Kumparan Logo

Pengusaha Wanti-wanti soal Kenaikan PTKP: Lihat Keperluan Kelas Menengah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Apindo Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Apindo Shinta Kamdani saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif rencana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, kenaikan PTKP bisa memberikan manfaat langsung bagi pekerja karena penghasilan yang menjadi objek pajak akan berkurang. Dengan demikian, ada tambahan ruang bagi pekerja untuk membelanjakan pendapatannya.

"Ya, tentunya itu bagus. Nah itu yang salah satu yang kemarin sudah disampaikan Pak Menko juga gitu. Nah itu tentunya akan membantu," ujar Shinta saat ditemui di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10).

Meski demikian, Shinta menilai pemerintah perlu melihat persoalan daya beli kelas menengah secara lebih luas. Menurutnya, pelemahan daya beli tak dapat diselesaikan hanya melalui satu kebijakan fiskal.

"Enggak bisa hanya itu kemudian membantu dari kalau misalnya daya beli langsung naik gitu, ya, kan? Kita, kan, mesti melihat secara menyeluruh permasalahan dihadapi kelas menengah ini apa? Kenapa dia turun? Itu, kan, menjadi kuncinya," sambungnya.

Dia menyebut kondisi kelas menengah jadi perhatian utama dunia usaha. Karena itu, berbagai stimulus pemerintah perlu disusun secara terarah agar manfaatnya benar-benar terasa oleh masyarakat dan pelaku usaha.

Selain kenaikan PTKP, Apindo meminta pemerintah membenahi sejumlah persoalan yang masih menghambat aktivitas ekonomi. Salah satunya pelaksanaan insentif yang dinilai masih terlalu administratif.

"Jadi kombinasi daripada beberapa hal gitu. Jadi ini yang mungkin harus menjadi perhatian pemerintah, ini enggak bisa cuman untuk satu-dua hal gitu. Ini adalah kombinasi supaya benar-benar bisa terefleksi di dalam daya beli," tutur Shinta.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkap penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk 2027 akan segera diumumkan. Ia masih mematangkan kebijakan tersebut sebelum diumumkan ke masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memang sudah diarahkan untuk membahas kenaikan PTKP.

“Besok. Moga-moga. Saya akan rapat APBN sore dan malam ini. Besok kita akan mengumumkan. Moga-moga besok atau paling lambat hari Rabu mengumumkan APBN KiTa untuk tutup bulan September. Oke? Jadi ditunggu show-nya di situ, ya,” kata Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (5/10).

Saat ini, PTKP untuk wajib pajak orang pribadi ditetapkan senilai Rp 54 juta per tahun. Besaran tersebut tidak mengalami perubahan sejak 2016.