Konten dari Pengguna

Penyadapan Dipercepat, Validasi Identitas Masih Tertinggal

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Muhammad Ari Pratomo
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Ari Pratomo

Ketika Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman dengan empat operator seluler besar untuk mempercepat koordinasi penyadapan dalam penegakan hukum, publik mendapat sinyal bahwa negara semakin serius menghadapi kejahatan digital. Langkah ini tentu sejalan dengan semangat penegakan hukum modern yang memerlukan data dan teknologi sebagai alat bantu.

Namun, sebagai bagian dari masyarakat hukum, saya melihat satu kekosongan krusial yang patut dicermati bersama: belum kuatnya sistem validasi identitas pada registrasi kartu SIM di Indonesia.

Penyadapan: Legal Jika Sesuai Prosedur

Perlu dipertegas bahwa penyadapan bukanlah pelanggaran hukum jika dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, penyadapan diatur dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti UU ITE, UU KPK, UU Narkotika, dan UU Pencucian Uang. Selain itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa penyadapan hanya sah jika mendapat izin pengadilan atau dilakukan dalam batas hukum yang jelas dan akuntabel.

Dengan demikian, kerja sama teknis antara kejaksaan dan operator—sepanjang tidak menyalahi prinsip hukum acara dan tetap dalam pengawasan yudisial—adalah hal yang sah dan relevan dalam konteks penegakan hukum.

Namun, bagaimana jika identitas yang digunakan dalam pendaftaran kartu tidak valid atau digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya?

Masalah Nomor Bodong: Tantangan Penegakan yang Nyata

Sebagaimana diketahui, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan besar dalam pendaftaran kartu SIM. Meski registrasi menggunakan NIK dan KK telah diwajibkan melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021 (dan diperbarui melalui Permenkominfo No. 10 Tahun 2023), proses ini masih bergantung pada data teks yang bisa disalahgunakan.

Tanpa verifikasi biometrik atau sistem e-KYC yang kuat, praktik penyalahgunaan data untuk mendaftarkan nomor secara ilegal masih terus terjadi. Akibatnya:

Penegak hukum bisa menghadapi kesulitan dalam pelacakan pelaku kejahatan digital.

Risiko salah sasaran dalam penyelidikan dapat meningkat.

Dan yang paling penting: warga bisa menjadi korban dari nomor-nomor yang terdaftar atas namanya tanpa sepengetahuannya.

Solusi Bukan Membatalkan Penyadapan, Tapi Menyeimbangkannya

Saya tidak menolak konsep penyadapan dalam proses hukum. Dalam praktik profesional, saya memahami pentingnya alat bantu tersebut untuk membongkar kasus-kasus serius. Namun saya juga percaya bahwa alat tersebut harus digunakan secara seimbang: efektif bagi negara, adil bagi warga.

Oleh karena itu, perlu ada beberapa langkah strategis:

Peningkatan validasi identitas digital melalui biometrik dan e-KYC.

Pengesahan Undang-Undang Penyadapan yang komprehensif dan transparan.

Mekanisme evaluasi dan pengawasan penyadapan oleh lembaga independen.

Langkah-langkah ini akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara tidak hanya ingin menegakkan hukum, tapi juga melindungi hak asasi warga negaranya.

Kesimpulan

Negara memiliki kewenangan untuk menyadap, dan masyarakat mendukung penegakan hukum yang tegas. Namun untuk menegakkan hukum di ruang digital, negara juga perlu memastikan bahwa identitas digital warganya terjaga dan sistemnya andal. Jangan sampai penyadapan menjadi tepat secara prosedur, tetapi keliru secara sasaran karena lemahnya validasi awal.

Sebagai pengacara, saya percaya: keadilan tidak hanya soal menghukum yang bersalah, tapi juga soal menjaga agar yang tidak bersalah tak ikut terdampak.

Muhammad Ari Pratomo – MuhammadAriLaw

Pengacara Indonesia | Penulis | Musisi