Konten dari Pengguna

Indonesia dalam Eksplorasi Dasar Laut Internasional, Mungkinkah?

Muhammad Taufan
Diplomat who passionate about law of the sea and maritime affairs
11 Juli 2018 10:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Taufan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi harta karun di bawah laut. (Foto: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi harta karun di bawah laut. (Foto: pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Tahukah Anda bahwa di dasar laut internasional terdapat berbagai jenis sumber daya mineral yang sangat berharga? Mulai dari emas, tembaga, cobalt, nikel, mangan, nodul polimetalik, dan sulfida polimetalik.
ADVERTISEMENT
Namun, mengingat lokasinya yang sangat dalam, berada di dasar lautan, maka proses pengambilan mineral tersebut sama sekali tidak mudah. Diperlukan perlengkapan seperti kapal dengan teknologi tinggi, peralatan seperti robot bawah air, kabel dan/atau pipa bawah laut, pompa hidraulik, separator, kamera, dan masih banyak lainnya.
Pertanyaannya, apakah Indonesia dapat turut serta memanfaatkan sumber daya yang dimaksud, sama seperti negara-negara lainnya?
Kenapa Indonesia Perlu Turut Serta?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, harus diketahui terlebih dahulu perlu tidaknya Indonesia terlibat dalam proses pemanfaatan sumber daya tersebut. Untuk itu penulis berpandangan bahwa Indonesia harus turut serta dalam kegiatan dimaksud dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Negara Kepulauan Terbesar dengan Wilayah Laut yang Luas
Peta Indonesia (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Peta Indonesia (Foto: Thinkstock)
Pertama, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan sebagian besar wilayahnya merupakan laut. Sebagaimana diketahui, berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, jumlah pulau di Indonesia kurang lebih 17.508 pulau dengan luas wilayah laut 6.315.222 km2, dan panjang pantai 99.093 km2.
ADVERTISEMENT
Sifat laut itu sendiri adalah terhubung satu sama lain di manapun berada, sehingga dampak penambangan dasar laut internasional dapat berdampak kepada perairan di wilayah bumi lainnya, termasuk Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia perlu ikut serta baik dalam aspek pengaturan pemanfaatan sumber daya mineral di dasar laut internasional maupun kegiatan operasional dimaksud guna ikut memastikan berjalannya hak-hak dan kewajiban internasional dari para pihak yang terkait.
Hal tersebut juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai salah satu negara dengan wilayah laut terluas di dunia.
2. Sebagai Negara Penandatangan dan Pihak pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982 (LOSC)
Ilustrasi logo PBB (Foto: Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo PBB (Foto: Reuters)
Kedua, sejak dahulu hingga saat ini, Indonesia dikenal aktif dalam pembahasan isu-isu hukum laut internasional termasuk pemanfaatan mineral di dasar laut internasional.
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah salah satu negara penandatangan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982 (LOSC) pada 1982 bertempat di Montego Bay, Jamaica, dan pihak yang telah meratifikasi Konvensi tersebut melalui UU No 17 tahun 1985.
Bab XI, LOSC sendiri memuat pengaturan tentang kawasan dasar laut internasional (the Area). Pada prinsipnya, Bab XI LOSC berisi 14 ketentuan (pasal 136-149) yang berisi, di antaranya, tentang (i) tanggung jawab atas penataan dan kewajiban membayar ganti rugi, (ii) prinsip kemanfaatan bagi umat manusia, (iii) penggunaan Kawasan semata-mata untuk maksud damai, dan perlindungan lingkungan dan manusia.
3. Sebagai Anggota International Seabed Authority (ISA)
Salah satu konsekuensi atau manfaat dari bergabungnya Indonesia sebagai negara pihak LOSC ialah menjadi anggota ISA. Sebagai anggota ISA, Indonesia cukup aktif berperan, di mana, pada 1996 telah terpilih sebagai presiden pertama Majelis ISA dan dilanjutkan menjadi anggota Dewan ISA (hingga saat ini), Komisi Hukum dan Teknis ISA (2002-2011), serta Komisi Keuangan ISA (2002-2011).
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, untuk memaksimalkan peran internasional di forum ISA, Indonesia perlu terus terlibat termasuk melakukan penambangan di dasar laut internasional.
Indonesia dalam Eksplorasi Dasar Laut Internasional, Mungkinkah?  (3)
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Markas besar International Seabed Authority (ISA) di Kingston, Jamaika (Wikimedia Commons).
