Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ngerinya Perubahan Iklim bagi Laut, Bagaimana Regulasinya?
24 Agustus 2018 19:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
Tulisan dari Muhammad Taufan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
(Foto: pexels.com)
Fenomena pemanasan global yang berakibat pada perubahan iklim kian menjadi topik hangat beberapa dekade belakang ini karena dampaknya yang makin terasa. Mulai dari terjadinya perubahan iklim ‘ocean acidification’ atau meningkatnya keasaman air laut, terjadinya cuaca ekstrem, meningkatnya frekuensi badai, kenaikan suhu dan tinggi permukaan laut, gangguan ketahanan pangan, hingga kerugian ekonomi adalah sebagai dampak negatif pemanasan global. Dan sangat mungkin, jika pemanasan global tidak ditanggulangi dengan maksimal, maka hal ini dapat mengancam keanekaragaman hayati laut.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir ini banyak ditemukannya permasalahan terhadap biota laut. Sebut saja sejak tahun 2016, terdapat laporan bahwa terumbu karang di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Jawa Timur telah mengalami bleaching, atau warnanya memutih. Kejadian serupa juga terjadi di belahan dunia lainnya, yaitu di The Great Barrier Reef, barisan terumbu karang besar di Australia, salah satu World Heritage Dunia. Bahkan, kerusakan ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan berdampak hingga 1.500 km wilayah terumbu karang. Jika suhu permukaan laut terus meninggi maka terumbu karang tersebut akan mati. Padahal apabila terumbu karang mati, pasti banyak ikan akan menghilang termasuk binatang laut lainnya.
(Foto: XL Catlin Seaview Survey)
ADVERTISEMENT
Lebih jauh dalam lingkup regional, berdasarkan data yang dihimpun National University of Singapore (NUS), wilayah Asia Tenggara telah kehilangan 0.18% tumbuhan tembakau setiap tahunnya akibat pemanasan global. Selain itu tingkat pertumbuhan terumbu karang juga berkurang 1% setiap tahunnya di Asia Tenggara. Yang lebih parah, 60% tumbuhan rumput laut telah mati sebagai dampak perubahan iklim di region ini. Hal ini sangat disayangkan karena perairan Asia Tenggara adalah rumah bagi sepertiga terumbu karang di dunia, dan salah satu pusat keanekaragaman hayati global (mega marine biodiversity). Belum lagi, wilayah ini juga menyuplai sekitar 20% produksi rumput laut di dunia.
Kerangka Kerja Sama Internasional dan Regulasi Nasional
Mengingat dahsyatnya akibat yang ditiimbulkan oleh pemanasan global yang berujung pada perubahan iklim, maka upaya konkrit harus segera dilakukan, mulai dari tingkat global, regional hingga nasional. Dan bersyukurnya, usaha tersebut sudah mulai dilakukan meskipun masih harus ditingkatkan kembali.
ADVERTISEMENT
Semua negara di Asia Tenggara telah menandatangani Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change, 2016 (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim), yang mengamanatkan masing-masing negara bertindak mencegah terjadinya pemanasan global.
Selain itu, terdapat juga instrumen hukum internasional lain, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut, 1982 (LOSC, 1982); UNFCCC, 1992; Convention on Biological Diversity, 1992; UN Fish Stock Agreement, 1995, dan UN Resolution on Oceans and the Law of the Sea, 2017.
Di tingkat regional Asia Tenggara, terdapat beberapa kerangka kerja sama terkait perlindungan lingkungan laut dan pencegahan perubahan iklim yaitu: (i) ASEAN Leaders Joint Declaration/Statement (2014 dan 2017); (ii) ASEAN Socio Cultural Community Blueprint; (iii) ASEAN Climate Change Initiative (Working Group on Climate Change), dan (iv) Coral Triangle Initiative (CTI) yang melibatkan enam negara: Indonesia, Malaysia, Filipina, Papua Nugini, Solomon Island, dan Timor Leste.
ADVERTISEMENT
(Foto: http://www.coraltriangleinitiative.org/)
Pada dasarnya, kerangka kerjasama di atas mencakup kerja sama di bidang adaptasi, mitigasi, peringatan dini dan respon terhadap bencana alam. Selain itu, ada juga mengenai perlindungan lingkungan laut, preservasi keanekaragaman hayati, dan membangun ketahanan pesisir/pantai. Namun demikian, kerja sama ini juga perlu difokuskan pada perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati seperti terumbu karang. Hal ini mengingat terumbu karang sangat sangat penting keberadaannya bagi ekosistem laut.
Tidak kalah pentingnya, beberapa peraturan di tingkat nasional UU No. 32 tahun 2014 tentang Kelautan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Eksosistemnya, UU No. 31 tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Perpres No. 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, dan UU No. 16 tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
ADVERTISEMENT
Upaya Mengatasi: Mempertahankan Keanekaragaman Hayati Laut
Dengan telah disahkannya berbagai peraturan perUndang-Undangan nasional tersebut sangat diharapkan terjadi perbaikan yang nyata di lingkungan laut kita.
Lebih jauh, berdasarkan studi yang dilakukan National Academy of Science tahun 2016, adanya keanekaragaman hayati laut dapat melindungi ikan dan makhluk hidup laut lainnya dari perubahan iklim. Hal ini karena faktor utama yang membantu ikan bertahan melawan perubahan iklim adalah biodiversitas lautan. Komunitas yang memiliki keragaman jenis lebih tinggi lebih tahan menghadapi kenaikan temperatur lautan yang terjadi akibat perubahan iklim. Oleh karenanya, sangat penting melestarikan keanekaragaman hayati di laut.
(Foto: pexels.com)
Untuk mempertahankan keanekaragaman hayati tersebut, salah satu cara yang paling efektif ialah dengan meng-implementasikan beragam peraturan nasional dan kerangka kerja sama internasional di atas. Dan tidak lupa dengan pengawasan atau monitoring pelaksanaan tersebut dengan efektif.
ADVERTISEMENT
----