Konten dari Pengguna

Perbedaan Empat Mazhab Dalam Menentukan Hukum Qunut Subuh

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Syami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan kecerdasan buatan (AI)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ini dibuat oleh penulis dengan bantuan kecerdasan buatan (AI)

Pernah tidak, ketika kamu melaksanakan salat Subuh berjamaah, imam tiba-tiba membaca doa qunut pada rakaat kedua? Namun, saat salat di masjid lain, kamu justru tidak mendengar imam membaca doa tersebut. Hal seperti ini mungkin membuat kita bertanya-tanya, mengapa ada imam yang selalu membaca qunut ketika salat Subuh, sedangkan imam lainnya tidak melakukannya?

Ternyata, persoalan ini bukanlah hal baru dalam Islam. Sejak dahulu, para ulama sudah membahas hukum membaca qunut Subuh dan memiliki pandangan yang berbeda. Perbedaan tersebut muncul karena setiap ulama mempunyai cara tersendiri dalam memahami hadis Nabi Muhammad saw., menilai riwayat, dan mengambil kesimpulan hukum dari dalil-dalil yang ada.

Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam terdapat empat mazhab fikih yang terkenal, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Keempat mazhab tersebut sama-sama menjadikan Al-Qur’an dan sunah sebagai pedoman, tetapi dalam beberapa persoalan fikih, kesimpulan mereka tidak selalu sama. Salah satu contohnya adalah mengenai hukum membaca doa qunut dalam salat Subuh.

Apa yang Dimaksud dengan Qunut Subuh?

Sebelum membahas pendapat masing-masing mazhab, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa itu qunut Subuh. Secara umum, qunut Subuh merupakan doa yang dibaca ketika salat Subuh, biasanya pada rakaat kedua. Isi doanya berupa permohonan kepada Allah Swt. agar memberikan petunjuk, pertolongan, dan keberkahan kepada hamba-Nya.

Bagi sebagian umat Islam, membaca qunut sudah menjadi bagian dari kebiasaan ketika melaksanakan salat Subuh. Akan tetapi, ada juga umat Islam yang tidak membacanya setiap hari dan hanya melaksanakan qunut dalam keadaan tertentu, misalnya ketika terjadi musibah yang menimpa umat Islam.

Perbedaan kebiasaan tersebut sebenarnya berkaitan dengan pandangan fikih yang dianut oleh masing-masing orang atau imam. Supaya lebih jelas, mari kita bahas bagaimana empat mazhab memandang persoalan ini.

1. Mazhab Hanafi: Qunut Subuh Tidak Dianjurkan Setiap Hari

Misalnya, kita sedang berbincang dengan teman yang mengikuti Mazhab Hanafi. Ketika ditanya tentang qunut Subuh, ia mungkin menjelaskan bahwa menurut mazhabnya, membaca qunut secara rutin dalam salat Subuh bukanlah amalan yang dianjurkan.

Dalam Mazhab Hanafi, qunut yang dilakukan secara rutin dalam salat wajib terdapat pada salat Witir. Adapun qunut dalam salat fardu lainnya dapat dilakukan dalam keadaan khusus, seperti ketika umat Islam mengalami musibah yang membutuhkan doa bersama.

Pendapat tersebut berhubungan dengan cara ulama Hanafi memahami hadis-hadis mengenai qunut. Mereka tidak memandang qunut Subuh sebagai amalan yang perlu dilakukan secara terus-menerus sebagaimana qunut dalam salat Witir.

Oleh karena itu, ketika kita melaksanakan salat Subuh di masjid yang mengikuti Mazhab Hanafi, kita mungkin tidak akan melihat imam membaca doa qunut. Hal tersebut bukan berarti imam lupa berdoa atau sengaja mengabaikan ajaran agama. Ia hanya menjalankan ketentuan fikih berdasarkan pemahaman mazhab yang diikutinya.

2. Mazhab Maliki: Qunut Subuh Termasuk Amalan Sunah

Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki justru memandang bahwa membaca qunut dalam salat Subuh merupakan amalan yang disunahkan.

Dalam pandangan Mazhab Maliki, doa qunut umumnya dibaca pada rakaat kedua sebelum rukuk. Pendapat ini berkaitan dengan pemahaman terhadap riwayat-riwayat mengenai qunut serta tradisi keilmuan yang berkembang di kalangan ulama Madinah.

