Etika Advokat Saat Berhubungan Dengan Klien
Tulisan dari Muhammad Trianto tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Disini saya hanya akan membahas etika advokat berhubungan dengan klien. Klien merupakan orang, badan hukum, atau lembaga yang memakai jasa dari advokat
Dalam kaitannya advokat sebagai pengacara/penasehat hukum dari klien harus bertindak dan berperilaku sesuai kode etika advokat yang telah di tetapkan. Antara lain sebagai berikut :
Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
Sehingga seorang Advokat, khusus dalam perkara perdata, harus terlebih dahulu menjelaskan bahwa perdamaian antar pihak harus diusahakan terlebih dahulu. Dalam hal ini, seringkali usaha perdamaian ditandai dengan pengiriman Somasi kepada pihak lawan. Dan terkesan bahwa seolah-olah Somasi tersebut adalah upaya perdamaian seperti yang disyaratkan oleh Kode Etik Advokat.
Bahwa Somasi berbeda dengan upaya perdamaian yang dianjurkan oleh Kode Etik Advokat. Somasi merupakan peringatan atau teguran agar pihak lawan memenuhi kewajibannya yang tertunda atau tidak dilaksanakannya.
Sedangkan Perdamaian adalah upaya kedua belah pihak untuk mencari titik temu atau jalan keluar (solusi) atas permasalahan yang terjadi. Sehingga Advokat sebagai mediator diantara para pihak.
Sehingga Anda sebagai Klien jangan merasa senang atau merasa menang bila Penasehat Hukum atau Advokat Anda telah mengirimkan Somasi kepada pihak lawan Anda. Karena Somasi bukan yang dianjurkan dalam Kode Etik Advokat, tapi ajakan untuk melakukan perundingan yang membuahkan perdamaian. Pada prinsipnya, Somasi yang dikirimkan ke pihak lawan belum tentu langsung membuahkan hasil yang Anda harapkan, sehingga Anda harus memantau terus apakah Penasehat Hukum / Advokat Anda telah berupaya dengan sungguh-sungguh mengupayakan jalan perdamaian sebelum menginjak ke ranah peradilan.
Adalah merupakan sifat-sifat dari Advokat Nakal/Hitam bila ia menyarankan langsung menuju ke gugat menggugat ke Pengadilan. Dan bila Anda bertemu dengan Advokat seperti harap berhati-hati.
Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan Klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
Seringkali terjadi, bahwa guna menarik seseorang untuk menjadi Kliennya, seorang Advokat meniupkan angin surga kepada calon Klien. Artinya dalam memberikan nasehat hukum terhadap perkara yang diutarakan oleh seorang Calon Klien, Advokat tersebut tidak memaparkan berdasarkan kaidah-kaidah hukum dan fakta-fakta hukum yang ada.
Sehingga Calon Klien memiliki gambaran dalam pikirannya bahwa Advokat tersebut mampu dalam menangani masalahnya atau Calon Klien mendapat gambaran yang tidak benar mengenai penyelesaian perkaranya.
Bagaimana cara menangkis Advokat dengan tiupan angin sorga ini? Maka Anda diusahakan sebisa mungkin memiliki catatan kecil pada saat meeting atau berkonsultasi. Atau bila dimungkinkan, Anda meminta resume atau kesimpulan dari perkara yang sedang Anda hadapi. Dalam istilah hukumnya, Anda bisa meminta Legal Opinion (Pendapat Hukum) sebagai pegangan Anda.
Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
Hal ini juga seringkali terjadi kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum namun terpikat karena janji dari seorang Advokat yang menyampaikan janjinya bahwa Klien akan menang dalam perkaranya.
Janji kemenangan tersebut merupakan hal yang sangat dilarang. Karena di dalam praktek peradilan kemenangan suatu perkara tidak hanya berdasarkan teori-teori yang telah dikemukakan oleh Advokat dihadapan Klien sehingga Klien percaya bahwa dia akan menang.
Namun, harus dikaitkan pula dengan munculnya fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan di depan persidangan serta keyakinan Hakim. Apapun bisa terjadi bila melalui proses persidangan. Walaupun posisi hukum Klien adalah kuat, namun tetap harus dikemukakan kemungkinan akan terjadinya kekalahan. Sehingga Klien tidak merasa dirugikan oleh hasil yang akan muncul di akhir masa persidangan Pengadilan.
Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
Dalam berperkara di Pengadilan seringkali kita dengar anekdot bahwa biaya berperkara ibarat orang yang kehilangan Kambing seharga Sapi. Artinya pada dasarnya perkara tersebut bernominal kecil, namun biaya yang dikeluarkan oleh Klien melebihi nominal dari perkara tersebut.
Salah satu penyebabnya adalah adanya pengetahuan umum di masyarakat bahwa biaya seorang Advokat sangat mahal. Sehingga seorang Advokat harus benar-benar memperhatikan kondisi ekonomi si Calon Klien.
Perilaku penerapan biaya mahal dari Advokat terkadang pula dipicu oleh perilaku Klien yang datang menghadap Advokat dengan berperilaku sebagai orang yang telah bangkrut atau tidak mampu. Sehingga keadaan demikian menjadi dilematis bagi kedua belah pihak.
Sebagai jalan tengah, seharusnya baik Advokat maupun calon Klien berbicara secara terbuka dan transparan berkaitan dengan keadaan finansialnya. Sehingga bisa dicapai biaya penanganan perkara yang disepakati bersama.
Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
Hubungan hukum antara Advokat dan Klien setelah ditandatanganinya Surat Kuasa Khusus dengan disepakatinya biaya-biaya yang muncul untuk pengurusan perkara dari Klien.
Seorang Advokat yang professional tidak akan meminta biaya-biaya yang tidak terkait dengan perkara, kecuali telah diperjanjikan sebelumnya, misalnya ongkos bensin atau uang makan dan lain-lain. Hal tersebut sebenarnya merupakan hal sepele karena jumlahnya pun tidak dalam jumlah besar, namun perilaku tersebut merupakan arang hitam yang dicoretkan diatas profesi Advokat sebagai officium nobile (jabatan yang mulia), terlepas dari apakah Kliennya adalah orang yang mampu atau tidak secara finansial.
Sangat sulit menemukan data terkait perilaku menyimpang ini, karena disebabkan jumlah biaya lain-lain yang dikeluarkan Klien tersebut biasanya tidak besar, namun cukup menurunkan kehormatan Advokat lainnya. Dan hampir tidak ada Klien yang mengadukan Advokat seperti itu kepada Organisasi Advokat yang menaunginya. Dan biasanya Klien hanya menggerutu di belakang dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.
Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
Bagi Masyarakat kurang mampu dalam sisi finansial, maka Pemerintah memberikan fasilitas untuk di dampingi oleh Advokat dengan sistem Prodeo (Cuma-Cuma atau gratis). Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya operasional karena sudah ditanggung oleh negara.
Permasalahannya adalah bahwa biaya yang ditanggung Negara tersebut sangat lah kecil sehingga Advokat yang tidak memiliki hati nurani akan mencoba untuk bermain kotor, baik berupa meminta uang walaupun sekedarnya atau menelantarkan perkara.
Maka masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku menyimpang tersebut dapat diadukan kepada Organisasi Advokat nya.
Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
Himpitan ekonomi terkadang mampu menghilangkan akal sehat dan hati nurani. Sehingga Advokat wajib secara jujur dan terus terang menyampaikan pendapat hukum nya terhadap suatu perkara yang diajukan oleh Klien bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Apabila seorang Advokat secara nyata telah mengetahui bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum namun masih diterima dan menerima biaya operasional, maka Klien akan dirugikan karena bisa jadi perkara yang akan diajukan ke Pengadilan dikalahkan oleh Hakim atau ditolak.
Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Setelah Advokat menyelesaikan tugas sesuai Surat Kuasa Khusus, maka tidak ada lagi hubungan keperdataan yang muncul diantara keduanya, namun berkaitan dengan hal-hal yang diutarakan Klien kepada Advokat, ibarat pasien dengan dokter, maka segala hal yang berhubungan dengan Klien menjadi suatu kerahasiaan yang harus dijaga dan bukan konsumsi publik.
Sehingga seorang Advokat dilarang menjadi Penasehat Hukum dari Klien yang menjadi pihak yang berseberangan dengan Klien yang diwakili dalam perkara yang sama. Atau seorang Advokad dilarang mewakili Klien yang tadinya merupakan bagian dari Kliennya dan kini menjadi lawan dari Klien terdahulu.
Misalnyanya: Si A adalah seorang Manager pada PT XXX, dimana PT XXX merupakan Klien tetap dari Advokat B. Tahun 2009, kontrak antara Advokat B dengan PT XXX berakhir. Pada tahun 2010, si A di PHK oleh PT XXX. Dan meminta Advokat B untuk menjadi Kuasa Hukum nya.
Hal seperti ini juga dilarang, karena si Advokat telah mengetahui dengan jelas sistem manajemen yang ada di PT XXX, sehingga merupakan nilai plus untuk dapat memenangkan perkara.
Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.
Ini adalah larangan menelantarkan Klien. Hal ini bisa saja terjadi manakala si Advokat mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perkara Klien, bahkan memungkinkan kerugian yang nyata bagi Klien.
Sehingga Advokat melakukan “tarik ulur” terhadap penyelesaian perkara. Sehingga Klien akan merasa bahwa perkaranya tidak diurus dan tidak diselesaikan oleh Advokat.
Bila hal itu terjadi, biasanya Klien akan mencabut Surat Kuasa Khusus dari Advokat tersebut, sehingga Klien mengalami kerugian akan biaya operasional yang telah dibayarkan. Karena biaya operasional tidak dapat dimintakan kembali apabila Klien mencabut Surat Kuasa Khususnya.
Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa seorang Advokat dilarang menjadi kuasa hukum terhadap dua Klien atau lebih yang memiliki atau terdapat benturan kepentingan. Hal ini untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan Advokat serta melindungi nama baik dan rahasia klien. Sehingga apabila terdapat atau terjadi hal demikian maka Advokat harus mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari kedua Kliennya tersebut.
Hak Retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Hak Retensi adalah hak bagi Advokat untuk menahan surat-surat atau barang-barang milik Klien yang berada dalam pengusaan Advokat/Pengacara selama hak-haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan belum atau tidak dipenuhi oleh Klien, untuk menghindari tuntutan hukum kepada Advokat/Pengacara dari Klien dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan harta milik/barang milik si Klien.
Hak ini muncul pada saat si Klien tidak memenuhi kewajibannya dan biasanya kewajiban tersebut berupa pembayaran.
Tips berikut ini akan memberikan panduan bagi Anda untuk melaporkan tindakan advokat yang melakukan pelanggaran profesi kepada organisasi profesi advokat.

