Alasan Mengapa Uang Kripto Bisa Diharamkan

Muhammad Sauqi An-nashiro
Seorang Mahasiswa Semester 3 Jurusan Ekonomi Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
5 Desember 2021 20:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Sauqi An-nashiro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/ethereum-bitcoin-cryptocurrency-6293700/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : https://pixabay.com/id/photos/ethereum-bitcoin-cryptocurrency-6293700/
ADVERTISEMENT
Dalam forum ijtima ulama yang diadakan pada hari Kamis, 11 November 2021 di hotel Sultan, penggunaan uang kripto atau cryptocurrency sebagai alat tukar diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain sebagai alat tukar, MUI juga menyatakan bahwa cryptocurrency tidak sah sebagai aset atau komoditi jika diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Asrorun Niam Soleh juga mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Sebelum kita membahas lebih mendalam mengenai fatwa MUI yang meharamkan cryptocurrency, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu cryptocurrency.
Cryptocurrency adalah mata uang digital kripto, yang kini banyak diminati oleh banyak orang sebagai instrumen investasi. Hal ini dikarenakan oleh nilai yang dimiliki oleh cryptocurrency terus mengalami kenaikan dari waktu ke waktu. Mekanism transaksi edalam cryptocurrency hanya membutuhkan smartphone atau komputer yang terhubung ke internet, sehingga bisa melakukan transaksi dimana saja, kapan saja, tanpa perantara, bahkan bisa dilakukan dalam hitungan menit tanpa perlu mengkhawatirkan terjadinya downtime. Sehingga bisa dikatakan bahwa mekanisme transaksi cryptocurrency itu sangat fleksibilitas.
ADVERTISEMENT
Alasan mengapa uang kripto itu haram sebagai alat tukar adalah, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015. Letak gharar dalam uang kripto bisa disebabkan oleh adanya ketidakjelasan dalam kuantitas, kualitas, harga, dan waktu penyerahan. Selain itu letak dharar pada uang kripto bisa disebabkan oleh adanya unsur merugikan, penganiayaan, sehingga bisa menyebabkan perpindahan hak secara batil.
Seperti yang telah di sebutkan tadi bahwa cryptocurrency tidak sah sebagai aset atau komoditi jika diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Sebagai aset atau komoditi, uang kripto bisa menjadi aset atau komoditi selama tidak digunakan untuk spekulasi, lalu memenuhi syarat sil’ah secara syar’i. Apa saja syaratnya? syarat nya adalah memiliki wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik bisa diserahkan kepada pembeli, memiliki underlying, serta manfaat yang jelas. Mekanisme transaksi juga menjadi penentu dalam boleh atau tidaknya melakukan pembelian uang kripto. Mekanisme transaksi yang diperbolehkan adalah transaksi spot, karena transaksi nya diselesaikan saat itu juga atau paling lambat 2 hari sehingga transaksi ini dianggap sebagai transaksi tunai.
ADVERTISEMENT
Asal hukum muamalah adalah mubah, yaitu boleh-boleh saja selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Sampai saat ini belum ada fatwa khusus mengenai uang kripto yang bisa menjadi pedoman khusus untuk hukumnya. Selain itu dikarenakan tingkat kerumitannya, diperlukan waktu dalam pemberian hukum nya.