Sanksi Pajak-Denda PBB Bisa Dikurangi atau Dihapus hingga 2 Tahun, Ini Syaratnya

Pemerintah membuka peluang bagi wajib pajak untuk mendapat pengurangan atau bahkan penghapusan sanksi administratif pajak, termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Dalam beleid terbaru, sanksi administratif yang bisa dikurangi atau dihapuskan mencakup sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, hingga denda administratif PBB yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak PBB maupun Surat Tagihan Pajak PBB.
“Sanksi administratif termasuk denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat dikurangkan atau dihapuskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a,” bunyi Pasal 21A PMK 71/2026, dikutip Rabu (7/10).
Wajib pajak yang ingin memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Pajak. Permohonan dapat diajukan atas sanksi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak, maupun Surat Tagihan Pajak PBB.
Namun, pengajuan tidak otomatis membuat sanksi atau denda dihapus. Wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya, jumlah pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi atau denda harus telah dilunasi.
Permohonan juga harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan, dan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa.
Khusus denda administratif PBB, ada pengecualian persyaratan apabila objek pajak terdampak bencana. PMK 71/2026 menyebut persyaratan tertentu tak berlaku untuk permohonan pengurangan denda administratif PBB apabila objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.
Selain melalui permohonan wajib pajak, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif serta pengurangan denda administratif PBB dalam rangka mendorong perekonomian.
“Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak, atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk permohonan yang diajukan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini,” lanjut Pasal 27A PMK 71/2026.
Artinya, terdapat periode pengajuan selama paling lama dua tahun sejak PMK tersebut berlaku bagi permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 23.
