Kumparan Logo

LPS Tahan Bunga Penjaminan Bank 3,75 Persen hingga Januari 2027

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2 persen untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas. Selain itu, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan diklaim tetap positif, sementara cakupan penjaminan simpanan juga masih tinggi.

“LPS akan melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala dengan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan,” jelas Anggito dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).

Dari sisi intermediasi, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan pada Agustus 2026 tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy). Sementara itu, penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.

LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp 2 miliar masuk dalam nilai penjaminan LPS. Jumlah itu setara 99,94 persen dari total rekening.

Untuk BPR dan BPR Syariah, ada 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp 2 miliar yang masuk dalam cakupan penjaminan, atau 99,97 persen dari total rekening.

Anggito melanjutkan, simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Anggito mengimbau masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.