Kesalahan Hukum yang Paling Sering Dilakukan Pengusaha, dan Cara Menghindarinya

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebagai advokat yang mendampingi banyak pelaku usaha, saya sering menemukan pola kesalahan yang sama. Banyak pengusaha, khususnya di sektor UMKM dan startup, terjebak dalam keyakinan bahwa asal bisnis berjalan dan untung, maka semua sudah aman. Padahal, ada aspek hukum yang sering kali luput dan justru bisa menghancurkan reputasi serta keuangan perusahaan di kemudian hari.
Berikut ini adalah kesalahan-kesalahan hukum yang paling umum dilakukan para pengusaha, disertai penjelasan dan solusi praktis untuk menghindarinya.
1. Mengabaikan Perjanjian Tertulis dengan Rekan Bisnis
Banyak kerja sama bisnis dilakukan atas dasar kepercayaan atau hubungan kekeluargaan. Tidak sedikit pengusaha yang berkata, “Saya percaya dia, sudah seperti saudara.” Sayangnya, ketika bisnis berkembang atau terjadi konflik, tidak ada dokumen yang bisa menjadi pegangan.
Tanpa perjanjian tertulis, Anda sulit membuktikan pembagian modal, hak suara, atau mekanisme penyelesaian sengketa. Buatlah perjanjian kerjasama hitam di atas putih, ditandatangani kedua belah pihak, dan bila perlu disahkan notaris.
2. Tidak Menyusun Kontrak dengan Karyawan Secara Benar
Pengusaha sering kali memberikan pekerjaan berdasarkan kepercayaan, tanpa kontrak yang sah. Akibatnya, ketika terjadi PHK, sakit kerja, atau perselisihan, mereka terjerat UU Ketenagakerjaan dan dikenai tuntutan yang berat.
Bentuk kontrak kerja harus disesuaikan dengan jenis pekerjaannya (PKWT atau PKWTT), termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak, cuti, jam kerja, hingga sanksi.
3. Menggunakan Nama Pribadi untuk Semua Transaksi Usaha
Menggunakan rekening pribadi dan nama pribadi untuk keperluan bisnis bisa menimbulkan masalah besar. Ketika usaha digugat, aset pribadi ikut terancam karena tidak ada pemisahan antara entitas usaha dan individu.
Segeralah legalisasi bentuk badan usaha Anda, entah dalam bentuk CV, PT, atau koperasi. Ini penting untuk perlindungan hukum, kredibilitas, dan pengelolaan pajak yang benar.
4. Mengabaikan Aspek Perlindungan Kekayaan Intelektual
Logo, nama brand, desain produk, hingga slogan bisnis yang unik sering kali tidak didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Padahal, kompetitor bisa saja mengambil dan mendaftarkannya lebih dulu.
Jika Anda belum mendaftarkan merek atau hak cipta bisnis Anda, sesungguhnya Anda belum punya hak eksklusif atasnya. Perlindungan hukum hanya diberikan kepada yang mendaftarkan terlebih dahulu, bukan yang menciptakan terlebih dahulu.
5. Tidak Paham Risiko Hukum dari Marketing Digital
Promosi di media sosial tanpa memperhatikan aturan hukum bisa berujung pada gugatan. Misalnya, menggunakan testimoni palsu, menjiplak konten pesaing, atau menyebarkan informasi yang berlebihan (misleading).
Pastikan materi promosi Anda tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU ITE, atau aturan perlindungan data pribadi. Libatkan legal team sebelum menjalankan kampanye besar.
Kesimpulan
Sebagai pengusaha, Anda bukan hanya mengelola produk dan pemasaran, tapi juga bertanggung jawab terhadap aspek legal dari bisnis yang dijalankan. Hukum tidak dibuat untuk menakut-nakuti, melainkan untuk melindungi. Namun perlindungan hanya berlaku bagi mereka yang tahu dan taat.
Jika Anda menginginkan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan, maka pertimbangkan hukum sebagai bagian dari strategi jangka panjang, bukan hanya sebagai solusi darurat.
Ditulis oleh Muhammad Ari Pratomo (MuhammadAriLaw)
Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi
