Pinjaman Online Ilegal: Teror Digital yang Menyamar sebagai Solusi Keuangan

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Judul: Pinjaman Online Ilegal: Teror Digital yang Menyamar sebagai Solusi Keuangan
Oleh: Muhammad Ari Pratomo – Pengacara, Penulis, dan Pencipta Lagu
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena pinjaman online ilegal telah berkembang dari sekadar masalah keuangan menjadi krisis psikologis dan sosial. Berawal dari aplikasi yang menawarkan pinjaman cepat dan mudah, banyak warga justru berakhir dalam tekanan mental dan jerat utang yang tak masuk akal.
Sebagai pengacara yang sering menerima aduan masyarakat, saya menyaksikan langsung betapa keputusasaan ekonomi bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha ilegal yang tak bermoral.
Modus: Kemudahan di Depan, Ancaman di Belakang
Kebanyakan korban tergoda karena:
Proses pencairan sangat cepat
Tidak ada agunan atau jaminan
Bisa dilakukan lewat HP dalam hitungan menit
Tapi setelah dana cair, mereka dihadapkan pada:
Bunga harian tak masuk akal (hingga 30%)
Denda bertumpuk
Akses aplikasi ke seluruh kontak dan galeri
Ancaman penyebaran data dan pencemaran nama baik
Banyak korban mengaku diteror lewat WA, difitnah di grup keluarga, bahkan kehilangan pekerjaan karena "disebar" ke kontak kerja.
Sudah Ada Payung Hukumnya, Tapi Penegakannya Lemah
Indonesia telah memiliki UU ITE, UU Perlindungan Konsumen, dan yang terbaru, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Secara hukum, segala bentuk:
Penyebaran data pribadi tanpa izin
Pengancaman
Pelecehan digital
Pencemaran nama baik
...dapat diproses secara pidana dan perdata.
Namun, tantangannya adalah minimnya edukasi hukum di masyarakat dan masih lemahnya penegakan di lapangan. Banyak korban yang takut melapor, malu, atau merasa tidak akan ditanggapi serius.
Langkah Nyata yang Bisa Dilakukan Korban
1. Laporkan ke OJK dan Kominfo
Situs OJK: https://konsumen.ojk.go.id
Situs Kominfo: https://aduankonten.id
2. Blokir akses aplikasi ke galeri dan kontak
Langkah ini bisa mencegah penyebaran data pribadi.
3. Simpan semua bukti teror digital
Termasuk tangkapan layar ancaman, pesan intimidatif, dan nomor pengirim.
4. Laporkan ke kepolisian
Gunakan dasar hukum dari UU PDP dan UU ITE. Jika ditolak, laporkan ke Propam atau media untuk tekanan publik.
Penutup: Saatnya Negara Hadir untuk Korban Pinjol Ilegal
Kita tidak bisa terus menyalahkan korban. Dalam situasi ekonomi yang sulit, banyak orang hanya ingin bertahan hidup. Maka tugas hukum bukan untuk menghakimi, tapi melindungi.
Sebagai pengacara, penulis, dan pencipta lagu, saya percaya bahwa hukum harus menyentuh hati. Dan negara harus hadir, bukan hanya dalam pasal, tapi dalam aksi nyata — agar rakyat kecil tidak terus-menerus jadi korban sistem yang diam.
