Hal yang Harus Dipahami Guru soal Hukum

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hal yang Harus Dipahami Guru soal Hukum
Oleh Muhammad Ari Pratomo
Fenomena kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas sering menjadi sorotan publik, terutama ketika tindakan pendisiplinan siswa disalahartikan sebagai kekerasan. Hal ini dapat mempengaruhi rasa aman tenaga pendidik dalam mengajar. Untuk mencegah hal tersebut, guru perlu memahami batas kewenangan, prosedur yang tepat, dan dasar hukum yang melindungi profesi mereka.
1. Memahami Batas Kewenangan Guru
Guru memiliki hak untuk mendidik, membimbing, dan menegakkan disiplin, namun hal tersebut harus dilakukan sesuai norma hukum dan kode etik profesi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 39 menyatakan bahwa guru berhak memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma atau peraturan, asalkan sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
2. Mengutamakan Pendekatan Edukatif
Dalam penegakan disiplin, guru harus menghindari tindakan yang bersifat fisik atau mengarah pada kekerasan. Bentuk sanksi yang disarankan meliputi:
Teguran lisan atau tertulis
Pembinaan khusus
Pekerjaan sosial yang mendidik
Pemanggilan orang tua untuk kerja sama pembinaan
Pendekatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang menekankan pencegahan kekerasan fisik maupun psikis.
3. Dokumentasi Tindakan Disiplin
Setiap tindakan pembinaan atau pemberian sanksi harus didokumentasikan secara tertulis. Dokumentasi ini mencakup:
Kronologi kejadian
Alasan pemberian sanksi
Bukti pelanggaran (misalnya laporan guru piket atau CCTV sekolah)
Notulen rapat atau persetujuan dari pihak sekolah dan orang tua
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa tindakan guru dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur, sehingga dapat melindungi dari tuduhan sepihak.
4. Mengacu pada UU Perlindungan Guru
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 memberikan perlindungan hukum kepada guru. Pasal 39 ayat (2) menyebutkan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas. Perlindungan ini mencakup:
Perlindungan dari ancaman atau tindakan kekerasan pihak luar
Perlindungan dari tuntutan hukum atas pelaksanaan tugas sesuai peraturan
Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 40 ayat (1) huruf c juga menegaskan bahwa pendidik berhak memperoleh perlindungan hukum terkait pelaksanaan tugas.
5. Koordinasi dengan Pihak Sekolah dan Komite
Setiap kebijakan disiplin sebaiknya dibahas bersama kepala sekolah, wakil bidang kesiswaan, dan komite sekolah. Dengan demikian, tanggung jawab menjadi kolektif, bukan hanya dibebankan kepada guru yang bersangkutan.
6. Menghindari Tindak Pidana Kekerasan
Guru harus memahami Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 yang melarang kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Kesalahan penafsiran atau tindakan yang melanggar dapat berujung pada proses hukum.
Kesimpulan
Guru memiliki kewenangan mendisiplinkan siswa, namun kewenangan tersebut harus dijalankan dengan pendekatan edukatif, prosedural, dan terdokumentasi. Memahami dasar hukum, menghindari kekerasan, serta membangun kerja sama dengan pihak sekolah dan orang tua merupakan langkah penting untuk mencegah kriminalisasi. Dengan demikian, guru dapat tetap fokus pada tujuan utama pendidikan tanpa rasa takut dalam menjalankan tugas.
