Konten dari Pengguna

Pembagian Peran Dalam Rumah Tangga Menurut Syariat Islam

MUHAMMAD TAUFIQ HIDAYAT
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
19 November 2021 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari MUHAMMAD TAUFIQ HIDAYAT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pasangan suami istri. Sumber : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pasangan suami istri. Sumber : www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Rumah tangga yang damai, penuh kasih sayang, dan harmonis adalah dambaan setiap pasangan. Namun tidak dapat dimungkiri, dalam setiap hubungan sering kali ditemukan pergesekan. Pergesekan atau konflik akan sering terjadi dalam hidup berdampingan, bahkan dalam hubungan yang ideal sekalipun konflik tidak dapat dihindari dan akan semakin runyam dalam jenjang yang lebih serius.
ADVERTISEMENT
Hal ini merupakan dampak dari beberapa faktor antara lain perbedaan kepribadian, keinginan, latar belakang, serta disfungsi peran. Faktor – faktor tersebut menjadi pemantik adanya pergesekan dalam rumah tangga. Namun, sejatinya di dalam rumah tangga akan terjalin harmonisasi apabila memerhatikan satu di antara faktor pergesekan yang menimbulkan konflik dalam rumah tangga, yakni pembagian peran.
Disfungsi atau kegagalan fungsi peran, dalam hal ini peran suami istri menjadi catatan penting yang perlu mendapatkan perhatian lebih dalam rangka mengemban tugas di dalam rumah tangga. Kerap kali dijumpai pasangan suami istri terlibat dalam sebuah konflik dikarenakan ketidakpahaman kedudukan masing – masing individu dalam rumah tangga.
Menilik sejarah dunia khususnya dalam kehidupan masa jahiliah di Jazirah Arab, dapat kita jumpai adanya penindasan – penindasan terhadap istri oleh para suami. Pada masa itu, wanita dianggap tidak berharga atau kedudukannya tidak diakui dalam strata kehidupan. Bahkan, kerap kali dijumpai jual-beli dan tukar-menukar istri dalam lingkungan kehidupan di sana. Bertahun – tahun lamanya budaya buruk tersebut tumbuh menjadi sebuah kebiasaan, Kemudian islam hadir untuk mengangkat derajat wanita kemudian membagi peran dalam hidup berumah tangga, Allah SWT berfirman di Surat An – nisa/4 : 34
ADVERTISEMENT
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya : “Pria (suami) itu pelindung bagi wanita (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (pria) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (pria) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka wanita yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz (membangkang), hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
ADVERTISEMENT
Islam menjelaskan bahwa pada dasarnya kedudukan pria yakni sebagai kepala rumah tangga, pencari nafkah, serta pelindung bagi istri. Hal ini dikarenakan Allah SWT telah mengaruniai pria kelebihan berupa fisik dan mental yang sejatinya lebih kuat daripada wanita. Sedangkan wanita memiliki hak atas perlindungan oleh pria serta berkewajiban untuk menjaga dirinya ketika tidak dalam penjagaan pria. Di samping perannya sebagai istri, wanita juga memiliki peran lain yakni, peran sebagai ibu. Ibu berperan aktif terhadap tumbuh kembang anak, khususnya dalam pendidikan awal. Terkait hal ini, seorang penyair berdarah mesir bernama Hafiz Ibrahim pernah bertitah :
“Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq”.
Artinya : “Ibu adalah madrasah (Sekolah) pertama bagi anaknya. Jikalau kamu persiapkan dia dengan baik, maka sama halnya kamu mempersiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya”.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga tertera pada Pasal 83 Kompilasi Hukum Islam (KHI), menyatakan bahwa kewajiban utama bagi seorang istri adalah taat secara lahiriah dan batiniah kepada suaminya dengan memerhatikan batasan yang diatur oleh syariat. Kemudian, istri juga berperan mengorganisasi keperluan rumah tangga dengan cermat. Istri dicap sebagai pembangkang apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri.
Pada intinya, kedudukan antara istri dan suami yakni setara dalam hidup berumah tangga. Namun, untuk mengoptimalisasi keberhasilan pasangan suami istri dalam upaya membina rumah tangga yang ideal, diperlukan pembagian tugas dalam rumah tangga. Hal ini dikarenakan setiap individu memiliki spesialisasinya masing – masing. Suami memiliki peran yakni sebagai kepala rumah tangga, pelindung, dan menafkahi keluarga. Peran ini dibebankan kepadanya sebab ia memiliki kelebihan yakni berupa fisik dan mental yang kuat sebagaimana dijelaskan oleh syariat. Sedangkan perempuan berperan sebagai ibu rumah tangga sekaligus guru bagi anak – anaknya, peran ini dibebankan kepadanya sebab ia memiliki kemampuan dan sifat yang lemah lembut serta tekun.
ADVERTISEMENT