Jika kita bertanya kepada seseorang yang mengikuti Mazhab Maliki, ia mungkin menjelaskan bahwa membaca qunut Subuh merupakan amalan yang baik untuk dijaga pelaksanaannya. Meski demikian, ia tetap perlu menghormati orang lain yang tidak membaca qunut karena mengikuti pendapat mazhab yang berbeda.

Dari sini, kita dapat memahami bahwa perbedaan pendapat dalam fikih tidak selalu berarti adanya pertentangan. Mazhab Maliki mempunyai dasar dan pertimbangan tersendiri dalam menganjurkan qunut Subuh, sebagaimana mazhab lainnya juga mempunyai alasan dalam menetapkan hukum.

3. Mazhab Syafi’i: Qunut Subuh Disunahkan Secara Rutin

Kalau kita berbicara tentang kebiasaan membaca qunut Subuh di Indonesia, pendapat Mazhab Syafi’i tentu sudah tidak asing lagi. Banyak umat Islam di Indonesia mengikuti mazhab ini, sehingga doa qunut sering dibaca dalam salat Subuh berjamaah.

Menurut Mazhab Syafi’i, membaca qunut Subuh disunahkan secara rutin pada rakaat kedua, tepatnya setelah bangkit dari rukuk atau ketika posisi iktidal. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman ulama Syafi’iyah terhadap hadis-hadis yang berkaitan dengan qunut, termasuk riwayat yang mereka jadikan landasan untuk melaksanakan qunut Subuh secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, imam biasanya membaca doa qunut dengan suara yang dapat didengar oleh makmum. Makmum kemudian mengaminkan doa tersebut. Sementara itu, orang yang melaksanakan salat sendirian juga dapat membaca qunut sesuai dengan tuntunan mazhab yang diikutinya.

Ada hal penting yang perlu kita ketahui, yaitu dalam Mazhab Syafi’i, qunut Subuh termasuk sunah ab‘adh. Maksudnya, apabila seseorang lupa membaca qunut, salatnya tetap sah. Namun, ia disunahkan melakukan sujud sahwi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mazhab tersebut.

Jadi, bagi kamu yang terbiasa membaca qunut setiap salat Subuh, kebiasaan itu mempunyai dasar dalam fikih. Namun, bukan berarti orang yang tidak membaca qunut otomatis melakukan kesalahan. Bisa jadi, ia mengikuti pendapat ulama lain yang juga memiliki landasan dalam menetapkan hukum tersebut.

4. Mazhab Hanbali: Qunut Subuh Tidak Dilakukan Secara Rutin

Selanjutnya, kita membahas Mazhab Hanbali. Dalam mazhab ini, pendapat yang masyhur menyatakan bahwa membaca qunut secara rutin setiap salat Subuh bukanlah amalan yang disunahkan.

Menurut pandangan tersebut, qunut dapat dilakukan ketika umat Islam sedang menghadapi keadaan tertentu, seperti musibah besar yang membutuhkan doa dan pertolongan Allah Swt. Qunut yang dilakukan karena keadaan seperti ini dikenal dengan istilah qunut nazilah.

Ulama Hanbali memahami sejumlah hadis tentang qunut dengan mempertimbangkan riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad saw. pernah melakukan qunut dalam keadaan tertentu, tetapi tidak terus-meneruskannya sebagai kebiasaan dalam setiap salat Subuh.

Berdasarkan pemahaman tersebut, mereka membedakan antara qunut yang dilakukan secara rutin dan qunut yang dilaksanakan karena adanya kondisi khusus. Oleh sebab itu, tidak membaca qunut setiap Subuh merupakan pilihan yang memiliki dasar dalam fikih menurut pendapat masyhur Mazhab Hanbali.

Walaupun demikian, kita juga perlu memahami bahwa di dalam setiap mazhab terdapat pembahasan dan rincian pendapat ulama. Jadi, penjelasan mengenai pendapat yang masyhur tidak selalu mencakup seluruh pandangan yang pernah disampaikan oleh para ulama dalam mazhab tersebut.

Mengapa Keempat Mazhab Memiliki Pendapat yang Berbeda?

