DJP Ungkap Alasan Transaksi Platform Asing Dipungut Pajak via SPP-TDLN

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap alasan transaksi pada sejumlah platform asing dipungut pajak melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyatakan SPP-TDLN menyasar transaksi barang dan jasa dari platform luar negeri yang belum tercakup dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
"Di luar yang sudah dipungut PPN PMSE, ada beberapa, ada banyak masih banyak sekali platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dibeli oleh konsumen dari Indonesia," ujar Bimo ketika ditemui wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Bimo, transaksi tersebut tetap menjadi objek pemungutan pajak karena pembayaran atas barang atau jasa dilakukan dari Indonesia. DJP pun memanfaatkan payment gateway untuk memungut hak perpajakan atas transaksi itu.
SPP-TDLN resmi diaktifkan DJP sejak 10 September 2026, setelah sebelumnya melalui tahap sandboxing dan masa stabilisasi.
"Sudah, karena kan sebelumnya sudah kita sandboxing, sudah stabilisasi period, kemudian pada saat go live ya sudah mulai memungut. Biasanya aja kok itu," katanya.
Bimo menyebut penerapan SPP-TDLN diharapkan membuat pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri semakin akurat. Saat ini, penerimaan yang telah dipungut berada di kisaran Rp 12 triliun.
"Yang jelas harapan kita akan menambah yang sekarang di antara sekitar Rp 12 triliun yang sudah kita pungut yang dari pemungutan mereka. Akan tetapi dengan adanya sistem SPP TDLN tentu akan semakin lebih akurat," ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, terdapat lima bank dan satu fintech yang terlibat dalam pemungutan melalui SPP-TDLN. Bimo juga mengungkap baru sekitar 260 platform yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan pemungutan pajak, jumlah yang menurutnya masih sangat kecil dibanding total platform yang ada.
"Yang mendaftarkan diri untuk memungut kan kalau tidak salah 260, ini masih sangat sedikit karena platform itu ada ribuan," tutur Bimo.
