Tantangan Zaman bagi Prabowo-Gibran: Mewujudkan Keamanan Nasional

MT Bara Sakti
Penulis saat ini mengabdikan diri di Pusat Studi Arsip Statis Kepresidenan
Konten dari Pengguna
20 Februari 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MT Bara Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pernyataan yang dikutip di atas, yang diungkapkan oleh Presiden Sukarno di hadapan para civitas akademika Universitas Gajah Mada pada tahun 1959, menggambarkan perlunya keterlibatan kita untuk mengerti zaman. Kutipan tersebut mengundang banyak pihak untuk merenungkan betapa pentingnya memahami perubahan zaman dan dinamika tantangan yang terus berkembang, termasuk pemimpin negara dalam menjalankan kebijakannya.

Sumber: ANRI. Daftar Arsip Pidato Presiden Republik Indonesia Ir. Sukarno Tahun 1958-1967. Nomor 137.
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seiring berjalannya waktu, paradigma kebijakan dan pandangan pemimpin negara perlu terus beradaptasi dengan perubahan. Tantangan dan ancaman yang dihadapi sebuah bangsa juga senantiasa mengalami transformasi dan bergerak dinamis. Oleh karena itu, pemahaman atas kondisi zaman dan kemampuan untuk mengantisipasi serta menanggapi dinamika menjadi instrumen seorang pemimpin negara memberikan arah yang tepat bagi kebijakannya. Bagi bangsa Indonesia sendiri, Prabowo-Gibran, sebagai pemimpin hasil Pemilihan Presiden 2024 (berdasarkan hasil quick count), akan menghadapi berbagai macam tantangan dan ancaman akibat zaman yang terus bergerak dinamis.
Dengan rencana pelantikan pada bulan Oktober 2024, Prabowo-Gibran diharapkan mampu membawa kemajuan, namun, di sisi lain, mereka juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang kompleks. Salah satu aspek yang terus berdinamika dan membutuhkan perhatian serius pada zaman yang dinamis adalah bidang pertahanan dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Bidang pertahanan dan keamanan selalu memikat perhatian berbagai kalangan, menjadi objek diskusi yang tak pernah surut. Diskursus yang berkelanjutan dalam mendefinisikan pertahanan dan keamanan menciptakan landasan bagi pemahaman yang lebih mendalam. Bagi masyarakat umum, pertahanan seringkali diidentifikasi sebagai tanggung jawab Tentara Nasional Indonesia (TNI), sementara keamanan dianggap sebagai ranah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), di mana Pasal 30 menegaskan bahwa TNI dan Polri berperan sebagai kekuatan utama dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan negara. Simplifikasi tafsiran pada pasal ini yang menjadi alasan terbangunnya persepsi umum di masyarakat.
Sumber: https://www.kemhan.go.id/wp-content/uploads/2022/08/BUKU-PUTIH.pdf
Persepsi umum tersebut tidak mencerminkan kompleksitas yang terkandung pada definisi pertahanan dan keamanan yang komprehensif. Pertahanan dan keamanan tidak hanya mencakup dimensi militer dan ketertiban masyarakat, melainkan juga ke ranah yang lebih luas seperti keamanan ekonomi, keamanan pangan, dan keamanan energi. Hal ini menjadi penting mengingat bahwa tantangan dan ancaman modern tidak lagi terbatas pada ranah ancaman fisik semata. Kesadaran kita terhadap aspek-aspek non-militer dari pertahanan dan keamanan dapat membentuk dasar untuk kebijakan yang lebih inklusif dan responsif terhadap dinamika kompleks yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Bentuk perwujudnya adalah keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
Keamanan nasional terdefinisikan sebagai keseluruhan usaha yang ditempuh oleh sebuah negara untuk menjaga kelangsungan dan integritas eksistensinya dari ancaman atau bahaya yang dapat membahayakan kepentingan nasionalnya. Atas hal ini, Prabowo-Gibran harus segera mendorong terwujudnya undang-undang terkait keamanan nasional.
Selain itu, Undang-Undang Keamanan Nasional juga memfasilitasi koordinasi yang efektif antara berbagai lembaga dan aparat negara. Hal ini memungkinkan instansi negara untuk bekerja secara sinergis dalam mengidentifikasi, mencegah, dan menanggapi ancaman dengan cepat dan efisien. Melalui undang-undang ini, masyarakat juga dapat dilibatkan dalam upaya menjaga keamanan nasional, meningkatkan rasa memiliki, dan menyediakan informasi yang diperlukan bagi pencegahan ancaman.
Ketetapan hukum keamanan nasional akan memberikan jaminan terhadap kedaulatan dan kemerdekaan, melibatkan perlindungan terhadap integritas teritorial, keamanan ekonomi, dan sumber daya nasional lainnya. Regulasi yang akan menciptakan iklim yang kondusif untuk pembangunan ekonomi dan sosial.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, mewujudkan keamanan nasional yang baik menjadi sangat krusial untuk mengatasi tantangan zaman yang beragam dan kompleks. Kehadiran undang-undang keamanan nasional menjadi perangkat kunci bagi Prabowo-Gibran dalam mengelola pemerintahan. Instrumen ini diharapkan mampu membimbing Indonesia menuju arah yang lebih positif dan progresif, serta menciptakan kondisi yang mendukung perkembangan yang berkelanjutan.