BEI Pasang Notasi 'P' untuk Emiten yang Belum Penuhi Aturan Free Float

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menambahkan Notasi Khusus "P" bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyempurnaan sistem notasi khusus dan tampilan kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) guna meningkatkan transparansi informasi dan pelindungan investor.
Perubahan mulai efektif berlaku pada 3 Agustus 2026 lewat dua Surat Edaran Direksi yang diterbitkan pada 31 Juli 2026.
Selain menambahkan Notasi Khusus "P", BEI juga menghapus Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S", serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di JATS agar lebih relevan dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam aturan terbaru, Notasi Khusus "P" bakal disematkan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat serta Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.
Sementara itu, empat notasi khusus yakni "E", "D", "A", dan "S" dihapus karena informasi dengan kriteria serupa telah diakomodasi dalam ketentuan Papan Pemantauan Khusus dan aturan suspensi efek.
Penyesuaian juga diikuti perubahan tampilan kolom Remarks dalam JATS. Sehingga informasi perusahaan tercatat jadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan penyempurnaan ini bagian dari komitmen mendukung reformasi pasar modal melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi.
"Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi,” jelas Primadi dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/8).
BEI menetapkan implementasi dilakukan secara bertahap. Penghapusan Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S" berlaku efektif mulai 30 November 2026.
Pada tanggal yang sama, Notasi Khusus "P" mulai diterapkan untuk perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, sedangkan bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan mulai berlaku pada 30 April 2027.
