Konten dari Pengguna

Putar Lagu di Kafe, Restoran, atau Toko? Ini Aturan Royalti dan Dasar Hukumnya

Muhammad Ari Pratomo

Muhammad Ari Pratomo

Lawyer, Writer, Songwriter No Viral, No Justice

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Ari Pratomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi By: Muhammad Ari Pratomo
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi By: Muhammad Ari Pratomo

Putar Lagu di Kafe, Restoran, atau Toko? Ini Aturan Royalti dan Dasar Hukumnya

Oleh Muhammad Ari Pratomo (MuhammadAriLaw)

Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi, dan Podcaster

Memutar lagu di tempat usaha seperti kafe, restoran, toko, atau supermarket sudah jadi hal umum. Musik memang bisa menciptakan suasana yang nyaman bagi pelanggan. Tapi, tahukah kamu bahwa memutar lagu di ruang usaha ternyata punya konsekuensi hukum?

Ya, aktivitas ini termasuk dalam pemanfaatan karya cipta secara komersial dan wajib membayar royalti kepada pencipta lagu atau pemegang haknya. Jadi, bukan cuma soal playlist yang asyik, tapi juga soal kepatuhan hukum.

Kenapa Harus Bayar Royalti?

Musik adalah karya intelektual yang dilindungi hukum. Setiap kali lagu diputar di tempat umum atau ruang usaha, itu disebut sebagai “komunikasi publik” atau “public performance”. Artinya, lagu tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan bisnis, seperti menarik pengunjung atau menciptakan suasana.

Karena digunakan secara komersial, maka pemilik usaha wajib membayar royalti kepada pencipta lagu. Ini sebagai bentuk penghargaan sekaligus pemenuhan hak ekonomi sang pencipta.

Apa Dasar Hukumnya?

Ada tiga dasar hukum utama soal kewajiban bayar royalti di Indonesia:

Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Mengatur bahwa penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial harus seizin pemilik hak cipta. Tanpa izin atau tanpa bayar royalti, maka termasuk pelanggaran hukum.

Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021

Menegaskan bahwa pemanfaatan lagu atau musik di ruang publik wajib membayar royalti, termasuk di hotel, kafe, restoran, toko, dan supermarket.

Permenkumham No. 20 Tahun 2021

Mengatur teknis pembayaran royalti melalui lembaga yang sah, yaitu LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Gimana Cara Bayar Royalti?

Untuk kamu yang punya usaha dan ingin tetap legal saat memutar lagu, berikut langkahnya:

Cek kategori usaha kamu

Apakah kamu punya kafe, restoran, toko, gym, atau supermarket? Jika iya, dan kamu memutar lagu di dalamnya, maka termasuk pengguna karya.

Hubungi LMKN melalui situs resmi: lmkn.id

LMKN adalah lembaga resmi yang menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu.

Isi formulir dan data usaha

LMKN akan meminta informasi tentang jenis usaha, ukuran tempat, dan seberapa sering lagu diputar. Ini akan menentukan besarnya royalti.

Bayar royalti sesuai tarif

Setelah pembayaran, kamu akan mendapatkan bukti resmi bahwa usahamu legal dalam memutar musik.

Kalau Nggak Bayar, Apa Risikonya?

Risikonya bukan cuma teguran. Kalau terbukti melanggar, kamu bisa:

Dapat tuntutan hukum dari pencipta lagu.

Kena denda bahkan pidana (maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar).

Nama baik usahamu bisa rusak, apalagi kalau sampai masuk berita karena dianggap “pakai karya orang tanpa izin”.

Fakta yang Sering Disalahpahami

Spotify, YouTube, atau Apple Music tidak otomatis memberi izin komersial.

Langganan pribadi tidak berlaku untuk ruang usaha. Tetap harus bayar royalti terpisah.

Lagu lama belum tentu bebas hak cipta.

Di Indonesia, hak cipta berlaku seumur hidup pencipta + 70 tahun setelah ia meninggal.

Musik gratis di internet juga bisa terikat hak cipta.

Hati-hati kalau asal ambil dari YouTube atau situs lain.

Penutup

Menggunakan lagu untuk menunjang bisnis itu sah-sah saja, tapi harus tahu aturannya. Dengan membayar royalti, kamu tidak hanya patuh hukum, tapi juga turut menghargai kerja keras para musisi dan pencipta lagu Indonesia.

Kalau kamu pemilik usaha dan masih bingung soal ini, jangan ragu untuk konsultasi ke ahli hukum atau langsung hubungi LMKN.

Muhammad Ari Pratomo (MuhammadAriLaw)

Pengacara Indonesia, Penulis, Musisi, dan Podcaster

Menyuarakan keadilan bagi yang terbungkam — lewat hukum, musik, dan tulisan.