Konten dari Pengguna

Runtuhnya Citra Peradilan Akibat Perbuatan Merendahkan Hakim

Muhammad Supardi
Mahasiswa S1 Program Studi Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Anggota Program Klinik Etik dan Advokasi FH-UH
19 September 2024 12:13 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Supardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Canva edit
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Canva edit
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di Era Digitalisasi yang kian hari semakin kompleks, membuat setiap aspek kehidupan manusia mulai terpengaruh oleh perkembangan teknologi. Pengaruh dari perkembangan digitalisasi membawa begitu banyak manfaat, seperti keterbukaan akses informasi, kemudahan dalam mengakses informasi dan bahkan peningkatan efisiensi di berbagai bidang termasuk pada bidang hukum dan peradilan. Namun, di balik kemudahan yang disuguhkan tersebut terdapat tantangan yang harus dihadapi, dan salah satu bidang yang merasakan dampak dari perkembangan di era digitalisasi adalah Komisi Yudisial (KY)
ADVERTISEMENT
Di era digitalisasi seperti saat ini, KY sebagai lembaga negara yang bertanggungjawab untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, juga menghadapi tantangan. Di mana di satu sisi, digitalisasi memberi peluang bagi KY untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas peradilan di Indonesia melalui berbagai platform media sosial yang telah ada. Namun, di sisi lain digitalisas juga menimbulkan berbagai risiko dan tantangan baru, seperti penyebaran informasi palsu, serangan siber dan juga penyalahgunaan media sosial sebagai wadah penyebaran berita hoax yang dapat merusak kehormatan, keluhuran martabat serta integritas hakim.
Sebelum adanya digitalisasi seperti saat ini salah satu tantangan krusial yang sering dihadapi KY adalah terkait pengawasan perilaku hakim dan juga penegakan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Dimana sebelum era digitalisasi, ketersampaian informasi terkait Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) bisa dibilang masih cukup minim jika dibandingkan dengan saat ini. Adanya media sosial membuat tindakan-tindakan seputar PMKH mudah dijangkau oleh masyarakat, tidak terkecuali KY sebagai lembaga negara yang memang memiliki wewenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
Kemudahan untuk mengakses informasi seputar PMKH tidak serta merta mempermudah KY dalam menjalankan tugasnya, dikarenakan dengan adanya teknologi informasi dan media sosial membuat cara masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi juga berubah. Dimana digitalisasi yang seharusnya mempermudah informasi dan penyelesaian kasus PMKH justru juga membuka peluang bagi tindakan-tindakan PMKH. PMKH di era digitalisasi sendiri tidak hanya akan berdampak pada pribadi hakim itu sendiri, melainkan juga akan berdampak pada integritas dan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya berbagai platform media sosial, masyarakat dengan mudah untuk memberikan komentar negatif, kritik yang tidak berdasar, dan bahkan penyebaran berita hoax terhadap hakim. Tindakan-tindakan tersebut bukan hanya akan merusak pribadi seorang hakim, melainkan juga akan melemahkan otoritas serta wibawa dari lembaga peradilan. Tantangan terberat dalam menemukan pelaku PMKH di media sosial adalah, terkadang serangan digital yang diberikan terhadap seorang hakim sering kali bersifat anonim. Sehingga hal tersebut menyulitkan KY untuk menindak pelaku secara hukum.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tentunya menjadi tantangan serius bagi KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, sehingga di sini KY memiliki peran penting dalam menghadapi tantangan tersebut. Dimana di tengah kemajuan teknologi, KY dituntut mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan mampu mengembangkan mekanisme pengawasan yang efektif di era digitalisasi seperti saat ini. Salah satu langkah yang dapat diambil oleh KY adalah dengan meningkatkan literasi digital di kalangan hakim, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan dan menghadapi berbagai ancaman yang ada di media sosial. Selain itu, KY juga perlu memperkuat sistem pelaporan dalam penanganan kasus-kasus PMKH di media sosial. Selain meningkatkan literasi digital dan memperkuat sistem pelaporan, KY juga perlu melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak di kalangan masyarakat guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan juga membuat masyarakat menghormati integritas peradilan di Indonesia.
ADVERTISEMENT