Setelah mengetahui pandangan masing-masing mazhab, mungkin muncul pertanyaan dalam pikiran kita: jika semua mazhab berpedoman pada Al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad saw., mengapa mereka bisa mempunyai kesimpulan hukum yang berbeda?

Jawabannya berkaitan dengan cara para ulama memahami dalil-dalil agama. Sebagian ulama memahami hadis tertentu sebagai dasar untuk menganjurkan qunut Subuh secara rutin. Sementara itu, ulama lainnya menafsirkan hadis-hadis tersebut dengan pemahaman bahwa qunut lebih berkaitan dengan keadaan tertentu dan tidak harus dilakukan setiap hari.

Selain itu, terdapat perbedaan dalam menilai kualitas hadis, memahami maksud suatu riwayat, serta menghubungkan satu dalil dengan dalil lainnya. Cara yang berbeda dalam mengkaji dalil inilah yang kemudian menghasilkan kesimpulan hukum yang tidak selalu sama.

Dengan demikian, perbedaan hukum qunut Subuh bukan sekadar persoalan siapa yang benar dan siapa yang salah. Di balik perbedaan tersebut terdapat proses kajian ilmiah yang dilakukan oleh para ulama untuk memahami ajaran Islam dan menetapkan hukum berdasarkan dalil yang mereka gunakan.

Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Perbedaan Ini?

Sekarang, coba bayangkan kamu terbiasa membaca qunut ketika salat Subuh. Suatu hari, kamu melaksanakan salat berjamaah di masjid yang imamnya tidak membaca qunut. Apakah kamu harus langsung menganggap bahwa salat imam tersebut salah? Tentu saja tidak.

Begitu juga sebaliknya. Apabila seseorang yang tidak terbiasa membaca qunut datang ke masjid yang imamnya membaca qunut, ia sebaiknya tidak langsung menuduh bahwa imam tersebut melakukan kesalahan.

Persoalan qunut Subuh termasuk masalah khilafiyah dalam fikih, yaitu persoalan yang di dalamnya terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Kita boleh mengikuti pendapat mazhab yang diyakini, tetapi pada saat yang sama harus tetap menghormati orang lain yang mempunyai pilihan berbeda.

Menurut saya, memahami perbedaan ini justru dapat membuat kita lebih bijaksana dalam menjalankan ibadah. Kita tidak seharusnya menjadikan persoalan qunut sebagai alasan untuk berdebat, bermusuhan, atau merasa paling benar sendiri. Sebaliknya, kita dapat menjadikannya sebagai pelajaran bahwa para ulama telah melakukan kajian mendalam dalam memahami dalil-dalil agama.

Dengan sikap saling menghormati, perbedaan pendapat tidak perlu menjadi penyebab perpecahan di antara umat Islam. Kita tetap dapat salat berjamaah, menjaga persaudaraan, dan menghargai praktik ibadah yang didasarkan pada pendapat fikih yang diakui.

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat dipahami bahwa empat mazhab mempunyai pandangan yang berbeda dalam menentukan hukum qunut Subuh. Mazhab Hanafi dan pendapat masyhur Mazhab Hanbali tidak menganjurkan qunut Subuh secara rutin, sedangkan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i memandangnya sebagai amalan yang disunahkan. Keduanya juga memiliki perbedaan dalam tata cara pelaksanaannya.

Perbedaan tersebut muncul karena para ulama mempunyai cara yang tidak selalu sama dalam memahami hadis, menilai riwayat, dan menetapkan hukum berdasarkan dalil-dalil agama. Oleh karena itu, membaca qunut atau tidak membacanya seharusnya tidak dijadikan alasan untuk saling menyalahkan.

Pada akhirnya, mempelajari perbedaan mazhab bukan hanya membantu kita mengetahui hukum suatu ibadah, tetapi juga mengajarkan pentingnya sikap terbuka, bijaksana, dan saling menghormati. Kita dapat tetap berpegang pada pendapat yang diyakini tanpa harus merendahkan orang lain yang memiliki pandangan berbeda.

Sebab, sebagai sesama umat Islam, menjaga persaudaraan dan menghargai perbedaan juga merupakan hal penting dalam kehidupan beragama. Perbedaan dalam pelaksanaan qunut Subuh seharusnya menjadi kesempatan bagi kita untuk menambah pengetahuan, bukan alasan untuk memutus hubungan dengan sesama muslim.