Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Serba-serbi Pesta Demokrasi: Pemilu Bukan Hanya Soal Sistem
20 Juni 2023 14:21 WIB
Tulisan dari Muhammad Junaidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Usai sidang Pleno MK pada 15 Juni 2023 lalu, sistem pemilu 2024 ditetaplan menjadi sistem proporsional terbuka, putusan ini sekaligus mematahkan upaya uji materil Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sempat diajukan oleh pemohon pengujian yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, dan Demas Brian Wicaksono.
ADVERTISEMENT
Pengesahan putusan MK ini menuai beragam reaksi. "DPR RI taat pada konstitusi negara," ujar Puan Maharani (Ketua DPR RI). Ketua DPR RI ini juga mengajak agar semua menaati konstitusi yang telah ditetapkan dengan menerima putusan MK, Hal ini juga demi kelancaran pesta demokrasi 2024 mendatang.
Selain tanggapan dari Ketua DPR RI, wakil sekjen PAN (Partai Amanat Nasional) juga turut beropini, beliau mengatakan “Alhmadulillah MK masih punya nurani dan pikiran yang jernih untuk melihat bagaimana mendorong demokrasi di negara kita". Secara tidak langsung reaksinya ini mendukung putusan final Mahkamah Konstitusi.
PDIP yang awalnya mendukung proporsional tertutup juga turut berkomentar, dikonfirmasi dari sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa PDIP taat akan konstitusi dan menghormati putusan MK terkait penetapan sistem pemilu proporsional terbuka.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, memutuskan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan. Penetapan putusan ini diharapkan bisa membawa angin segar keberlangsungan pemilu 2024 nanti.
putusan MK terkait sistem pemilu memang sudah final, tetapi kelancaran berlangsungnya pemilu bukan hanya ditentukan oleh sistem pemilu tetapi banyak aspek aspek lainnya seperti unsur kepartaian, budaya politik, kesadaran prilaku dan tindakan berfikir masyarakat dalam menentukan pilihan, serta pengawasan pemilu juga menjadi perhatian yang serius.
Berkaca dari pemilu sebelumnya, tahun 2019 adalah pemilu serentak yang dilaksanakan untuk pemilihan presiden, anggota legislatif, DPRD dan DPD. Pada pemilu 2019 banyak hal yang tidak diinginkan terjadi, salah satunya budaya buruk yang kian berkembang yaitu money politic (politik uang) dan black campaign (kampanye hitam). Maraknya penyebaran budaya ini menjadikan keributan ditengah masyarakat. Karena seharusnya Pemilu adalah pesta demokrasi yang dijalankan dengan asas asas yang telah ditetapkan yaitu Luber dan Jurdil, asas ini lah yang harus terus dipertahankan untuk menyongsong keberhasilan pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Bukan hanya budaya buruk dalam pemilu, tetapi kesadaran masyarakat juga berperan penting untuk menentukan keberhasilan pemilu. Banyak masyarakat yang masih mudah untuk menerima budaya politik uang sehingga hak pilihnya bukan murni karena hati nurani tetapi karena iming iming uang. Pemilu bukan hanya sekadar memilih pemimpin, ini adalah tentang masa depan NKRI. Bagaimana kehidupan rakyat nantinya akan ditentukan oleh pemimpin, jadi dalam menentukan pilihan kita harus memikirkan jangka panjang, jangan hanya terfokus pada kenikmatan sementara yang ditawarkan tetapi fokuslah kepada Visi dan Misi apa yang akan direalisasikan nantinya.
Beralih dari budaya buruk yang berkembang saat pemilu, Pengawasan pemilu juga menjadi aspek penting kejayaan pesta demokrasi. Karena tim pengawas pemilu bertanggungjawab untuk mewujudkan asas Luber (langsung, bebas, rahasia) dan Jurdil (jujur dan adil).
ADVERTISEMENT
Besar harapan yang ditaruh masyarakat dipundak pemerintah untuk kesuksesan pemilu 2024. Namun pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya kontribusi masyarakat dalam menyukseskan pesta demokrasi ini. Semua Lapisan masyarakat diharapkan bisa mentaati peraturan pemilu nantinya dan memilihlah dengan bijak serta berfikir tentang jangka panjang masa depan bangsa. Karena jika salah memilih pemimpin maka masyarakat juga akan dirugikan.
Referensi :
Putusan MK terkait Uji materil Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum