Konten dari Pengguna

Pembullyan dan Hukum Pidana: Jerat Hukum, Hak Korban, dan Sanksi bagi Pelaku

muhammadbadiuza

muhammadbadiuza

Mahasiswa Aktif UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari muhammadbadiuza tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: https://unsplash.com/id/foto/pria-dengan-kemeja-biru-dengan-ransel-biru-dan-merah-cS3Rvdi9HxM
zoom-in-whitePerbesar
sumber: https://unsplash.com/id/foto/pria-dengan-kemeja-biru-dengan-ransel-biru-dan-merah-cS3Rvdi9HxM

Pembullyan atau perundungan sering dianggap candaan atau kenakalan remaja yang wajar. Padahal, dalam hukum pidana, perbuatan yang menyakiti orang lain secara fisik, verbal, maupun digital dapat berujung pada proses hukum. Tidak ada satu pasal khusus bernama bullying di KUHP, tetapi jerat hukum tetap bisa digunakan, tergantung bentuk perbuatannya, mulai dari penganiayaan, pengancaman, hingga penghinaan. Artikel ini membahas apa saja sanksi bagi pelaku, hak korban, dan langkah yang bisa ditempuh.

Bullying verbal, seperti hinaan, ejekan, dan tuduhan yang merusak kehormatan, bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik dan penghinaan. KUHP baru, yang mulai berlaku bersama KUHAP pada 2 Januari 2026, mengatur pencemaran dalam Pasal 433 dan penghinaan ringan dalam Pasal 436. Menurut pemberitaan, penghinaan ringan diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II. Perlu dicatat, pelanggaran berupa penghinaan, fitnah, atau pencemaran termasuk delik aduan, artinya proses hukum berjalan jika korban melapor.

Cyberbullying dan UU ITE

Cyberbullying terjadi ketika perundungan dilakukan lewat media sosial, grup percakapan, atau platform digital lainnya. Bentuknya beragam, mulai dari komentar menghina, body shaming, penyebaran foto atau video korban, hingga doxing menyebarkan data pribadi. Pelaku dapat dijerat dengan UU ITE sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, yang antara lain mengatur penyerangan kehormatan orang lain dan pengancaman melalui sarana elektronik. Jika perundungan berbau pelecehan seksual, ketentuan UU TPKS juga dapat berlaku.