Kumparan Logo

Elnusa (ELSA) Mau Buyback Saham Siapkan Rp 100 Miliar

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi aktivitas bisnis PT Elnusa Tbk (ELSA). Foto: Dok. ELSA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aktivitas bisnis PT Elnusa Tbk (ELSA). Foto: Dok. ELSA

PT Elnusa Tbk (ELSA) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal Rp 100 miliar.

Berdasarkan keterbukaan informasi kepasa Bursa Efek Indonesia (BEI) Jumat (31/7), buyback akan dilaksanakan pada periode 3 Agustus hingga 2 November 2026 menggunakan dana hasil optimalisasi kas internal perseroan.

Manajemen Elnusa menyatakan pelaksanaan aksi buyback tetap memperhatikan kondisi likuiditas, struktur permodalan, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk, Nelwin Aldriansyah, mengatakan buyback diharapkan bisa memberikan keyakinan kepada investor terhadap nilai fundamental Perseroan sekaligus membantu menjaga stabilitas harga saham di tengah dinamika pasar yang berfluktuasi.

“Ini juga mencerminkan keyakinan manajemen terhadap fundamental bisnis Elnusa yang solid, kinerja operasional yang sehat, serta prospek usaha yang positif dan berkelanjutan di masa depan. Selain itu, buyback,” kata Nelwin, dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut Nelwin, kondisi keuangan Elnusa saat ini cukup kuat sehingga pelaksanaan buyback takkan mengganggu operasional maupun rencana ekspansi usaha.

“Elnusa memiliki modal dan arus kas yang memadai untuk membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional, serta pelaksanaan buyback, sehingga seluruh aktivitas operasional dan pertumbuhan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” lanjut dia.

Perseroan juga menegaskan buyback akan dilaksanakan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 13 Tahun 2023 dan Nomor 29 Tahun 2023 serta peraturan Bursa Efek Indonesia terkait pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Untuk pelaksanaannya, Elnusa menunjuk PT Bahana Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Lebih lanjut, manajemen menilai aksi buyback tak menyebabkan penurunan pendapatan maupun memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha dan pertumbuhan perseroan.