Hukum Kurir Mengambil Foto Kita Tanpa Izin

Muhammad Fadhlan
Mahasiswa di UIN Jakarta
Konten dari Pengguna
1 Desember 2022 7:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Fadhlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang kita ketahui, di zaman sekarang ini teknologi berkembang semakin pesat. Tak terkecuali dalam hal jual beli. Dalam hal jual beli pun mengalami perkembangan.
ADVERTISEMENT
Jika beberapa belas tahun lalu kita ingin membeli sesuatu, kita harus datang ke tokonya langsung. Tetapi, pada zaman sekarang ini, sudah banyak media dan aplikasi yang memudahkan kita untuk berbelanja hanya dari rumah. Kita hanya perlu unduh aplikasi belanja online kemudian daftar dan kita bisa sepuasnya mencari dan memilih barang yang ingin kita beli.
Dalam mekanisme berbelanja secara online, kita hanya perlu memilih barang lalu membayarnya dan menunggu barang tersebut dikirim oleh kurir. Saat kita menerima barang dari kurir, kurir tersebut akan memfoto kita sebagai bukti dokumentasi.
Tetapi, apa jadinya jika kurir tersebut mengambil foto kita tanpa izin? lalu bagaimana hukumnya? mari simak pembahasannya.
Foto kurir mengambil foto tanpa izin
Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undnag-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dijelaskan bahwa,
ADVERTISEMENT
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
(2) Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Dari ketentuan Pasal di atas, jika kita melihat Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dijelaskan bahwa bentuk persetujuan yang dimaksud yaitu : Persetujuan Pemilik Data Pribadi yang selanjutnya disebut Persetujuan adalah pernyataan secara tertulis baik secara manual dan/atau elektronik yang diberikan oleh Pemilik Data Pribadi setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, dan penyebarluasan serta kerahasiaan atau ketidakrahasiaan data pribadi.
ADVERTISEMENT
Definisi data pribadi menurut Pasal 1 angka 29 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yaitu Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau nonelektronik.
Karena foto atau potret dapat teridentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, maka ia merupakan salah satu objek perlindungan data pribadi yang penggunaannya dilindungi oleh undang-undang.
Kesimpulannya, penerima barang dapat menggugat kurir jika mengambil foto tanpa izin atau secara diam-diam, karena menyalahi aturan perlindungan data pribadi.