Muhammad Ari Pratomo: Suara Rakyat tentang Rekening Dorman dan Tanah Terlantar

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Muhammad Ari Pratomo: Suara Rakyat tentang Rekening Dorman dan Tanah Terlantar
Oleh:
Muhammad Ari Pratomo – Pengacara Indonesia, Penulis, dan Pemerhati Keadilan Sosial
Sebagai seorang advokat yang lahir dari keluarga sederhana dan telah lama mendampingi masyarakat akar rumput, saya melihat langsung bagaimana kebijakan negara yang tampaknya bersifat administratif dapat berdampak besar terhadap kehidupan rakyat kecil. Tulisan ini bukan semata-mata opini pribadi, melainkan bentuk representasi dari keresahan kolektif yang sering kali tidak memiliki saluran resmi untuk bersuara.
Rekening Dorman: Menabung dengan Tenang Bukanlah Kelalaian
Belakangan ini, wacana serta kebijakan mengenai pemblokiran atau penonaktifan rekening dorman—yakni rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam periode tertentu—menjadi sorotan. Meskipun kebijakan tersebut dimaksudkan untuk efisiensi sistem keuangan, banyak pihak, terutama dari kalangan masyarakat ekonomi bawah, merasa khawatir dan terancam.
Bagi sebagian besar masyarakat kecil, rekening bank bukan digunakan untuk transaksi harian, melainkan sebagai sarana penyimpanan dana darurat, biaya pendidikan anak, keperluan kesehatan, atau keperluan lainnya yang sifatnya tidak rutin. Banyak pula dari mereka bekerja sebagai buruh musiman, petani, atau bahkan pekerja migran yang tidak selalu bisa mengakses rekeningnya setiap saat.
Penting untuk diingat bahwa tidak adanya transaksi selama beberapa waktu tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kelalaian atau ketidakaktifan secara niat. Dalam konteks ini, pendekatan kebijakan yang terlalu teknokratis dapat menimbulkan ketimpangan perlakuan dan potensi hilangnya kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional.
Saya mengusulkan agar kebijakan semacam ini disosialisasikan secara masif dan disertai mekanisme pemberitahuan yang jelas serta tenggat waktu yang memadai. Di samping itu, perlu ada perlindungan hukum dan administratif bagi nasabah kecil, agar simpanan mereka tetap aman dan tidak berujung pada kerugian sepihak.
Tanah Terlantar: Pemahaman Kontekstual Diperlukan
Kebijakan mengenai penertiban tanah yang dikategorikan sebagai terlantar—yakni tidak dimanfaatkan selama dua tahun atau lebih—merupakan bentuk upaya negara untuk mengoptimalkan penggunaan lahan. Namun, dalam pelaksanaannya, perlu dicermati bahwa tidak semua pemilik tanah yang belum memanfaatkan lahannya berarti melakukan pelanggaran atau penelantaran secara disengaja.
Banyak masyarakat membeli tanah sebagai bentuk investasi jangka panjang atau warisan keluarga. Tidak sedikit pula yang masih berproses dalam hal pembiayaan pembangunan, penyelesaian sengketa warisan, atau menunggu izin resmi dari instansi terkait sebelum bisa mengelola lahan tersebut secara produktif.
Dalam kondisi seperti itu, tindakan negara yang terlalu cepat menetapkan tanah sebagai “terlantar” dan mengambil alihnya—meski mengacu pada regulasi yang ada—berisiko menimbulkan ketidakadilan substantif. Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya dilengkapi dengan prosedur verifikasi yang humanis, termasuk mediasi, pembinaan, atau skema kemitraan yang saling menguntungkan.
Negara sebagai Pengayom, Bukan Sekadar Pengatur
Sebagai warga negara dan bagian dari komunitas hukum, saya menyadari pentingnya regulasi untuk menjaga keteraturan dan keseimbangan kepentingan publik. Namun, saya juga percaya bahwa keberadaan hukum harus berlandaskan keadilan sosial dan keberpihakan terhadap yang lemah.
Negara tidak seharusnya menjadi entitas yang justru menambah beban bagi rakyat kecil melalui kebijakan yang terburu-buru atau minim empati. Sebaliknya, negara idealnya berperan sebagai pengayom dan fasilitator—memberi ruang, waktu, serta dukungan bagi masyarakat untuk berkembang sesuai kapasitasnya masing-masing.
Saya tidak sedang mengajak untuk menolak kebijakan, tetapi mendorong agar dalam setiap perumusan dan pelaksanaan aturan, perspektif keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat luas tetap menjadi pertimbangan utama.
Penutup
Kebijakan publik yang baik bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Ketika suara rakyat kecil tidak terdengar di forum resmi, maka tulisan seperti inilah yang berupaya menjembatani harapan mereka.
Sebagai advokat, saya berkomitmen untuk terus menyuarakan isu-isu seperti ini dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tanggung jawab moral saya sebagai bagian dari bangsa ini.
