Warisan Tak Bisa Dibagi Karena Ahli Waris Tak Diketahui Keberadaannya

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Fakulitas Syariah dan Hukum
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Shafwan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam kehidupan bermasyarakat, pembagian warisan selalu menjadi salah satu persoalan yang sensitif. Masalah semakin rumit ketika salah satu ahli waris justru tidak diketahui keberadaannya alias menghilang. Lantas, bagaimana nasib warisan yang seharusnya dibagi?
Masalah ini tidak hanya sekadar perihal aset atau harta, tetapi juga berkaitan dengan hukum dan keadilan dalam keluarga. Dalam beberapa kasus, ahli waris yang menghilang bisa pergi merantau dan tak pernah kembali, menghilang karena konflik keluarga, atau bahkan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia.
Masalah yang Kerap Terjadi di Tengah Masyarakat
Banyak keluarga akhirnya terpaksa menunda pembagian warisan karena takut melanggar hak orang yang belum jelas keberadaannya. Di sisi lain, para ahli waris yang lain merasa keberatan karena proses pembagian harta menjadi terhambat. Situasi ini menimbulkan dilema yang kompleks, baik secara emosional maupun hukum.
Dalam hukum perdata Indonesia, orang yang menghilang bisa ditetapkan sebagai orang yang tidak hadir. Namun, untuk menyatakan seseorang benar-benar hilang secara hukum, diperlukan proses pengajuan ke pengadilan agar yang bersangkutan dinyatakan hilang atau bahkan meninggal secara hukum.
Jika pengadilan sudah menyatakan status hilang secara resmi, maka pembagian warisan dapat dilakukan sesuai ketentuan. Namun selama belum ada penetapan hukum, maka hak ahli waris tersebut tetap ada dan tidak boleh diabaikan.
Sebagai penjelasan. Apabila ayah wafat dan meninggalkan dua anak laki-laki, satu anak perempuan yang menghilang. Maka posisi anak perempuan dalam hal ini sebagai "penghalang" atau hajb hirman apabila masih hidup. karna itu, seluruh harta waris yang ada harus dibekukan atau ditahan hingga anak perempuan yang hilang itu sudah ditemukan. Dan apabila anak perempuan yang hilang itu sudah divonis sebagai orang yang sudah meninggal, maka diperbolehkan untuk melanjutkan pembagian harta waris yang sebelumnya tertahan kepada ahli waris yang ada.
Sementara dalam hukum Islam, banyak perbedaan pendapat dikalangan para ulama perihal kasus ini. Masalah ini dalam fikih disebut sebagai kasus mafqud, yaitu seseorang yang tidak diketahui keberadaannya dalam waktu yang lama dan tidak ada kabar hidup dan matinya.
berikut beberapa pendapat para ulama:
1. Pendapat Mazhab Syafi’i dan Hanbali: Warisan Ditangguhkan
Mayoritas ulama dari Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa jika seorang ahli waris hilang, maka pembagian warisan ditangguhkan hingga keadaannya jelas. Artinya, warisan tidak boleh dibagi sampai ada kepastian apakah dia masih hidup atau telah meninggal.
Dalam Al-Majmū’ Syarh al-Muhadzdzab, Imam Nawawi menjelaskan:
“Jika seseorang menghilang, maka tidak boleh dibagikan warisan sampai jelas hidup atau matinya.”
2. Pendapat Mazhab Hanafi dan Maliki: Ada Batas Waktu
Sebagian ulama, seperti dalam Mazhab Hanafi dan Maliki, membolehkan pembagian warisan setelah waktu tertentu berlalu, jika keberadaan orang yang hilang tidak kunjung diketahui. Dalam mazhab Hanafi, umumnya batas waktu yang ditetapkan adalah 90 tahun dihitung sejak kelahirannya, atau masa yang secara logika tidak mungkin ia masih hidup.
Sedangkan sebagian ulama kontemporer menetapkan masa tunggu 4 tahun hingga 10 tahun, tergantung konteks dan pertimbangan lokal. Setelah itu, si mafqud dapat dianggap meninggal secara hukum, dan bagiannya dapat dibagikan kepada ahli waris yang sah.
