Kumparan Logo

OJK Klaim Saham Gocap Mulai Membaik Usai Aturan Batas Harga Rp 1

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengakses data saham menggunakan gawai di Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penerapan aturan harga minimum saham Rp 1 per saham mulai menunjukkan dampak terhadap perdagangan saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 atau saham gocap.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penerapan aturan sejak 28 September 2026 telah membuat proses pembentukan harga (price discovery mechanism) berjalan.

"Kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi dan ini tentu sesuai dengan tujuan dari kebijakan penghapusan batas minimum harga saham tersebut," ucap Hasan saat konferensi pers RDK OJK September 2026, Senin (5/10).

Menurut Hasan, pembentukan harga saham kini lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran investor, khususnya untuk saham yang sebelumnya berada di batas minimum Rp 50.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di main hall BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Ia menjelaskan, harga keseimbangan baru yang terbentuk bisa membuat saham diperdagangkan sesuai ekspektasi pasar dan kondisi fundamental perusahaan tercatat.

"Harga keseimbangan baru yang tercipta, yang terbentuk, ini untuk memastikan bahwa harga saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar," ujarnya.

Hasan menyebut, sejumlah saham yang sebelumnya tidak mengalami transaksi saat berada di batas Rp 50 kini sudah dapat diperdagangkan di bawah level tersebut, bahkan dengan likuiditas yang dinilai cukup tinggi dan memadai.

Ia juga melihat saham-saham itu tidak terus turun setelah mencapai harga keseimbangan baru. Sebagian mulai tertahan dan bahkan kembali naik.

"Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan," tutur Hasan.

Pengunjung melintas di depan layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memangkas batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 resmi berlaku pada perdagangan Senin (28/9).

Pada hari pertama, sedikitnya 10 emiten di bawah level gocap membukukan lonjakan harga signifikan dan masuk jajaran top gainers harian. Saham PT Pelayaran Tamarin Samudra Tbk (TAMU) memimpin penguatan sebesar 34,62 persen ke level Rp 35 per saham, disusul PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA) yang melonjak 34,38 persen ke level Rp 43.

Penguatan di atas 30 persen juga dialami emiten lain, seperti PT Mitra International Resources Tbk (MIRA), PT Pan Brothers Tbk (PBRX), PT PP Properti Tbk (PPRO), dan PT Visi Media Asia Tbk (VIVA).