Konten dari Pengguna

Sedekah Menggunakan Uang Hasil Judi Online Apakah Sah?

Muhammad Yazid

Muhammad Yazid

Mahasiswa Perbandingan Mazhab Fakultas Syariah dan Hukum, universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Yazid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-memegang-pak-latar-belakang-putih-7282110/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-memegang-pak-latar-belakang-putih-7282110/

Dalam hukum Islam judi adalah haram, termasuk di dalamnya adalah judi online, sebagaimana yang sudah di jelaskan dalam Al-Qur'an surat Al- maidah ayat 90-91:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Dalam ayat tersebut Allah melerangan meminum khamr dan berbuat judi dengan menyebut keduanya termasuk perbuatan setan yang akan melahirkan permusuhan dan kebencian serta akan melalaikan dalam mengingat Allah dan melaksanakan salat.

Jadi apakah bersedekah menggunakan uang haram di perbolehkan?

Jika uang hasil judi disedekahkan maka hukumnya juga haram dan ia tidak akan mendapatkan pahala, justru ia akan mendapatkan dosa. Seperti penjelasan hadits yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam kitab Jami’ul Ulum:

أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَنْ كَسَبَ مَالًا حَرَامًا، فَتَصَدَّقَ بِهِ، لَمْ يَكُنْ لَهُ فِيهِ أَجْرٌ، وَكَانَ إِصْرُهُعَلَيْه»

Artinya: "Barang siapa mendapatkan harta haram kemudian bersedekah dengannya, ia tidak mendapatkan pahala di dalamnya dan dosa menjadi miliknya." HR. Ibnu Hibban jawaban di akhirat.

Kesimpulannya ialah bahwa hukumnya bersedekah menggunakan uang dari hasil main judi online atau judi slot adalah haram jika ia yakin bahwa harta tersebut didapatkan dengan cara yang haram. Jika ia menyangka harta tersebut halal dan si pemberi secara dhohir adalah orang baik maka boleh menerimanya dan di akhirat ia tidak akan dimintai pertanggung-jawaban, namun jika secara dhohir si pemberi adalah orang yang jelek maka penerima akan tetap dimintai pertanggung-jawaban di akhirat.

Wallahu A’lam bil Shawwab.