OJK Minta Bank Blokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) dan pemblokiran terhadap 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online. Puluhan ribu rekening itu didata setelah mendapat masukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan jumlah rekening yang diminta untuk ditindaklanjuti meningkat dibandingkan sebelumnya, yang tercatat sebanyak 36.191 rekening.
"Meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening, sebelumnya tercatat 36.191 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian,” ucap Dian saat konferensi pers RDKB Juli 2026, dikutip Rabu (5/8).
Selain mendorong pemblokiran, OJK juga memperluas cakupan pengawasan dengan meminta bank menutup rekening lain yang terhubung dengan nomor induk kependudukan (NIK) milik pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.
"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi,” ucap Dian.
