BEI Naikkan Standar Pencatatan Saham Mulai 9 Oktober 2026, Begini Perubahannya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menaikkan persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Perubahan aturan telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. BEI menyebut penguatan aturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat sekaligus memperkuat perlindungan investor.
Dalam penyempurnaan tahap kedua, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang bakal mencatatkan sahamnya. Bursa juga menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tercatat dapat tetap berada di Papan Utama.
P.H Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami, menjelaskan penguatan dilakukan untuk memastikan perusahaan yang tercatat memiliki kondisi fundamental dan kesiapan operasional yang memadai.
Aturan Free Float Disesuaikan
BEI menambahkan ketentuan terkait penghitungan saham free float. Calon perusahaan tercatat dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Bursa.
“Penyesuaian ini bertujuan memberikan perlakuan yang lebih proporsional dalam penghitungan free float, dengan tetap mengedepankan transparansi kepemilikan dan integritas pasar,” tulis Aulia, dalam keterangan resminya.
Minimum Harga Penawaran Dihapus
Lebih dari itu, sesuai perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, Peraturan I-A kini tidak lagi mengatur minimum harga penawaran umum.
BEI memberikan kesempatan kepada calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana secara lebih optimal. Di sisi lain, calon investor juga memiliki peluang untuk memperoleh saham dengan harga yang lebih terjangkau.
Bursa juga akan melakukan evaluasi secara komprehensif berdasarkan data yang disampaikan calon perusahaan tercatat. Untuk proses tersebut, perusahaan diwajibkan menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah tercatat di BEI, dokumen laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan efek.
Selain memperkuat persyaratan bagi calon emiten, perubahan aturan ini memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan tercatat untuk melakukan pemesanan kode perusahaan.
Perusahaan tercatat juga bisa mengubah kode perusahaan dengan tata cara dan persyaratan yang akan diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Direksi BEI.
“Implementasi perubahan ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendukung pengembangan pasar modal Indonesia yang kredibel, kompetitif, dan berkelanjutan,” lanjut Aulia.
