Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hak Waris untuk Anak di Luar Nikah Menurut Hukum Islam dan Hukum Nasional
7 Desember 2024 16:04 WIB
ยท
waktu baca 4 menitTulisan dari Muhammad Zaki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Isu hak waris bagi anak luar nikah sering kali menjadi topik yang sensitif di masyarakat, mengingat statusnya yang berbeda dengan anak-anak yang lahir dalam pernikahan yang sah. Meski demikian, baik hukum Islam maupun hukum nasional Indonesia tetap memberikan perhatian khusus terhadap hak-hak anak luar nikah, meskipun dengan pendekatan yang berbeda. Artikel ini akan membahas bagaimana kedua sistem hukum tersebut melihat hak waris anak luar nikah.
Hukum Islam dan Hak Waris Anak Luar Nikah
Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar pernikahan sah atau anak luar nikah memiliki kedudukan yang berbeda dibandingkan dengan anak-anak yang lahir dalam pernikahan yang sah. Namun, Islam tetap memandang perlunya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak tersebut.
1. Hak Waris dari Ibu
Dalam pandangan hukum Islam, anak luar nikah tetap berhak mewarisi harta dari ibu biologisnya. Pasalnya, dalam hukum Islam, ibu adalah pihak yang sah dan memiliki hubungan darah langsung dengan anak tersebut. Oleh karena itu, anak luar nikah dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan ibunya setelah ibu meninggal dunia.
2. Tidak Memiliki Hak Waris dari Ayah
Namun, berbeda dengan anak yang lahir dalam pernikahan sah, anak luar nikah tidak dapat mewarisi harta dari ayah biologisnya menurut hukum Islam. Hal ini disebabkan karena hukum waris Islam hanya mengakui anak yang lahir dalam pernikahan sah sebagai penerima warisan dari ayahnya. Meskipun anak luar nikah memiliki hubungan darah dengan ayahnya, hubungan waris mereka dengan ayah tidak diakui dalam hukum Islam.
3. Pengakuan atau Adopsi dalam Hukum Islam
Meskipun anak luar nikah tidak berhak mewarisi harta dari ayahnya, ada mekanisme pengakuan atau adopsi yang dapat memberi perlindungan sosial dan pendidikan. Namun, pengakuan tersebut tidak memberikan hak waris. Pengakuan ini lebih bertujuan untuk memastikan anak memperoleh perhatian dan pemeliharaan dari orang tua, bukan untuk memberi hak waris.
Hukum Nasional Indonesia dan Hak Waris Anak Luar Nikah
Di Indonesia, hak waris bagi anak luar nikah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan beberapa peraturan lainnya. Secara umum, hukum Indonesia memberikan hak yang lebih luas kepada anak luar nikah, terutama dalam hal hak waris, jika dibandingkan dengan hukum Islam.
1. Hak Waris dari Ibu
Sama halnya dengan hukum Islam, hukum nasional Indonesia memberikan hak waris kepada anak luar nikah dari ibu biologisnya. Pasal 853 KUHPerdata menyatakan bahwa anak luar nikah berhak menerima warisan dari ibunya, tanpa perlu proses pengakuan lebih lanjut. Hak waris ini berlaku seperti halnya anak yang lahir dalam pernikahan yang sah.
2. Hak Waris dari Ayah
Untuk mendapatkan hak waris dari ayahnya, anak luar nikah harus terlebih dahulu diakui oleh ayah tersebut. Pengakuan ayah terhadap anak luar nikah bisa dilakukan melalui akta pengakuan atau melalui keputusan pengadilan yang membuktikan bahwa anak tersebut adalah darah daging ayahnya.
Menurut Pasal 280 KUHPerdata, pengakuan oleh ayah adalah syarat agar anak luar nikah dapat mewarisi harta dari ayahnya. Jika ayah mengakui anak tersebut, maka anak itu berhak mewarisi harta yang ditinggalkan oleh sang ayah.
3. Proses Pengakuan Anak Luar Nikah
Pengakuan anak luar nikah dapat dilakukan melalui akta pengakuan yang dibuat oleh ayahnya atau melalui keputusan pengadilan. Jika pengakuan tidak dilakukan, anak luar nikah masih bisa mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk membuktikan hubungan darah dengan ayahnya. Proses ini sering kali melibatkan bukti-bukti seperti tes DNA atau bukti lainnya yang dapat membuktikan hubungan biologis antara ayah dan anak.
Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Nasional Indonesia
Terdapat perbedaan mencolok antara hukum Islam dan hukum nasional Indonesia dalam hal hak waris anak luar nikah. Dalam hukum Islam, anak luar nikah hanya berhak mewarisi harta dari ibu, sementara dalam hukum Indonesia, anak luar nikah dapat mewarisi harta dari ayahnya jika ada pengakuan sah. Hukum nasional Indonesia memberikan ruang bagi anak luar nikah untuk memperoleh hak waris dari ayah, meskipun melalui proses hukum tertentu.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, baik hukum Islam maupun hukum nasional Indonesia memiliki pandangan yang berbeda mengenai hak waris anak luar nikah. Dalam hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hak waris dari ibu dan tidak dari ayahnya, sedangkan dalam hukum nasional Indonesia, anak luar nikah bisa mewarisi harta dari ayahnya melalui pengakuan sah. Perbedaan ini mencerminkan betapa pentingnya perlindungan hak anak luar nikah dalam sistem hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT