DPR Sahkan UU APBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 6 Persen, Defisit 2,4%

Rancangan UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 resmi disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I DPR RI 2026-2027, Selasa (29/9).
Pengesahan berlangsung setelah Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menyampaikan laporan hasil pembahasan dan pandangan mini fraksi.
"Setiap angka APBN merupakan penjelmaan pokok-pokok pikiran dari negara kesejahteraan. Perwujudan itu tertuang dalam kehendak RAPBN 2027 agar tingkat kemiskinan harus lebih rendah," kata Said di hadapan anggota dewan di Gedung DPR, Jakarta.
Dalam rapat itu, delapan partai menyatakan sepakat yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Ketua DPR Puan Maharani lalu menanyakan persetujuan anggota rapat.
Usai dijawab serentak dengan kata "setuju", palu sidang diketuk sebagai tanda pengesahan. "RUU tentang APBN 2027 apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan, yang disusul persetujuan oleh anggota dewan.
Dalam pengesahan ini, indikator ekonomi makro disepakati dengan target pertumbuhan ekonomi 6 persen, inflasi 2,5 persen, nilai tukar rupiah Rp 17.500 per dolar AS, tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,9 persen, harga minyak mentah Indonesia (ICP) USD 75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.
Dari sisi fiskal, pendapatan negara disepakati sebesar Rp 3.435,10 triliun dengan belanja negara Rp 4.106,26 triliun. Defisit APBN ditetapkan sebesar 2,4 persen terhadap PDB, dengan keseimbangan primer Rp 20,85 triliun dan pembiayaan anggaran Rp 671,16 triliun.
Di sektor energi, volume BBM tahun 2027 disepakati sebesar 19.561 ribu kiloliter, terdiri atas minyak tanah 561 ribu kiloliter dan minyak solar 19.000 ribu kiloliter. Volume LPG tabung 3 kilogram ditetapkan sebesar 8.000 ribu metrik ton, dengan subsidi tetap minyak solar sebesar Rp 1.000 per liter.
Dengan parameter tersebut, besaran subsidi BBM dan LPG tahun 2027 disepakati mencapai Rp 131,39 triliun, terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp 28,34 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp 103,05 triliun.
Sementara itu, subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp 130,10 triliun, yang terdiri atas subsidi tahun berjalan Rp 117,84 triliun dan kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp 12,26 triliun.
Dengan demikian, total subsidi energi yang mencakup subsidi BBM, LPG, dan listrik pada APBN 2027 disepakati sebesar Rp 261,50 triliun.
