Konten dari Pengguna

Pinjaman Online Ilegal: Teror Digital yang Menyamar sebagai Solusi Keuangan

Muhammad Ari Pratomo

Muhammad Ari Pratomo

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Muhammad Ari Pratomo
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Ari Pratomo

Judul: Pinjaman Online Ilegal: Teror Digital yang Menyamar sebagai Solusi Keuangan

Oleh: Muhammad Ari Pratomo – Pengacara, Penulis, dan Pencipta Lagu

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online ilegal telah berkembang dari sekadar masalah keuangan menjadi krisis psikologis dan sosial. Berawal dari aplikasi yang menawarkan pinjaman cepat dan mudah, banyak warga justru berakhir dalam tekanan mental dan jerat utang yang tak masuk akal.

Sebagai pengacara yang sering menerima aduan masyarakat, saya menyaksikan langsung betapa keputusasaan ekonomi bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal yang tak bermoral.

Modus: Kemudahan di Depan, Ancaman di Belakang

Kebanyakan korban tergoda karena:

Proses pencairan sangat cepat

Tidak ada agunan atau jaminan

Bisa dilakukan lewat HP dalam hitungan menit

Tapi setelah dana cair, mereka dihadapkan pada:

Bunga harian tak masuk akal (hingga 30%)

Denda bertumpuk

Akses aplikasi ke seluruh kontak dan galeri

Ancaman penyebaran data dan pencemaran nama baik

Banyak korban mengaku diteror lewat WA, difitnah di grup keluarga, bahkan kehilangan pekerjaan karena "disebar" ke kontak kerja.

Sudah Ada Payung Hukumnya, Tapi Penegakannya Lemah

Indonesia telah memiliki UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan yang terbaru, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Secara hukum, segala bentuk:

Penyebaran data pribadi tanpa izin

Pengancaman

Pelecehan digital

Pencemaran nama baik

...dapat diproses secara pidana dan perdata.

Namun, tantangannya adalah minimnya edukasi hukum di masyarakat dan masih lemahnya penegakan di lapangan. Banyak korban yang takut melapor, malu, atau merasa tidak akan ditanggapi serius.

Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan Korban

1. Laporkan ke OJK dan Kominfo

Situs OJK: https://konsumen.ojk.go.id

Situs Kominfo: https://aduankonten.id

2. Blokir akses aplikasi ke galeri dan kontak

Langkah ini bisa mencegah penyebaran data pribadi.

3. Simpan semua bukti teror digital

Termasuk tangkapan layar ancaman, pesan intimidatif, dan nomor pengirim.

4. Laporkan ke kepolisian

Gunakan dasar hukum dari UU PDP dan UU ITE. Jika ditolak, laporkan ke Propam atau media untuk tekanan publik.

Penutup: Saatnya Negara Hadir untuk Korban Pinjol Ilegal

Kita tidak bisa terus menyalahkan korban. Dalam situasi ekonomi yang sulit, banyak orang hanya ingin bertahan hidup. Maka tugas hukum bukan untuk menghakimi, tapi melindungi.

Sebagai pengacara, penulis, dan pencipta lagu, saya percaya bahwa hukum harus menyentuh hati. Dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pasal, tapi dalam aksi nyata — agar rakyat kecil tidak terus-menerus jadi korban sistem yang diam.