Kumparan Logo

Kementerian PU Gandeng KPK, Deteksi Celah Korupsi Proyek Konstruksi di Daerah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto udara kendaraan melintas di samping proyek pembangunan jembatan di Jalur Lintas Aceh Tenggara di Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Selasa (3/2/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara kendaraan melintas di samping proyek pembangunan jembatan di Jalur Lintas Aceh Tenggara di Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Selasa (3/2/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bersama KPK tengah menyiapkan peluncuran aplikasi Sipasti Pemda. Aplikasi itu bertujuan memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa konstruksi di pemerintah daerah.

Sistem ini merupakan pengembangan dari aplikasi Sipasti yang selama ini digunakan di Kementerian PU. Rencananya Sipasti Pemda diluncurkan pada Agustus 2026.

Sekjen Kementerian PU, Apri Artoto, mengatakan persiapan peluncuran aplikasi telah dibahas bersama tim KPK. Menurut Apri, implementasi Sipasti di daerah diharapkan mampu memperbaiki tata kelola pengadaan proyek konstruksi.

"InsyaAllah di bulan Agustus kita akan launching dengan Pemda. Dan yang pasti Sipasti ini merupakan salah satu perbaikan tata kelola di tingkat pemerintah daerah,” ucap Apri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Pekerja menggarap proyek pembangunan Sekolah Rakyat Provinsi Jawa Tengah 1 di Desa Candiyasan, Kertek, Wonosobo, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2026). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan pengembangan Sipasti Pemda merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Nantinya, aplikasi Sipasti diintegrasikan dengan sistem yang dipakai pemda agar proses pengadaan konstruksi memiliki acuan yang lebih terstandarisasi.

"Akan kami coba replikasi nanti di Pemda. Jadi akan kita integrasikan antara aplikasi Sipasti dengan SPD (aplikasi milik KPK -red)” kata Aminudin.

Aminudin menjelaskan, latar belakang masuknya aplikasi KPK ke Kementerian PU didorong oleh tingginya jumlah perkara korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek konstruksi.

"Tentu ini ada penyebabnya, kenapa? Dari data yang ada di KPK bahwa penanganan perkara yang terbanyak yang ditangani oleh KPK adalah dalam proses pengadaan barang jasa, khususnya di sektor konstruksi,” ujarnya.

Suasana proyek pemugaran Jembatan Kota Intan di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (22/11/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dia mengungkap hasil evaluasi KPK menunjukkan praktik penyimpangan kerap terjadi sejak tahap perencanaan proyek.

"Kita evaluasi, ternyata dari perencanaan konstruksi itu pun sudah didesain untuk dikorup,” sebut Aminudin.

Oleh sebab itu, KPK menilai Sipasti bisa jadi instrumen untuk menekan peluang korupsi sejak awal proses pengadaan. Melalui aplikasi itu, pemda dapat mengacu pada komponen, formula, hingga referensi harga yang telah disusun Kementerian PU dalam proses pengadaan jasa konstruksi.