4. Memiliki Visi Sebagai Poros Maritim Dunia
Parade unsur Satgas Trilateral Maritim (Foto: Antara/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Parade unsur Satgas Trilateral Maritim (Foto: Antara/Zabur Karuru)
Presiden Joko Widodo telah menyatakan visinya untuk membawa Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia pada saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asia Timur (East Asia) di Nay Phi Taw, 2014. Mengacu pada visi tersebut, Indonesia bertekad untuk terus meningkatkan peran sertanya di berbagai forum maritim internasional, termasuk ISA.
Hal ini dapat dilihat pada penjelasan terkait pilar diplomasi maritim. Mengingat aktivitas pemanfaatan sumber daya mineral dan ISA erat kaitannya dengan isu kelautan, maka Indonesia perlu terus meningkatkan peran aktifnya di berbagai pembahasan mengenai penambangan di dasar laut internasional.
ADVERTISEMENT
Indonesia Mampu Turut Serta Memanfaatkan “Harta Karun” di Dasar Laut Internasional
Untuk mampu memanfaatkan “harta karun” berupa berbagai jenis mineral di dasar laut internasional, Indonesia harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menyiapkan Peraturan Nasional
Saat ini Indonesia belum memiliki dasar peraturan nasional yang cukup kuat dan jelas terkait partisipasi Indonesia pada penambangan di dasar laut internasional. Salah satu peraturan yang terkait adalah UU No. 32/2014 tentang Kelautan.
Meskipun demikian, UU dimaksud belum secara rinci mengatur hak dan kewajiban Indonesia untuk ikut terlibat dalam penambangan di Kawasan. Diharapkan, paling tidak, terdapat suatu peraturan nasional yang spesifik yang memuat ketentuan-ketentuan dalam Bab XI, LOSC.
ADVERTISEMENT
2. Meningkatkan Partisipasi di ISA
Indonesia selama ini cukup aktif dalam forum pembahasan di ISA sebagaimana disinggung di atas. Namun demikian, saat ini terdapat beberapa isu khusus di ISA yang perlu mendapat perhatian lebih, di antaranya pembahasan rancangan regulasi eksplorasi mineral di dasar laut internasional, dan perlindungan lingkungan dasar laut internasional.
Selain itu, terdapat pula potensi bagi para WNI untuk menduduki posisi strategis di ISA seperti presiden Majelis atau anggota Komisi Hukum ISA.
Khusus mengenai pembahasan rancangan regulasi di ISA, dibutuhkan kemampuan bagi pemerintah Indonesia untuk mengikuti perkembangan yang ada saat ini terkait prinsip-prinsip pemanfaatan sumber daya mineral dan perlindungan lingkungan dasar laut, seperti ‘common heritage of mankind’ dan ‘precautionary principle’.
Indonesia dalam Eksplorasi Dasar Laut Internasional, Mungkinkah?  (5)
zoom-in-whitePerbesar
(Suasana sidang di markas besar ISA)
ADVERTISEMENT
3. Memulai Persiapan Teknis Eksplorasi di Dasar Laut Internasional
Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan agar Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya di dasar laut internasional adalah memulai persiapan teknis operasional khususnya kemampuan teknologi dan finansial. Lebih spesifik, saat ini yang dibutuhkan adalah kapal berteknologi tinggi dan berbagai perlengkapan terkait lainnya.
Peralatan yang memadai sangat penting tidak saja untuk mendukung pemanfaatan mineral di dasar laut internasional namun menghindari terjadinya kesalahan yang dapat menimbulkan kerusakan/bahaya bagi manusia dan lingkungan laut. Untuk memenuhi hal tersebut jelas memiliki konsekuensi biaya yang cukup besar.
Selain itu, persiapan tersebut juga memerlukan waktu yang lama sehingga perlu dilakukan dalam waktu dekat. Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak lain: negara atau private sector.
Kapal Geomarin III. (Foto: mgi.esdm.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kapal Geomarin III. (Foto: mgi.esdm.go.id)
Dengan berbagai alasan dan melakukan langkah-langkah persiapan di atas, penulis yakin Indonesia sangat mungkin memanfaatkan “harta karun” berupa sumber daya mineral di dasar laut internasional seperti negara-negara lain. Semoga!
ADVERTISEMENT
***