Konten dari Pengguna

Pendidikan Gratis Sebagai Solusi Efektif

Muhammad Arifin Ilham
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
2 Februari 2024 13:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Arifin Ilham tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Pendidikan merupakan suatu keharusan bagi setiap orang. Tidak seorang pun terlahir ke dunia mengetahui segala sesuatu. Bahkan, yang sudah hidup puluhan tahun pun belum tentu memiliki pengetahuan tersebut. Perlu proses yang panjang serta tekad yang kuat agar seseorang mampu memiliki pengetahuan guna mengembangkan kehidupannya. Tentu, perlu kecukupan finansial yang mengiringi proses panjang tersebut.
ADVERTISEMENT
Hingga kini, kekurangan biaya menjadi salah satu persoalan besar dalam dunia pendidikan. Salah satunya di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 sebanyak 83,7 ribu siswa dari semua jenjang pendidikan di Indonesia mengalami putus sekolah. Kendati jumlah tersebut menurun dari tahun-tahun sebelumnya, namun masih jauh dari kata sedikit bagi bangsa yang menerapkan wajib belajar bagi rakyatnya.
Data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) menyebutkan, 76% keluarga dari jumlah tersebut mengaku anaknya putus sekolah karena himpitan ekonomi. 67% di antaranya tidak mampu mengeluarkan biaya sekolah, sedangkan 8,7% sebagai tulang punggung keluarga yang harus mencari nafkah. Hal ini, merupakan catatan penting bagi bangsa Indonesia.
Sesuai amanat konstitusi, pendidikan merupakan hak setiap warga negara dan pemerintah harus membiayainya. Hal itu, sebagaimana termaktub pada Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Begitupun ayat (2) pasal tersebut menyatakan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
ADVERTISEMENT
Amanat serupa juga tertuang dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003. UU tersebut menyebutkan bahwa “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Terlebih lagi, Indonesia menggalakkan program wajib belajar nasional 9 tahun. Dan beberapa daerah sesuai peraturan daerahnya menetapkan wajib belajar 12 tahun.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, jelas bahwa setiap warga Negara Indonesia tidak perlu merogoh kocek demi mendapatkan pendidikan yang layak. Selain memudahkan siswa dengan ekonomi rendah mendapatkan pendidikan yang layak, pendidikan gratis memberikan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) karena generasi penerus bangsa nantinya sudah mendapatkan pendidikan.
Tak hanya itu, pendidikan gratis juga dapat mengurangi pengangguran lantaran generasi muda sudah siap dengan dunia kerja berbekal kemampuan yang mumpuni. Salah satu cita-cita nasional bangsa Indonesia juga terwujudkan dengan adanya pendidikan gratis, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
Kebermanfaatan tersebutlah yang dirasakan oleh Pesantren Fath Darut Tafsir Sukawangi sesuai dengan penelitian yang diterbitkan oleh jurnal Ta’dibuna pada tahun 2022. Penelitian berjudul “Dampak Kebijakan Pendidikan Gratis Bagi Kualitas Pendidikan di Pesantren Fath” itu, mengkaji tentang dampak pendidikan gratis terhadap kualitas pendidikan Pesantren Fath di tengah anggapan bahwa sekolah gratis identik dengan kualitas rendah.
Negara-negara lain juga sudah membuktikan. Finlandia, Jerman, Swedia, dan Norwegia yang menggratiskan biaya pendidikannya di semua jenjang hingga perguruan tinggi, masuk ke dalam 20 negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia berdasarkan pengurutan worldtop20.org tahun 2023. Penilaian worldtop20.org berdasarkan tingkat pendaftaran sekolah anak usia dini, penyelesaian SD, penyelesaian sekolah menengah, kelulusan SMA dan kelulusan perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Penilaian itu mengacu pada data statistik yang berasal dari 6 organisasi internasional. Organisasi tersebut adalah Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Programme for International Student Assessment (PISA), The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), Economic Intelligence Unit (EIU), Trends in International Mathematics and Science Study (TIMSS), Progress in International Reading Literacy Study (PIRLS).
Namun, tak dapat dipungkiri, pendidikan gratis juga menimbulkan dampak buruk. Siswa dengan sekolah gratis cenderung tidak produktif karena jauh dari perjuangan dalam mendapat pendidikan yang layak. Akibatnya, kualitas siswa jadi berkurang.
Pendidikan gratis mengharuskan pemerintah mengeluarkan biaya yang tinggi sehingga anggaran demi mengadakan pendidik yang kompeten tak terpenuhi. Penyebabnya, tak cukup anggaran dalam mensejahterakan pendidik. Bukan hanya itu, pendidikan gratis juga berpotensi menaikkan pajak rakyat karena kebutuhan biaya pendidikan yang besar. Sama halnya seperti yang terjadi di Negara Jerman.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya Indonesia sudah mengimplementasikan pendidikan gratis pada tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau yang sederajat. Begitupun dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau yang sederajat. Sebagaimana amanat konstitusi yang tertulis dalam UU Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 17 ayat (2) bahwa pendidikan dasar meliputi SD,MI,SMP, dan MTs atau bentuk lain yang sederajat.
Nyatanya, implementasi tersebut belum efektif. Berdasarkan data Kementerian, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) pada 2021, angka tertinggi dari jumlah anak yang putus sekolah berada pada tingkat SD, yakni 38.716 siswa. Setelah itu menyusul tingkat SMP dengan jumlah 15.042 siswa. Terlihat jelas bahwa program pendidikan gratis yang diterapkan belum mampu menunjang hak pendidikan bagi setiap warga Indonesia. Apalagi, kewajiban wajib belajar 9 tahun.
Sumber: databoks.katadata.co.id
Selain itu, pendidikan gratis bisa dikatakan belum tepat sasaran. Pasalnya, pendidikan gratis hanya mencakup pendidikan dasar. Padahal, biaya pendidikan di SMA atau yang sederajat dan perguruan tinggi lebih besar. Berdasarkan data BPS, pada tahun ajaran 2020/2021 biaya pendidikan SMA rata-rata 7,8 juta, sementara perguruan tinggi mencapai rata-rata 14,47 juta. Jauh dari tingkat SD senilai 3,24 juta dan SMP senilai 5,59 juta.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, pendidikan gratis ini dapat menjadi solusi bagi persoalan pendidikan Indonesia. Walaupun memiliki banyak dampak negatif, tak sedikit negara di dunia yang sudah membuktikan efektivitas pendidikan gratis ini. Sekarang, tinggal pengelolaan pemerintah agar program pendidikan gratis ini dapat relevan dengan kondisi pendidikan di Indonesia. Dan membawa kebermanfaatan besar bagi dunia pendidikan Indonesia.