Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Ibarat Memilih Kucing dalam Karung

Muhammad Junaidi
Mahasiswa Hukum Tatanegara (Siyasah) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
17 Juni 2023 0:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Junaidi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
oto oleh Edmond Dantès: https://www.pexels.com/id-id/foto/perempuan-dalam-ruangan-serius-ruang-kecil-7103121/
zoom-in-whitePerbesar
oto oleh Edmond Dantès: https://www.pexels.com/id-id/foto/perempuan-dalam-ruangan-serius-ruang-kecil-7103121/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup sontak menimbulkan kegegeran publik. isu ini disampaikan oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang mengklaim bahwa dirinya telah mengetahui bocoran putusan MK tentang sistem Pemilu 2024. Meskipun belum diketahui kebenarannya, namun pemilu dengan sistem proporsional tertutup ini sudah menimbulkan beragam reaksi penolakan dari publik.
ADVERTISEMENT
Perlu Kita ketahui bahwa Pemilu dengan sistem proporsional tertutup adalah sistem pemilihan yang memungkinkan rakyat untuk langsung memilih partai, dan tak bisa memilih wakil rakyat secara personal atau perorangan. Sistem ini ibaratkan memilih kucing di dalam karung, kita hanya memilih partainya tetapi tidak tahu siapa yang akan menduduki jabatan nantinya karena itu akan menjadi kebijakan partai.
Ragam reaksi publik Terhadap Sistem Pemilu Proporsional tertutup
Edit by : www.canva.com
Mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 yakni H. Fahri Hamzah, S.E. ikut mengomentari topik ini. Beliau mengatakan "kalau betul memang ketua KPU didorong oleh partai politik untuk mengakhiri pencoblosan nama calon pejabat khususnya wakil rakyat yang akan kita pilih itu berarti memang kita sudah masuk ke dalam era partai politik ingin menjadi partai komunis yang menguasai dan mengontrol seluruh pejabat publik khususnya anggota legislatif sebab dengan pencoblosan nama partai maka ketergantungan pejabat publik kepada pengurus partai yang menentukan nomor urut dan keterpilihan akan sangat tinggi sekali itulah menyebabkan wibawa mereka dalam negara akan sangat besar sekali".
ADVERTISEMENT
Sistem Pemilu Proporsional tertutup ini juga membatasi kebebasan rakyat untuk memilih, karena rakyat tidak tahu pejabat mana yang akan ditetapkan oleh partai pemenang untuk menduduki kursi legislasi dan kekuasaan itu. Sistem Pemilu Proporsional tertutup sebelumnya juga pernah berlaku di Indonesia, namun setelah Reformasi pada 1998 sistem pemilu diubah menjadi proporsional terbuka.
Tak hanya komentar dari wakil ketua DPR, Mantan Presiden Indonesia yaitu Bapak Susilo Bambang Yudhoyono juga turut memberikan komentar. "Apakah ada kegentingan dan kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan 'chaos' politik," Ujar SBY, beliau juga meminta agar pemilu 2024 dilaksanakan dengan Sistem proporsional terbuka, nanti setelah pesta demokrasi 2024 barulah dikaji terkait pergantian sistem Pemilu ini, karena jika diubah di tengah jalan kasihan Rakyat.
ADVERTISEMENT
Pesta Demokrasi seharusnya menjadi ajang kebebasan bagi rakyat untuk memilih Calon pemimpin nantinya, jika proporsional tertutup benar benar diterapkan maka rakyat tidak bisa mengenal secara pasti siapa yang akan dipilih tersebut. Karena bisa saja rakyat percaya dan memilih suatu partai dan berharap pihak "A" duduk di kursi legislasi tetapi ketentuan partai malah menetapkan "B" yang menduduki kursi. Tetapi hal ini juga tentu sudah dipertimbangkan oleh partai. Namun rasanya peran rakyat akan sangat terbatas dalam pemilu kali ini jika Sistem proporsional tertutup benar benar diterapkan, padahal pesta demokrasi ini harusnya memberikan kebebasan rakyat untuk memilih dan sudah di atur di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1) yang menyatakan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
ADVERTISEMENT
Dengan banyaknya isu yang muncul terkait sistem pemilu ini, kita sebagai warga negara mengharapkan keputusan yang bijak dari Pemerintah. Dan bagaimanapun sistem pemilu yang ditetapkan nanti semoga bisa menjadikan Indonesia lebih sejahtera kedepannya.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 43 ayat (1)