Konten dari Pengguna

Implementasi Penandaan Anggaran Perubahan Iklim pada Kementerian/Lembaga

Muhammad Viktar Sabilillah Tafarel
Mahasiswa Manajemen Keuangan Negara dan Pengurus SDGs Desa Center Politeknik Keuangan Negara STAN
15 Juli 2024 8:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Viktar Sabilillah Tafarel tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemanasan global sebagai salah satu bentuk perubahan iklim. (Dokumentasi pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Pemanasan global sebagai salah satu bentuk perubahan iklim. (Dokumentasi pribadi)
ADVERTISEMENT
Perubahan iklim merupakan isu yang hangat diperbincangkan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bahkan, Indonesia menjadi pelopor dan pemimpin negara lain untuk mengatasi perubahan iklim. Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjadi Ketua atau Co-Chair the Coalition of Finance Ministers for Climate Action periode 2021 hingga 2023. Sebagai ketua, Sri Mulyani menjelaskan peran aktif yang telah Indonesia lakukan dalam isu lingkungan melalui berbagai instrumen kebijakan. Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam upaya pengendalian perubahan iklim melalui berbagai kebijakan dan instrumen. Salah satunya, Kementerian Keuangan telah melakukan budget tagging atau penandaan APBN untuk perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
Budget tagging atau penandaan anggaran merupakan suatu proses mengidentifikasi besaran anggaran yang digunakan dalam membiayai output yang spesifik sesuai program tematik yang menjadi target pembangunan. Penandaan ini telah dilakukan sejak tahun 2014 oleh Kementerian Keuangan dalam dokumen APBN, termasuk yang terkait dengan perubahan iklim sebagai komitmen Indonesia dalam meratifikasi Perjanjian Paris. Hal ini didukung dengan nasionalisasi Sustainable Development Goals menjadi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, terutama pada poin ketiga belas yakni Penanganan Perubahan Iklim pada 2017.
Secara teknis penandaan anggaran perubahan iklim dilakukan oleh Kementerian/Lembaga di tingkat pusat hingga pemerintah daerah. Di tingkat pusat, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dirumuskan target pengurangan emisi. Usaha untuk mencapai target tersebut dituangkan dalam Renja K/L dan anggarannya tercantum dalam RKA K/L. Setelah dikerjakan oleh K/L yang bersangkutan, Bappenas bersama K/L akan meneliti indikasi pengurangan emisi. Sementara itu, Kementerian Keuangan dan Kementerian LHK akan mengevaluasi kinerja anggaran perubahan iklim, status emisi, dan indeks ketahanan iklim. Adapun anggaran untuk perubahan iklim dilakukan oleh K/L yang tercantum dalam tabel di bawah ini.
Anggaran perubahan iklim oleh K/L (diadopsi dari Kementerian Keuangan, 2021)
Proyek yang berkaitan dengan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim akan ditandai oleh masing-masing kementerian di atas pada level output dan outcome menggunakan sistem Climate Budget Tagging (CBT) melalui aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA). Climate Change dalam dokumen anggaran dikelompokkan menjadi anggaran mitigasi dan anggaran adaptasi perubahan iklim. Anggaran mitigasi berkode 004 dimaksudkan sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam merespons terjadinya bencana atau kerusakan lingkungan yang diprioritaskan di bidang kehutanan dan lahan, energi dan transportasi, pertanian, industrial processes & product use (IPPU), serta limbah. Di samping itu, anggaran adaptasi yang memiliki kode 003 lebih difokuskan ke bidang kesehatan pemukiman dan infrastruktur, ketahanan pangan, keanekaragaman hayati dan ekosistem hutan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, serta research and development. Hingga 2020, tercatat 74% anggaran untuk perubahan iklim dialokasikan untuk mitigasi dan sisanya sebesar 26% untuk adaptasi. Hal ini disebabkan kegiatan mitigasi lebih berdampak luas serta terukur pencapaian targetnya.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kementerian Keuangan memadukan anggaran perubahan iklim dengan program pengarusutamaan gender (PUG) melalui Pedoman Teknis Penandaan Anggaran Perubahan Iklim yang Responsif Gender. Gender dan perubahan iklim memiliki hubungan korelasi yang mana perubahan iklim dapat memperparah kesenjangan gender dan kesenjangan gender menyebabkan perempuan lebih rentan terhadap dampak perubahan iklim. Hubungan antara aspek gender dalam mitigasi perubahan iklim, misalnya terdapat pada bidang pengelolaan sumber daya alam dan pertanian. Akses perempuan terhadap kepemilikan tanah dan properti lebih sedikit daripada laki-laki. Selain itu, Perempuan kurang terwakili dalam aktivitas eksploitasi sumber daya, tetapi lebih banyak terlibat dalam produksi sayuran dan susu. Salah satu outcome dari inisiatif ini adalah peningkatan perempuan dalam pelestarian kawasan rawa sesudah konservasi.
ADVERTISEMENT