Konten dari Pengguna

AI Bukan Pencipta: Menjaga Kepastian Hukum dan Martabat Kreativitas Manusia

Muhammad Ari Pratomo

Muhammad Ari Pratomo

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Muhammad Ari Pratomo
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Ari Pratomo

AI Bukan Pencipta: Menjaga Kepastian Hukum dan Martabat Kreativitas Manusia

Oleh Muhammad Ari Pratomo – Advokat, Penulis, dan Pemerhati Hukum Digital

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dalam beberapa tahun terakhir telah membuka babak baru dalam dunia teknologi dan kreativitas. AI kini mampu menghasilkan tulisan, gambar, musik, bahkan video — sesuatu yang dulunya hanya dapat dilakukan oleh manusia. Namun perkembangan ini memunculkan pertanyaan hukum yang sangat fundamental: apakah AI dapat dianggap sebagai pencipta dalam konteks hak cipta?

Pertanyaan tersebut bukan hanya bersifat teoritis, tetapi menyangkut kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual, khususnya bagi para kreator manusia di era digital.

AI adalah Alat, Bukan Subjek Hukum

Secara teknis, AI bekerja berdasarkan sistem algoritma dan data pelatihan yang dirancang serta dikendalikan oleh manusia. AI tidak memiliki kesadaran, niat, maupun pertanggungjawaban hukum. Ia tidak bisa membuat keputusan secara moral, tidak dapat merasakan, dan tidak memiliki kehendak bebas.

Dalam hukum hak cipta, pengakuan terhadap seorang pencipta tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir karya, tetapi juga oleh proses kesadaran, intensi, dan tanggung jawab personal yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum. Dengan demikian, meskipun AI dapat membantu proses kreatif, peran pencipta tetap harus disandarkan pada manusia yang mengarahkan dan mengontrol proses tersebut.

Konsekuensi Jika AI Dianggap Pencipta

Mengakui AI sebagai pencipta akan menimbulkan implikasi serius. Di antaranya:

Melemahkan posisi hukum kreator manusia,

Mengaburkan tanggung jawab hukum atas isi dan dampak karya,

Menyulitkan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta, dan

Menghilangkan insentif bagi kerja kreatif yang berbasis pada intelektualitas dan keunikan manusia.

Lebih jauh, pengakuan terhadap AI sebagai subjek hak cipta berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam sistem hukum, di mana hanya entitas yang memiliki kehendak dan tanggung jawab yang layak mendapatkan pengakuan hukum.

Perlu Regulasi yang Tegas dan Adaptif

Indonesia saat ini belum memiliki aturan spesifik yang mengatur secara eksplisit mengenai kepemilikan hak cipta atas karya berbasis AI. Karena itu, reformasi regulasi menjadi hal yang mendesak.

Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:

Revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan penegasan bahwa AI tidak dapat menjadi pencipta maupun pemegang hak cipta.

Penerbitan peraturan pelaksana yang mewajibkan pencantuman peran manusia dalam proses kreatif berbasis AI.

Peningkatan literasi hukum dan etika digital agar masyarakat memahami posisi AI secara proporsional.

Upaya-upaya ini penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam membangun sistem hukum yang tanggap terhadap teknologi namun tetap berpihak pada manusia sebagai pusat dari sistem hukum.

Kesimpulan

AI memang telah mengubah cara kita mencipta, tetapi ia tetap tidak dapat menggantikan manusia sebagai pencipta dalam pengertian hukum. Pengakuan hukum terhadap karya harus tetap berpijak pada logika tanggung jawab, kehendak, dan keunikan manusia sebagai makhluk berakal.

Dengan menegaskan bahwa AI hanyalah alat bantu, bukan pencipta, kita tidak hanya menjaga kepastian hukum, tetapi juga menjaga martabat kreativitas manusia di tengah era teknologi yang terus berkembang.