Kumparan Logo

BEI Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB, Ini Rincian Batas Barunya

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) seiring rencana penurunan batas minimum harga saham Rp 50.

Berdasarkan unggahan yang beredar dari Stockbit Group, Kamis (20/8), BEI menyiapkan klasifikasi baru batas ARA dan ARB berdasarkan rentang harga saham.

Untuk ARB, saham dengan harga Rp 1-Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham dengan harga Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, serta di atas Rp 5.000 akan dikenakan batas ARB sebesar 15 persen.

Sedangkan untuk ARA, saham dengan harga Rp 1-Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Kemudian, saham pada rentang Rp 11-Rp 200 akan memiliki batas ARA 35 persen, Rp 201-Rp 5.000 sebesar 25 persen, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20 persen.

Karyawan melintas di dekat layar pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Sebagai pembanding, ketentuan saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham dengan harga Rp 50-Rp 200, 25 persen untuk Rp 201-Rp 5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp 5.000.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bursa tengah membahas perubahan ARA dan ARB. Jeffrey mengatakan perubahan tersebut untuk memberikan akses likuiditas serta proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik di pasar.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik,” ujar Jeffrey kepada kumparan, Jumat (21/8).

Menurut Jeffrey, BEI telah berdiskusi dengan pelaku industri untuk mendapatkan masukan terkait rencana tersebut. Diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) dilakukan pada 19 Agustus 2026.

"Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” ucapnya.

Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Perubahan batas minimum harga saham serta klasifikasi baru ARA dan ARB disebut akan diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Sementara implementasinya ditargetkan mulai 7 September 2026.

Namun, Jeffrey menegaskan detail implementasi masih akan disampaikan setelah BEI menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan sistem perdagangan milik anggota bursa.

"Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” jelas Jeffrey.