraan ASN: pembayaran TPP selama 12 bulan, termasuk TPP ke-13 dan ke-14, gaji ke-13 dan ke-14, serta pajak penghasilan ASN yang ditanggung penuh pemerintah kota.

Pesannya jelas: disiplin dan kesejahteraan adalah dua sisi satu hubungan. Negara memenuhi hak pegawai, pegawai memenuhi kewajibannya. Penegakan disiplin yang hanya menekankan sanksi tanpa jaminan hak akan terasa timpang.

Aturan baru yang perlu dipahami bersama

Sosialisasi juga menjelaskan penghapusan mekanisme izin sejak Januari 2026, yang digantikan tujuh jenis cuti resmi. Perubahan semacam ini rawan salah tafsir di lapangan. Pegawai perlu memahami jenis cuti yang berlaku, dan atasan perlu menerapkannya secara konsisten.

Plt. Kasat Pol PP Kota Palu juga mengingatkan agar ASN yang bertugas di luar kantor wajib membawa Surat Tugas. Imbauan ini sederhana tapi relevan: tugas lapangan yang sah harus bisa dibuktikan, agar tidak dianggap pelanggaran saat pengawasan.

Catatan kritis: jangan berhenti di sosialisasi

Sosialisasi adalah langkah awal, bukan tujuan akhir. Pemahaman aturan belum tentu mengubah perilaku, dan sistem digital belum tentu bebas kekeliruan. Ada tiga hal yang menurut saya perlu menyertai upaya ini:

Evaluasi berkala dan transparan atas data Hadirku dan e-Kinerja, agar pegawai tahu bagaimana penilaian dibentuk.

Pendampingan teknis bagi pegawai yang kesulitan memakai aplikasi kepegawaian.

Ruang dialog dan keberatan yang jelas, sehingga pembinaan lebih dulu hadir sebelum hukuman.

Sesi tanya jawab dalam kegiatan ini patut diapresiasi karena memberi ruang menyamakan persepsi dan membahas masalah kepegawaian secara langsung. Ruang seperti ini sebaiknya terus dijaga dan dilembagakan, bukan hanya muncul saat ada kunjungan.

Penutup

Kunjungan BKPSDMD ke Diskominfosantik Kota Palu mengirim pesan yang layak dicatat: ASN yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik tidak lahir dari sanksi semata. Ia lahir dari kelembagaan yang jelas, sistem yang adil, hak yang terpenuhi, dan komunikasi yang terbuka. Jika keempatnya berjalan, disiplin tidak lagi terasa sebagai beban, tetapi sebagai budaya kerja.

Sosialisasi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Disiplin ASN di Diskominfosantik Kota Palu, Senin, 9 Februari 2026.Sumber/Kredit Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.

Keterangan: Sesi tanya jawab antara tim dan ASN Diskominfosantik Kota Palu. Foto: Safira, Farhan/Diskominfosantik Kota Palu.

Sumber: palukota.go.id dan diskominfo.palukota.go.id (berita 9/2/2026); UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 94 Tahun 2021.