Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Akad Musyarakah dalam Perbankan Syariah
19 Januari 2023 16:36 WIB
Tulisan dari Muhammad Septiyan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Suatu saat munculnya bank syariah aku belum mengetahui apa keunggulan dibandingkan bank konvensional. Lalu dengan seiring waktu aku makin bingung kenapa yang bank syariah meningkat drastis peminatnya?. Apa mungkin produk yang ditawarkan bisa menguntungkan bagi kedua sisi baik dari bank maupun nasabah?.
ADVERTISEMENT
Apakah di dunia ini selalu tentang transaksi? Apakah di dunia ini selalu tentang syariah dan konvensional? Atau bahkan selalu tentang yang baik dan buruk?. Masing-masing dari kita akan menjawab "iya" pada salah satu pertanyaan, dan "tidak" pada pertanyaan lain. Namun, hal ini akan berubah dengan seiring waktu yang ada.
Seperti yang aku dan kalian tahu seiring berjalannya waktu, masyarakat lebih memilih bank syariah dibandingkan bank konvensional untuk melakukan transaksi berbagai produk. Yang aku tahu berdasarkan Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam.
Aku mau kasih tahu prinsip syariah islam yang dimaksud mencakup dengan prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan objek yang haram, sebagaimana yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Perbankan Syariah juga memberi amanah kepada bank syariah untuk selalu menjalankan fungsi sosial sekaligus menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal.
ADVERTISEMENT
Lembaga baitul mal yaitu sebuah lembaga yang menerima dana berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Bank syariah harus senantiasa meningkatkan pelayanan dan mengembangkan produk yang berdaya saing dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Upaya pengembangan produk keuangan syariah yang aku tahu memerlukan proses dan keahlian khusus karena harus mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu. Sumber daya manusia yang terbatas dan keterampilan khusus menyebabkan interpretasi yang berbeda di bank syariah. Salah satu produk bagi hasil adalah musyarakah, musyarakah artinya akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bisnis tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal (amal/keahlian) dan setuju untuk berbagi keuntungan dan risiko sesuai dengan kesepakatan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu aku dan kalian harus tahu bahwa musyarakah secara etimologi diartikan sebagai sekutu, teman perseroan, perkumpulan, perserikatan atau diartikan juga dengan ikhtilath yang berarti adalah campur atau percampuran. Maksudnya adalah bercampurnya antara harta seseorang dengan orang lain sehingga sulit dibedakan satu sama lainnya. Sementara itu musyarakah sudah sangat utama bagi lembaga keuangan syariah untuk membantu dana masyarakat dan menyediakan berbagai fasilitas, seperti fasilitas pembiayaan bagi para pengusaha.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan peran akad musyarakah yang sangat membantu dalam bertransaksi termasuk aku dan kalian. Aku juga tahu bahwa akad musyarakah juga menguntungkan dua pihak atau lebih yang bekerja sama untuk suatu usaha tertentu yang masing -masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung pihak masing-masing sesuai porsi dana.
ADVERTISEMENT