Konten dari Pengguna

Upaya Ketahanan Nasional Dalam Pemindahan Ibu Kota Ke Kalimantan

Muhammad Zidan Masykur
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Jakarta Angkatan 2023
5 Juni 2024 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Zidan Masykur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ibu Kota(sumber:https://pixabay.com/id/)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ibu Kota(sumber:https://pixabay.com/id/)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemindahan ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur memiliki berbagai urgensi yang dapat dianalisis dari kacamata konstitusi.Dimana pemindahan ini membawa pro dan kontra,analisis ini mencakup aspek hukum, hak asasi manusia, dan prinsip-prinsip dasar negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip dasar pemindahan ibu kota berdasarkan kacamata konstitusi yang utama terkait dengan pemerataan pembangunan dan hak setiap warga negara yang tertulis dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pemindahan ibu kota dapat dilihat sebagai upaya untuk menciptakan pemerataan pembangunan dan ekonomi, sehingga memberikan kesempatan yang lebih merata bagi warga negara di seluruh Indonesia, khususnya di luar Jawa. Pemindahan ibu kota dengan prinsip pemerataan pembangunan tidak terlepas dari upaya pemenuhan kesejahteraan rakyat pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat." Pemindahan ibu kota diharapkan dapat mengurangi beban lingkungan dan kepadatan di Jakarta, sehingga meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pemindahan ibu kota juga terkait dengan upaya ketahanan nasional pada Pasal 30 UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara. Dengan memindahkan ibu kota ke lokasi yang lebih strategis dan aman dari bencana alam, diharapkan akan meningkatkan ketahanan nasional dan keamanan negara. Pemilihan wilayah menjadi hal penting terkait kondisi geografis dan potensi alam yang mempengaruhi ketahanan nasional. Wilayah Kalimantan Timur dinilai strategis dan efisien untuk melaksanakan tugas pemerintahan, hal ini memenuhi Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pembagian wilayah negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan pemindahan ibu kota, diharapkan terjadi peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan serta pelayanan publik yang lebih baik karena jangkaun ke setiap wilayah di Indonesia menjadi lebih merata.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan pemindahan ibu kota tidak sepenuhnya berupa dukungan dengan hanya menilai hal-hal positif, di samping itu terdapat dilema atas identitas negara yang tertuang dalam Pasal 36C UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Ibu kota negara ialah Jakarta." Hal ini menunjukkan perlu upaya lebih untuk membuat identitas baru dengan wilayah terpilih baru sebagai ibu kota negara Indonesia. Pemindahan ibu kota yang direncanakan dalam konteks konstitusi dapat dilakukan melalui amandemen konstitusi dengan persetujuan DPR. Pemindahan ibu kota juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan simbol baru identitas nasional yang lebih inklusif dan representatif terhadap seluruh wilayah Indonesia. Pemindahan ibu kota memerlukan dasar hukum yang kuat, yaitu melalui undang-undang yang disetujui oleh DPR. Dalam hal ini, UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan sebagai landasan hukum pemindahan ibu kota ke Nusantara. Ini mencerminkan proses yang konstitusional dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Pemindahan ibu kota Indonesia ke Nusantara memiliki urgensi yang didasarkan pada prinsip-prinsip konstitusional yang meliputi keseimbangan pembangunan, kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional, efisiensi pemerintahan, simbol identitas nasional, dan legalitas hukum. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan pemerataan dan peningkatan kualitas hidup bagi seluruh warga negara Indonesia, serta memperkuat struktur dan efektivitas pemerintahan di masa depan.