Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Komunikasi Politik: Dampaknya pada Publik dan Strategi Menyampaikan
3 Maret 2024 12:34 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari muhammadevanfadhilah23 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komunikasi politik (political communication) adalah metode analisa politik yang baru berkembang sejak dasawarsa 1990an dalam ilmu politik (Maswadi Rauf dan Mappa Nasrun, 1993) di Indonesia, namun ia mulai diserap dan diterapkan seara signifikan di dunia akademik sejak awal abad ke21, ketika perkembangan demokrasi dan teknologi informasi melanda secara global. Meskipun demikian, arus demokratisasi ini juga melahirkan terorisme di seluruh pelosok dunia.
ADVERTISEMENT
Sebagai metode analisa dalam ilmu politik, penelitian tentang konsepsi komunikasi politik sangat penting untuk klarifikasi tentang metode mengamati dan memahami fenomena politik. Bilamana konsepsi ini sudah dikembangkan sejak dasawarsa 1920an dengan konsep opini publik (public opinion) dalam kesarjanaan Barat, abad ke-21 adalah masa dari kajian komunikasi politik yang berkembang biak dengan cepat dan menarik perhatian banyak sarjana, penulis dan pengamat.
Kebijakan Pemerintahan Jokowi Tahun 2019.
Omnibus law adalah undang-undang yang menitikberatkan pada penyederhanaan jumlah regulasi karena sifatnya yang merevisi dan mencabut banyak undang-undang sekaligus. Penggunaan konsep omnibus law belum terakomodir di dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011, namun penggunaan konsep ini bukanlah hal yang terlarang. Konsep ini hanya tepat untuk mengatasi masalah regulasi yang terlalu banyak, namun masasalah regulasi tidak hanya itu, masih ada masalah disharmonis, tumpang tindih, materi muatan yang tidak sesuai dan ego sektoral dari lembaga pembentuk. Kemudian, dalam penerapan omnibus law harus memenuhi prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas.Law.
ADVERTISEMENT
Isi omnibus law cipta kerja:
1.Penyederhanaan perizinan tanah.
2.Persyaratan investasi Ketenagakerjaan Kemudahan dan perlindungan UMKM
3.Kemudahan berusaha Dukungan riset dan inovasi Administrasi pemerintahan
4.Pengenaan sanksi Pengendalian lahan Kemudahan proyek pemerintah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam menyampaikan kebijakan omnibus law pemerintah dan beberapa menteri melakukan rapat dan untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet terbatas, dari sini pemerintah langsung mengumumkan kepada Masyarakat tentang kebijakan omnibus law ini untuk masa sekarang dan masa yang akan datang.
Respon pubik tentang omnibus law.
masyarakat perdesaan dan kaum buruh menolak keputusan DPR yang menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk disahkan menjadi undang-undang saat perppu tersebut sedang diuji di Mahkamah Konstitusi. Kelompok petani, nelayan, masyarakat adat, dan buruh merasa aturan yang tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat tidak akan berbuah baik untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
Peneliti The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengatakan, UU Cipta Kerja akan berdampak buruk bagi masyarakat perdesaan dan kaum buruh. Perlindungan kerja kepada petani akan melemah dan komoditas pangan impor akan semakin mengimpit petani lokal. Misalnya, Pasal 30 Ayat 1 UU Cipta Kerja yang membuka lebar keran impor pangan sehingga petani dibiarkan bersaing di pasar bebas dengan kekuatan korporasi atau pemodal besar di bidang pangan.
Hasil Dari Pembahasan.
Pada saat proses perancangan UU Ciptakerja ini banyak sekali masyarakat yang tidak menyetujuinya Karena menilai terdapat beberapa pasal yang bermasalah dan kontroversi. Salah satunya ialah Pemotongan pesangon pada buruh yang di PHK oleh perusahannya. UU Omnibus Law ini terus mendapatkan penolakan dari masyarakat mulai dari mahasiswa, buruh, pakar, hingga organisasi keagamaan. Tidak hanya itu, bentuk penolakan pengesahaan UU juga disampaikan melalui tagar #mositidakpercaya kepada pemerintah dan DPR yang menjadi trending di media sosial Twitter. Mereka melakukan penolakan dengan cara menggelar aksi demo meskipun pada saat itu Indonesia berada pada kondisi pandemi tetapi tidak melunturkan semangat mereka menggelar aksi penolakan UU tersebut. (Amania, 2020) Pengutaraan Mahfud MD setelah menerima perwakilan dari KSPI, FSP-LEM-SPSI, dan FSPI di Kemenko Polhukan, Jakarta Pusat yaitu menyimpulan kontroversi yang timbul pada saat UU cipta kerja masih masa rancangan yaitu berkaitan dengan pihak yang tidak sependapat dengan beberapa peraturan yang dimasukkan kedalam RUU tersebut. Ketidaksamaanya yaitu berkaitan dengan jumlah jam lenbur didalan uraian hari dan jam serta tentang upah minimah kabupaten dan minimal provinsi yang hendak disatukan. Kemudian persoalan kedua yaitu tentang pemahaman isi yang ada didraft Omnibus Law. Beliau meminta agar masyarakat yang belum paham melukan konfirmasi ke pembentukan RUU Ciptaker tersebut dan juga menyarankan agar masyarakat menyampaikan aspirasi ke DPR agar hasil tersebut bisa diuraikan dan tidak menjadi kontroversial. Dan yang terakhir yaitu kesalahan teknis yang memang muncul dalam draft junral RUU yang disetor pemerintah ke DPR. Salah satunya pasal 170 pada Bab XIII RUU tersebut yang menuai polemic karena persoalan salah ketik. (Redaksi et al., 2019) Dalam RUU Ciptaker, tingkat inflasi tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menetapkan upah minimum. RUU ini juga akan menghapus Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK). Hal ini dapat menyebabkan pengenaan upah minimum yang dipukul rata di semua kota dan kabupaten, terlepas dari perbedaan biaya hidup setiap daerah. Penghapusan inflasi dan biaya hidup sebagai kriteria penetapan upah minimum akan melemahkan standar upah minimum di provinsi dengan pertumbuhan ekonomi mendekati nol atau negatif, seperti Papua. Ketentuan ini otomatis akan menurunkan tingkat upah minimum. Konsekuensinya, banyak pekerja yang tidak lagi cukup untuk menutupi biaya hidup harian mereka.
ADVERTISEMENT
Saran
Saran Dari uraian di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa masyarakat sangat menolak RUU Cipta Kerja ketika disahkan oleh DPR dan ditandatangani menjadi undang-undang. Tujuan UU Cipta Kerja adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan menciptakan lingkungan yang menarik dan berkelanjutan bagi dunia usaha. Terjadi terjadi keresahan sosial di banyak tempat, dimana masyarakat melakukan protes terhadap UU Hak Cipta dalam segala bentuknya. Ketentuan UU Cipta Kerja saat ini dinilai tidak berpihak terhadap masyarakat, khususnya kelas pekerja. Padahal, tujuan dari undang-undang tersebut adalah agar masyarakat dapat hidup bahagia, tenteram, dan tertib.